Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, Berita Daerah Kab Malang Tahun 2012 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewenangan Pinjam / Utang pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit Umum Daerah “Kanjuruhan” Kepanjen Kabupaten Malang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Pegawai Republik Indonesia Kabupaten Mamuju
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan tugas pemberian
dukungan teknis operasional dan administrasi terhadap Korps
Pegawai Republik Indonesia di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Mamuju, perlu dibentuk Sekretariat Dewan
Pengurus Kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
b. bahwa dalam rangka tertib administrasi, standarisasi
organisasi dan tata kerja sekretariat dewan pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia perlu
menetapkan organisasi dan tata kerja sekretariat pengurus
kabupaten Korps Pegawai Republik Indonesia;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 Tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang pokok-pokok
kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan
Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 169. Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode etik Pegawai Negeri Sipil;
5. Peratusran Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Kabupaten/Kota Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
6. Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan
Anggaran dasar Korps Pegawai Republik Indonesia;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2009 tentan
pedoman Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan
Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Provinsi dan
Kabupaten/Kota;
8. Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparat Negara
Nomor Per/13/M.PAN/S/2008 tentang Eselonisasi Jabatan
Struktural di lingkungan Sekretariat Dewan Pengurus dan
Sekretariat Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia;
9. Peraturan Sekretaris Jendral Dewan Pengurus Nasional Korps
Pegawai Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2008 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengurus Unit Nasional,
Sekretariat Dewan Pengurus Provinsi dan Pengurus
Kabupaten/ Kota;
Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI Kabuapaten mempunyai tugas
melaksanakan dukungan teknis operasional dan administrasi pada pengurus
KORPRI Kabupaten dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta
pembinaan terhadap seluruh unsur dalam lingkungan Sekretariat pengurus
KORPRI Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2012.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 19 Tahun 2012
PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.201
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN (UPTB) LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH (LABLHD) PADA BADAN PENGENDALIAN DAMPAK LINGKUNGAN HIDUP DAERAH KABUPATEN BANTAENG
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng dan untuk optimalisasi pelaksanaan urusan yang bersifat teknis operasional dan/atau teknis penunjang, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTB) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LABLHD) pada Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup Daerah Kabupaten Bantaeng;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890) ;
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4741);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 24 Tahun 2007 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 24);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organisasi, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Bantaeng (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun 2007 Nomor 27) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 3
Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Bantaeng Tahun
2009 Nomor 3).
1. KETENTUAN UMUM
2. PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN
3. SUSUNAN ORGANISASI
4. TUGAS POKOK, FUNGSI DAN RINCIAN TUGAS
5. TATA KERJA
6. ESELONERING
7. PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2012.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Dalam tertib administrasi, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan pemberian Hibah dan Bantuan Sosial, perlu disusun tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial. Oleh karena itu, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, serta monitoring dan evaluasi hibah dan belanja bantuan sosial yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah.
UU No. 8 Tahun 1985; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2004; UU No. 24 Tahun 2007; UU No. 11 Tahun 2009; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkeu No. 168/PMK.07/2008; Permenkeu No. 40/PMK.05/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2011; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 8 Tahun 2008; Perda Kab. Penajam Paser Utara No. 12 Tahun 2008; Perbup Penajam Paser Utara No. 39 Tahun 2009.
Ketentuan Umum; Hibah; Bantuan Sosial; Tim Evaluasi Permohonan; Monitoring, Evaluasi, dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2012.
72 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENERAPAN DAN PERCEPATAN PENCAPAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KUTAI TIMUR
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 9 PP No.65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Bupati Kutai Timur tentang Penerapan dan Percepatan Pencapaian Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
Dasar Hukum: UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.32 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 2008; Permendagri No.6 Tahun 2007; Permendagri No.62 Tahun 2008; PERMENHUB No.PM.81 Tahun 2011; Perda No.1 Tahun 2009; Perda No.3 Tahun 2009.
Pedoman penyusunan dan penerapan SPM harus mengacu kepada Departemen masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai dengan indikator yang 7 telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri tentang penyusunan SPM. SPM disusun dan diterapkan dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib Pemerintah Daerah Kabupaten yang berkaitan dengan pelayanan dasar sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. Ruang lingkup penyusunan dan penetapan SPM oleh Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, yaitu meliputi : a. jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM; b. indikator dan nilai SPM; c. batas waktu pencapaian SPM; dan d. pengorganisasian penyelenggaraan SPM. Penentuan nilai SPM mengacu pada, yaitu : a. kualitas berdasarkan standar teknis dari jenis pelayanan dasar yang berpedoman pada SPM dengan mempertimbangkan standar pelayanan tertinggi yang telah dicapai dalam bidang pelayanan dasar yang bersangkutan di daerah dan pengalaman empiris tentang cara penyediaan pelayanan dasar yang bersangkutan yang telah terbukti dapat menghasilkan mutu pelayanan yang hendak dicapai, serta keterkaitannya dengan SPM dalam suatu bidang pelayanan yang sama dan dengan SPM dalam bidang pelayanan yang lain; Bupati Kutai Timur bertanggungjawab dalam penyelenggaraan pelayanan Pemerintahan Daerah berdasarkan SPM yang dilaksanakan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah lainnya yang terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memfasilitasi pengembangan kapasitas pemerintah daerah melalui peningkatan kemampuan sistem, kelembagaan, personal dan keuangan. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah melaporkan perkembangan penerapan dan pencapaian kepada Bupati Kutai Timur, yang mencakup yaitu : a. laporan perkembangan penerapan dan pencapaian SPM pada Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur yang terkait; b. laporan Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Kutai Timur mencakup hasil kajian analisa dan evaluasi untuk dapat memonitor perkembangan percepatan penerapan SPM di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur; c. Dinas Daerah/Lembaga Teknis Daerah menyampaikan laporan teknis tahunan kinerja penerapan dan pencapaian SPM kepada Menteri/Pimpinan lembaga Pemerintah Non Kementerian sesuai dengan petunjuk teknis penerapan dan pencapaian SPM masing-masing Kementerian dan Lembaga Pemerintah Non Kementerian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2012.
Peraturan yang Diubah: UU No.47 Tahun 1999; UU No.32 tahun 2004.
15 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat