Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Organisasi & Tata Kerja Lembaga Teknis
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat l^rovinsi dan Kabupaten/Kota. Bahwa apabila jabatan fungsional pengawas pemeiintah telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan, maka jabatan struktural dibawah inspektur pembantu dihapus.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No 29 Tahun 1959, UU No 38 Tahun 2000, UU No 33 Tahun 2004, UU No 12 Tahun 2011, UU No 5 Tahun 2014, UU No 23 Tahun 2014, PP No 98 Tahun 2000, PP No 99 Tahun 2000, PP No 9 Tahun 2003, PP No 58 Tahun 2005, PP No 38 Tahun 2007, PP No 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas ketentuan dalam Perda Kota Gorontalo Nomor 2 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis. Ketentuan tersebut adalah: Pasal 6 Ayat (1) huruf g dihapus dan Ayat (2) diubah, demikian juga Struktur Organisasi Inspektorat Kota Gorontalo diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2015.
-
-
Peraturan Daerah ini terdiri atas 7 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 2 Tahun 2015
PERDA Kab. Temanggung No. 9 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013;Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4735) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009;Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kabupaten Temanggung (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 15) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan atas Perda Kab Temanggung No 4 Tahun 2009
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2015.
22 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kabupaten Gunung Mas
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kabupaten Gunung Mas telah
melakukan penyertaan modal pada Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11
Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah
Kabupaten Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air
Minum (PDAM) Kabupaten Gunung Mas, sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 1 Tahun 2014
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah
Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2010
tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten
Gunung Mas Pada Perusahaan Daerah Air Minum
(PDAM) Kabupaten Gunung Mas (Lembaran Daerah
Kabupaten Gunung Mas Tahun 2014 Nomor 203).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor
2 Tahun 2008.
PASAL I; PASAL II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 2 Tahun 2015
Pedagang kaki lima - penataan dan pembinaan pedagang kaki lima
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2015/No.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah
tanggal 26 Pebruari 2014 Nomor 180/002843 perihal Hasil Klarifikasi
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2013, Nomor 12 Tahun 2013, Nomor 13 Tahun 2013, Nomor 15 Tahun 2013, Nomor 16
Tahun 2013, Nomor 18 Tahun 2013, dan Nomor 20 Tahun 2013, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima perlu untuk diubah, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang Kaki Lima;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 6 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 12 Tahun 2013;
1. pendaftaran PKL
2. sanksi administrasi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal
ABSTRAK:
Berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Sekretariat Jenderal Nomor 188.34/930/SJ tanggal
20 Februari 2015 perihal Kajian Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian
Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal harus dicabut, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah yang baru tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956; UU Nomor 25 Tahun 2007; UU Nomor 28 Tahun 2009;
UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 45 Tahun 2008; Perpres Nomor 39 Tahun 2014; Perpres Nomor 16 Tahun 2012; Perpres Nomor 97 Tahun 2014; Permendagri Nomor 64 Tahun 2012; Perda Nomor 9 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan. Diatur tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab penanam modal; insentif dan
kemudahan; bentuk insentif dan kemudahan; jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan; kriteria pemberian insentif dan kemudahan; pemohon; tata cara pemberian
insentif dan kemudahan; dasar penilaian; jangka waktu pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal; pembinaan dan pengawasan; pelaporan dan evaluasi; serta sanksi admiistrasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2015.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
21 Hlm; Penjelasan: 5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Gorontalo No. 2 Tahun 2015
perjalanan dinas di lingkungan pemerintah provinsi gorontalo tahun anggaran 2015
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 2, BD.2015/NO.02
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perjalanan Dinas Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Peraturan ini di bentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah No.3 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Gubernur ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terkahir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Keuangan No.53/PMK.02/2014 Tahun 2014; Perda No. No.3 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini diatur tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2015 termasuk di dalamnya mengatur tentang ruang lingkup, azas umum, kewenangan, perencanaan, hak-hak keuangan, pembebanan belanja, pelaksanaan perjalanan dinas, pertanggungjawaban, akuntabilitas dan transparansi.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, Peraturan Gubernur Gorontalo No.05 Tahun 2014 tentang Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo (Berita Daerah Provinsi Gorontalo Tahun 2014 No.05) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan ini terdiri dari 34 halaman dengan lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.KAB.BOLMUT2015/NO.2; TLD.NO.83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2014 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW UTARA TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 2 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENCALONAN, PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
ABSTRAK:
Penyelenggaraan pemerintahan desa dipimpin oleh seorang Kepala Desa yang dipilih secara demokratis oleh penduduk desa dari calon yang memenuhi syarat. Agar pencalonan, pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa dapat dilaksanakan secara tertib, lancar dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, perlu diatur mengenai tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Bogor Pada Badan Usaha Milik Daerah PT. Sayaga Wisata Bogor dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pemilihan Kepala Desa
3. Tahapan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa
4. Pemungutan Suara
5. Penetapan
6. Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD dan Pegawai Negeri Sipil Sebagai Calon Kepala Desa
7. Mekanisme Pengaduan dan Penyelesaian Perselisihan
8. Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa
9. Masa Jabatan
10. Pemberhentian Kepala Desa
11. Penjabat Kepala Desa
12. Biaya Pemilihan Kepala Desa
13. Ketentuan Lain-Lain
14. Ketentuan Peralihan
15. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sumedang Tahun 2005 Nomor 14 Seri E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 5 Tahun 2005 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.
64 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat