Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang materi muatan yang diperintahkan dalam ketentuan Pasal 8 PP, yakni tata cara, kriteria, serta dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan yang dapa diberikan; pembinaan dan pengawasan; dan pelaporan serta evaluasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat