Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
ABSTRAK:
bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian Daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha, maka perlu adanya peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha; bahwa dalam rangka peningkatan pemerataan pelayanan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha sebagaimana dimaksud pada huruf a dan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006 tentang pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat milik Pemerintah Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 4 tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha sudah tidak sesuai sehingga perlu dicabut dan diganti dengan Peraturan Daerah yang baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama Dan Tempat Kedudukan
Bab III Asas, Maksud, Dan Tujuan
Bab IV Fungsi , Tugas Dan Kegiatan Usaha
Bab V Modal
Bab VI Organ PD. BPR Bank Jepara Artha
Bab VII Kewenangan Bupati
Bab VIII Dewan Pengawas
Bab IX Direksi
Bab X Pegawai
Bab XI Perencanaan Dan Pelaporan
Bab XII Tahun Buku Dan Penggunaan Laba Bersih
Bab XIII Pembinaan
Bab XIV Pembubaran
Bab XV Ketentuan Peralihan
Bab XVI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juli 2012.
Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Jepara Artha dicabut.
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan
Pemerintahan yang baik dan benar untuk mendukung
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional,
sinkronisasi kebijakan antara kebijakan pemerintah
dan pemerintah daerah merupakan hal yang wajib
dilakukan; bahwa untuk melakukan sinkronisasi kebijakan antara
kebijakan pemerintah dan pemerintah daerah, perlu
didukung dengan peraturan yang selaras antara
peraturan di tingkat daerah dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi, sehingga tidak
menimbulkan kebingungan di masyarakat karena
terdapat peraturan yang tumpang tindih; bahwa Peraturan Daerah Nomor 19 Tahun 2006 tentang
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa yang
merupakan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah
Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sudah tidak sejalan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor
43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
dan peraturan pelaksanaanya, sehingga perlu dicabut;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19
Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga
Kemasyarakatan Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun
2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2023.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 19 Tahun 2006 dicabut.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kinerja, tertib manajemen Aparatur Sipil Negara, tata kelola administrasi, dan penyelenggaraan penyiaran publik pada Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia perlu diubah.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 32 Tahun 2002; dan PP Nomor 13 Tahun 2005.
PP ini mengubah beberapa ketentuan dalam PP Nomor 13 Tahun 2005, yaitu Pasal 1, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, dan beberapa pasal lainnya. PP ini dilakukan beberapa penyempurnaan ketentuan yang menyangkut aspek pengelolaan anggaran, pelaporan, serta pembinaan kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2024.
PP ini mengubah PP Nomor 13 Tahun 2005.
Lampiran file: 22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2014 tentang Badan Usaha Milik Daerah Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2014 Nomor 105, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1009)
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah - Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2023 Nomor 204; Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2039
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya Menjadi Perseroan Terbatas Food Station Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017, maka perlu menetapkan PERDA
Dasar hukum PERDA ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Th. 2007; UU No. 40 Th, 2007 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023 ; UU No. 18 Th. 2012 stdd UU No. 6 Th. 2023; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 54 Th. 2017
PERDA ini mengatur mengenai pendirian Perseroan; nama, tempat kedudukan, dan jangka waktu berdiri; kegiatan usaha; modal dan saham; organ Perseroan; dan penggunaan laba Perseroan Terbatas Food Station
Tjipinang Jaya (Perseroan Daerah), atau disebut PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2023.
PERDA ini mencabut dan menyetakan tidak berlaku lagi Peraturan Daerah
Nomor 6 Tahun 2014
10 hal.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2006/No.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja serta dalam rangka mewujudkan
Organisasi Pemerintah Kota Semarang, maka perlu dilakukan evaluasi dan
penataan kembali Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut diatas maka Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata
Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang khususnya mengenai Kantor
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Semarang perlu ditinjau kembali;
c. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, perlu membentuk Peraturan
Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kota Semarang.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001.
Peraturan in mengatur Aparatur Pemerintah Daerah yang melaksanakan tugas Walikota
dalam memelihara dan meyelenggarakan ketentraman dan ketertiban umum, menegakkan
Peraturan Daerah, Peraturan Walikota dan Keputusan Walikota.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan;
3. Kedudukan, Tugas Dan Fungsi;
4. Wewenang, Hak Dan Kewajiban;
5. Organisasi;
6. Kelompok Jabatan Fungsional;
7. Tata Kerja;
8. Ketentuan Lain-Lain;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2006.
Mencabut Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 3 Tahun 2001
tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kota Semarang
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bulukumba Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan NO. 4, jdih.polkam.go.id : 12 hlm.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 4, LLSETKAB : 14 HLM
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 4 Tahun 2011
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kab Bojonegoro Tahun 2011 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Komunikasi Intensif dan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat