Peraturan Walikota (PERWALI) tentang LAPORAN HARTA KEKAYAAN PENYELENGGARA NEGARA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang
Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme yang
menyebutkan bahwa dalam waktu selambat-lambatnya 6
(enam) bulan sejak Undang-undang ini mulai berlaku setiap
Penyelenggara Negara harus melaporkan dan mengumumkan
harta kekayaannya dan bersedia dilakukan pemeriksaan
terhadap kekayaannya sesuai dengan ketentuan dalam
undang-undang ini;
b. bahwa untuk mendukung tercapainya penyelenggara negara
yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme
diperlukan komitmen bagi penyelenggara negara pada
Pemerintah Kota Binjai untuk melaporkan kekayaannya;
c. bahwa untuk memperkuat komitmen tersebut dalam
pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme diperlukan
kerjasama sinergis dengan Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam hal kepatuhan pelaporan laporan harta kekayaan;
1. Undang-Undang Darurat Nomor 9 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Kecil dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 60, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 387) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4150);
4. Undang-Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5494);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1986 tentang
Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Binjai,
Kabupaten Daerah Tingkat II Langkat dan Kabupaten Daerah
Tingkat II Deli Serdang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1986 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3322);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin
Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
8. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 985);
KETENTUAN UMUM; WAJIB LAPOR LHKPN; PENYAMPAIAN LHKPN; PENGELOLA LHKPN; SANKSI; TATA CARA PENJATUHAN SANKSI; DAN KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 November 2018.
6 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi,
penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran merupakan
perbuatan yang merugikan keuangan negara dan
menghambat jalannya pemerintahan dan pembangunan
serta menuju tata kelola pemerintahan yang bebas dari
korupsi diperlukan pedoman yang membantu unit kerja
dan pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah dalam memahami dan menangani Benturan
Kepentingan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, dan sesuai dengan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum
Penanganan Benturan Kepentingan perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penanganan
Benturan Kepentingan di Lingkungan Pemerintah Provinsi
Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012, Peraturan G ubernur Jawa Tengah Nomor 33 Tahun 2016 dan Peraturan G ubernur Jawa Tengah Nomor 76 Tahun 2018.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, benturan kepentingan, penanganan benturan kepentingan, pencegahan benturan kepentingan, monitoring dan evaluasi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2020.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 46 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kesadaran
masyarakat mengenai dampak korupsi, perlu
menyelenggarakan pendidikan antikorupsi pada satuan
pendidikan, bagi aparatur sipil negara, pegawai Badan
Usaha Milik Daerah dan masyarakat penerima hibah
dan/atau bantuan dari Pemerintah; bahwa dengan pendidikan antikorupsi diharapkan dapat
mengajak masyarakat untuk terlibat dalam gerakan
antikorupsi, serta membangun perilaku dan budaya
antikorupsi guna membantu mengoptimalkan upaya
Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dalam pencegahan
tindak pidana korupsi di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ogan Ilir;
Undang-undang Nomor 37 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan ini memuat Ruang lingkup penyelenggaraan Pendidikan Antikorupsi, pelaksanaan pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan, orang tua dan komite sekolah, ASN, dan pegawai BUMD, aksi anti korupsi, monitoring dan evaluasi serta pelaporan, dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2020.
Undang-undang (UU) tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2009.
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan Pasal
53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab VII mengenai pemeriksaan
di sidang pengadilan yang diatur dalam Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4250) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Maluku Tenggara Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD.2021/NO.46, TBD.2021, LL SETDA KAB. MALUKU TENGGARA : 12 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan kepemerintahan yang baik, bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, Pejabat/Pegawai Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan atau pekerjaannya. Peraturan Bupati Maluku Tenggara Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Bupati Maluku Tenggara tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1952, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1953; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2021.
Lampiran 1 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Cianjur Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Implementasi Zona Pendidikan Antikorupsi di Sekolah Jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama atau Sederajat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2019.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Batu Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 46, BD TAHUN 2019 NOMOR 46/E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN SISTEM PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA BATU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, diperlukan penanganan dan tindakan yang tepat, cepat, dan bertanggung jawab atas pengaduan masyarakat dan Aparatur Sipil Negara terhadap dugaan adanya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WhistleBlowing System) di Lingkungan Pemerintah Kota Batu;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan
Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Intansi Pemerintah; Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 65 Tahun
2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Sistem Penanganan Pengaduan (WhistleBlowing System) di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur;
KETENTUAN UMUM; JENIS PENGADUAN; MEKANISME PENGELOLAAN PENGADUAN; HAK-HAK WHISTLEBLOWER; PELAPORAN; MONITORING DAN EVALUASI; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2019.
TIDAK ADA
TIDAK ADA
24 HALAMAN
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Sistem Penanganan Pegaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik bebas dari korupsi, perlu mendorong peran serta masyarakat dan para pihak yang berkepentingan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. bahwa untuk mendukung pemberantasan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Magelang dalam upaya menangani pengaduan dari masyarakat terhadap pegawai di Pemerintah Kota Magelang perlu dilakukan penangan pengaduan tindak pidana korupsi secara transparan dan akuntabel;
c. bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di lingkungan Instansi Pemerintah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur negara dan reformasi Birokrasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritasi Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, bahwa dalam rangka mewujudkan Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, perlu membentuk wistle blowing system atau sistem pengaduan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Pemerintah Kota Magelang;
UU Nomor 17 Tahun 1950, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 60 Tahun 2008, PP Nomor 12 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Pendayagunan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan asas, pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, tindak lanjut pelaporan, perlindungan pelapor, whistle blowing system, monitoring dan pelaporan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2021.
10 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Semarang Nomor 46 Tahun 2022
PERWALI Kota Semarang No. 36 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka lebih meningkatkan upaya
pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota
Semarang melalui peran Unit Pengendalian Gratifikasi,
maka Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015
tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi Di Lingkungan
Pemerintah Kota Semarang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 36 Tahun
2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Semarang
Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang perlu
ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a tersebut maka perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota
Nomor 21 Tahun 2015 Tentang Pedoman Pengendalian
Gratifikasi di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang- Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun
2021; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016; Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang penambahan huruf e pada Pasal 11 ayat (2), perubahan Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3) huruf f, penambahan ayat (3) pada Pasal 18.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juli 2022.
Peraturan Walikota Semarang Nomor 21 Tahun 2015 diubah.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 46 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum kepada Penyelenggaraan Negara di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dalam
melaporkan dan mengumumkan harta kekayaannya
serta pemeriksaan terhadap kekayaannya dalam rangka
mencegah praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
bahwa untuk mendukung tercapainya Penyelenggara
Negara yang bersih dan bebas Korupsi, KoIusi, dan
Nepotisme diperlukan komitmen dari Penyelenggara
Negara pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo untuk
melaporkan harta kekayaannya; bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal
23 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang
Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme,
setiap Penyelenggaraan Negara wajib melaporkan dan
mengumumkan harta kekayaannya serta bersedia
dilakukan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan pemeriksaan terhadap kekayaannya sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kewajiban
Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara
Negara Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Wonosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 46 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021; Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewajiban Penyampaian LHKPN, Tata Cara Penyampaian LHKPN, Tim Pengelola LHKPN, Pemantauan, Evaluasi dan Pengawasan, Sanksi dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2023.
Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 37 Tahun 2017 dicabut.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat