PERBUP Kab. Empat Lawang No. 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupatı Nomor 10 Tahun 2018 Tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal Pada
Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Mılık Pemerıntah
Kabupaten Empat Lawang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapıtası Jamınan Kesehatan Nasıonal pada Fasılıtas Kesehatan Tıngkat Pertama Milik Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
ABSTRAK:
bahwa dalam pelayanan Jaminan Kesehatan Nasional, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama memperoleh dana non kapitasi sebagai pembayaran klaim oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama berdasarkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan dan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, dana non kapitasi yang telah disetorkan ke kas daerah oleh Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dapat dimanfaatkan kembali dengan cara Dinas Kesehatan Kabupaten mengusulkan adanya peraturan kepala daerah untuk pemanfaatan dana tersebut
UU Nomor 17 TAhun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 TAhun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 29 Tahun 2004; UU Nomor 40 TAhun 2004; UU Nomor 28 TAhun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Noor 65 Tahun 2005; PP Nomor 38 TAhun 2007; PP Nomor 101 Tahun 2012; PP Nomor 12 Tahun 2013 sebagaimana diubah dengan PP Nomor 111 Tahun 2013; Permendagri Nomor 13 TAhun 2006 sebagaimana diubah terakhir dengan Permendagri Nomr 21 TAhun 2011; Permenkes Nomor 69 TAhun 2013; Permenkes nomor 71 Tahun 2013; PMK Nomor 206/PMK.02/2013; Permenkes Nomor 28 TAhun 2014; Permenkes Nomor 75 Tahun 2014; Permenkes Nomor 17 Tahun 2003
Peraturan ini memuat tujuan pemberian dana non kapitasi; ruang lingkup pengaturan; pembayaran klaim non kapitasi; pemanfaatan dana non kapitasi jaminan kesehatan nasional
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
11 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lumajang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBINAAN DAN PENGAWASAN HYGIENE SANITASI USAHA RUMAH MAKAN, RESTORAN DAN JASABOGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal
10 dan Pasal 11 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga,
maka perlu mengatur Pembinaan Dan Pengawasan Hygiene
Sanitasi Usaha Rumah Makan, Restoran Dan Jasaboga,
dengan Peraturan Bupati
1. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen; 2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan; 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1096/MENKES/VI 2011 tentang Hygiene Sanitasi Jasaboga.
Mengatur pendirian usaha jasa boga dengan syarat Usaha Rumah Makan, Restoran dan jasaboga harus memiliki rekomendasi laik hygiene sanitasi dari Dinas Kesehatan berdasarkan pemeriksaan contoh makanan dan inspeksi sanitasi. Mengatur sarana dan prasarana standar untuk menjaga kesehatan konsumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2018.
36 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Katingan Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Kasongan
ABSTRAK:
a. Bahwa pelayanan kesehatan merupakan salah satu
kebutuhan dasar masyarakat yang wajib disediakan oleh
pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan derajat
kesehatan masyarakat;
b Bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana kesehatan
perlu memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu
sehingga diperlukan standar pelayanan minimal Rumah
Sakit;
c. Bahwa sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 55 ayat
(1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah, dipandang perlu menetapkan
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Rumah Sakit Umum Daerah;
d Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Bupati Katingan tentang Pedoman Penggunaan
Sisa Perhitungan Lebih Anggaran pada Badan Layanan
Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Mas Amsyar
Kasongan;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor : 228/Menkes/SK/III/2002/ ; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/Menkes/SK/II/2008;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN;
BAB III
JENIS PELAYANAN, INDIKATOR, NILAI, DAN URAIAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
BAB IV
PELAKSANAAN;
BAB V
PENERAPAN;
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Januari 2018.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
Dalam rangka pemanfaatan dana non
kapitasi yang dibayarkan oleh BPJS Kesehatan
kepada Puskesmas sehubungan dengan
pemberian jenis dan jumlah pelayanan kesehatan. Berdasarkan ketentuan dalam Bab V huruf
D poin 1 angka 2 huruf b dan poin 1 huruf e
Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28
Tahun 2014 ten tang Pedoman Pelaksartaan
Program Jaminan Kesehatan Nasional, perlu
diatur mengenai Pemanfaatan Dana Non Kapitasi
Jaminan Kesehatan Nasional pada Pusat
Kesehatan Masyarakat. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan
Masyarakat.
Dasar Hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 40 Tahun 2004; UU Nomor 24 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Perpres Nomor 32 Tahun 2014; Permenkes Nomor 19 Tahun
2014; Permenkes Nomor 28 Tahun
2014.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang
Pemanfaatan Dana Non Kapitasi Jaminan
Kesehatan Nasional pada Pusat Kesehatan
Masyarakat, meliputi: Ketentuan Umum; Alokasi Pemanfaatan Dana Non Kapitasi; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barito Selatan Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan
Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
Bahwa Kesehatan merupakan hak dasar penduduk yang
telah diakui oleh Undang-Undang dan Pemerintah harus
menjamin ketersediaan sarana pelayanan kesehatan
yang bermutu dan tetap dapat dijangkau dan dinikmati
masyarakat secara adil dan merata
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2012; 14. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3
Tahun 2016.
Mekanisme kerja yang mengatur secara efektif dan
efisien alur pasien sesuai kebutuhan dan kewenangan medis melalui jalur
rujukan, sehingga dapat mengoptimalkan sumber daya yang terbatas.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
Peraturan Bupati Barito Selatan
Nomor 9 Tahun 2018
12 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Langkat Nomor 9 Tahun 2018
PERATURAN BUPATI (PERBUP) TENTANG PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA JAMINAN PERSALINAN PUSKESMAS
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD. 2018/ No.09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang petunjuk teknis penggunaan dana jaminan persalinan puskesmas
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib Administrasi pengelolaan dan penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Jaminan Persalinan sebagaimana di maksud dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018, perlu ditetapkan dengan peraturan bupati, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Puskesmas.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : Uu No.7 Drt Tahun 1956; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.10 Tahun 1986; PERMENKES No.1 Tahun 2012; PERMENKES No.75 Tahun 2014; PERMENKES No.97 Tahun 2014; PERMENKES No.61 Tahun 2017; PERDAKAB LANGKAT No.11 Tahun 2013; PERDAKAB LANGKAT No.6 Tahun 2016; PERDA No.5 Tahun 2017; PERBUP LANGKAT No.31 Tahun 2016; PERBUP No.43 Tahun 2017 dan KEPBUP No.900-27/K/2017.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Jaminan Persalinan Puskesmas dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup/Alokasi Biaya DAK Non Fisik JAMPERSAL, Pembayaran dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Maret 2018.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamasa Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Eliminasi Malaria Di Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa penyakit malaria merupakan penyakit menular yang menjadi masalah kesehatan masyarakat yang mempengaruhi angka kesakitan dan kematian yang tinggi serta menurunnya produktifitas kerja dan pembangunan;
b. bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria, serta untuk mencapai target Eliminasi Malaria di Kabupaten Mamasa Bebas Malaria Tahun 2019 dipandang perlu membuat pedoman pelaksanaan eliminasi malaria;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
UU No. 4 Tahun 1984; UU No. 11 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 40 Tahun 1991; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Keputusan Menteri Kesehatan No.
041/MENKES/SK/I/2007; Keputusan Menteri Kesehatan No. 293/MENKES/SK/IV/2009 tentang Eliminasi Malaria di Indonesia; Edaran Menteri Dalam Negeri No. 443.41/465/SJ/2010
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman pelaksanaan eliminasi malaria, yang meliputi:
1. Kebijakan dan Strategi
2. Penemuan dan Tatalaksana Penderita Malaria
3. Pencegahan dan Penanggulangan Faktor Resiko
4. Pelaksanaan Surveilans Epidemologi dan Penanggulangan Kejadian Luar Biasa/Wabah
5. Penanggulangan Malaria Berbasis Masyarakat
6. Pembentukan, Kedudukan dan Organisasi Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
7. Tugas dan Tanggungjawab Tim Koordinasi Eliminasi Malaria
8. Peran Serta Rumah Sakit dan Masyarakat Akademis Dalam Eliminasi Malaria
9. Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2018.
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kubu Raya Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu Untuk Perlindungan Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
Bahwa masalah kesejahteraan sosial merupakan hal yang mendesak dan memerluhkan langkah penanganan dan pendekatan yang sistematik, terpadu dan menyeluruh dalam rangka mengurangi beban dan memenuhi hak dasar warga negara secara layak;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No.35 Tahun 2007, UU No.11 Tahun 2009, UU No.13 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.39 Tahun 2012, Perpres No.15 Tahun 2010, Permendagri No.42 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Sistem Layanan Dan Rujukan Terpadu; Proses Penanganan Keluhan; Pembiayaan; Monitoring dan Evaluasi; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
14 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan akses pelayanan
kesehatan ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi
baru lahir pada fasilitas pelayanan kesehatan yang
kompeten dan menurunkan kasus komplikasi pada
ibu hamil, bersalin dan nifas serta bayi lahir miskin
atau tidak mampu yang belum mempunyai Jaminan
Kesehatan Nasional, Kartu Indonesia Sehat atau
jaminan kesehatan lainnya maka Pemerintah telah
menetapkan Program Jaminan Persalinan yang
pembiayaannya bersumber dari Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan; bahwa untuk kelancaran kegiatan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan untuk menindaklanjuti
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 61 Tahun 2017
tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Tahun 2018,
perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Petunjuk Teknis Pelayanan Jaminan Persalinan di
Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2018;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 55 Tahun 2017;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Penggunaan Dana Jampersal
Bab III Peserta
Bab IV Jenis Pelayanan Jampersal
Bab V Tarif Pelayanan dan Rujukan
Bab VI Prosedur Pelayanan Jampersal
Bab VII Mekanisme Klaim
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jeneponto Nomor 9 Tahun 2018
KEWAJIBAN KEPESERTAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL PEMBERI KERJA SELAIN PENYELENGGARA NEGARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD.2018/NO.9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kewajiban Kepesertaan JKN Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara
ABSTRAK:
bahwa Program Jaminan Kesehatan Nasio1:al merupakan
a. program nasional yang bertujuan membenkan kepastian
perlindungan kesehatan bagi seluruh rakyat;
b. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, .dan Penerirna Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan .Jaminan Sosial, Pemerintah Daerah memberikan sanksi adrninistratif berupa tidak memberikan pelayanan publik tertentu kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pernberi Kerja, Pekerja, dan Penerirna Bantuan Juran yang tidak rnendaftarkan dan/ atau tidak memberikan data secara lengkap dan benar dirinya dan/atau pekerja beserta anggota keluarganya kepada Badan Penyelenggara Jarninan Sosial (BPJS);
c. bahwa sebagai upaya mendukung kepesertaan Program Jarninan Kesehatan Nasional, dipandang perlu diaturnya lkewajiban kepesertaan Jarninan Kesehatan Nasional menjadi syarat dalarn pemberian pelayanan perizinan;
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Kabupaten Jeneponto
: 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 58, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2004
'Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009
Teri.tang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik
lindonesia Tahun 2009 Nomor 112, bahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2011
Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 t.entang Pemerintahan Daerah {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kaii terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
JRepublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan
JLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 86 Tahun
2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja dan Penerima Bantuan Iuran dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5481);
7. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presdiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan;
8. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28
Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Jaminan
Kesehatan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 874);
9. Peraturan BPJS Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun
2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1);
10. Surat Edaran Gubernur Sulawesi Selatan Nomor
440 / 5139 / Diskes Tahun 201 7 tentang Sulawesi Selatan
Menuju UHC Tahun 2018.
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN DAN SASARAN
BAB III KEWAJIBAN KEPESERTAAN BPJS KESEHATAN
BAB IV PEMBERIAN PELAYANAN PUBLIK
BAB V PEMBERIAN SANKSI ADMINISTRATIF
BAB VI MEKANISME PENGENAAN SANKSI
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2018.
NOMOR 9 TAHUN 2018
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat