Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
ABSTRAK:
Kekuatan bangsa perlu didukung oleh lembaga yang dapat menyatukan semangat dalam jiwa, kehidupan masyarakat kelurahan yaitu lembaga Pemberdayaan Masyarakat yang telah berperan aktif dalam pembangunan sebagai mitra pemerintah. Dalam rangka meningkatkan motivasi dan mendukung kelancaran pelayanan serrta pembinaan terhadap Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan dalam Kota Palembang, perlu memberikan penghargaan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan pemberian penghargaan kepada Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pemberdayaan Masyarakat, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan tersebut dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian penghargaan, penyaluran, besaran pemberian penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 23 Tahun 2015
Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan-Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 23, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 309.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelayanan Perizinan Terpadu di Daerah, dan untuk efektifitas dan efisiensi Pelayanan Publik guna mendorong pertumbuhan Daerah, perlu dilakukan penyesuaian Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan kepada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan dengan Keputusan Walikota.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. pendelegasian kewenangan perizinan dan non perizinan; d. koordinasi dan pelaporan; e. pembiyaan; f. ketentuan peralihan; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VI Bab dan 11 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian Penghargaan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan
ABSTRAK:
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan merupakan mitra pemerintah di tingkat kelurangan dalam menyusun rencana pembangunan secara partisipatif dan memberdayakan masyarakat kelurahan. Dalam rangka meningkatkan motivasi dalam menyusun rencana program pembangunan yang partisipatif dan menggerakkan swadaya gorong royong masyarakat, mengawasai pelaksanaan pembangunan serta mendukung kelancaran pelayanan kepada masyarakat di kelurahan, perlu diberikan penghargaan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan. Untuk memberikan arah, landasan dan kepastian hukum dalam pemberian penghargaan kepada Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan, perlu mengatur pedoman pelaksanaan pemberian penghargaan dimaksud dengan suatu perwali.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 5 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2002.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, pemberian penghargaan, penyaluran, besaran pemberian penghargaan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2015.
4 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 22 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang tidak sesuai dengan perkembangan saat ini, sehingga perlu di lakukan perubahan guna mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta meningkatkan disiplin dan kinerja pegawai;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 Tahun 2001, UU No. 12 Tahun 2011,UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010, Keputusan Presiden No. 68 Tahun 1996, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 2013, Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No. 08 Tahun 1996, PERDA No. 5 Tahun 2008, PERDA No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Disiplin Jam Kerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2015.
5 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 20 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Non Keuangan dan Non Kepegawaian dan Tata Cara Penyusutannya
ABSTRAK:
Dalam rangka mempertahankan NKRI dan mencapai cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan UUD NRI Tahun 1945, arsip sebagai identitas dan jati diri bangsa serta sebagai memori, acuan dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh negara. Dalam rangka lendayagunaan arsip sebagai bahan akuntabilitas kinerja organisasi secara efisien dan efektif, menjamin perlindungan kepentingan negara dan hak-hak keperdataan rakyat serta tercapainya tertib penyusutan arsip dan penyelamatan arsip sebagai alat bukti otentik dan pertanggungjawaban, perlu dilakukan upaya penyempurnaan jadwal retensi arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian dan tata cara penyusutannya. Jadwal tersebut perlu diatur dalam perewali agar memiliki landasan dan kepastian hukum.
Dasar Hukum peraturan ini adalah : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 43 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 2 Tahun 2015; PP No. 28 Tahun 2012; Perka ArsipNas No. 12 Tahun 2009; Perwali No. 78 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, penyusutan arsip fasilitatif non keuangan dan non kepegawaian, pemusnahan arsip, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2015.
Mencabut Perwali No. 10 Tahun 2006 tentang Jadwal Retensi Arsip Kota Palembang
6 hlm, Lampiran : 16 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Mataram Nomor 20 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha Negara - TATA NASKAH DINAS
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 20, Bagian Hukum Pemkot Mataram
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA MATARAM
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi dan efektifitas administrasi penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu dilakukan penyeragaman tata naskah dinas dilingkungan pemerintah daerah; Peraturan Walikota Mataram Nomor : 6/PERT/2006 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kota Mataram tidak sesuai lagi dengan Permendagri Nomor 54 tahun 2009 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah, sehingga perlu diganti
UU No. 4 Tahun 1993, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007 Perpres No. 87 Tahun 2014, Permendagri No. 54 Tahun 2009, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Perda Kota Mataram No. 5 Tahun 2008, Perda Kota Mataram No. 19 Tahun 2011
Ketentua Umum, Tata Naskah Dinas, Naskah Dinas, Penggunaan dan Kewenangan atas Nama, Untuk Beliau, Pelaksana Tugas, Pelaksana Harian, dan Pejabat, Paraf, Penulisan Nama, Penandatanganan dan Penggunaan Tinta Untuk Naskah Dinas, Stempel, Kop Naskah Dinas, Sampul Naskah Dinas, Papan Nama, Perubahan dan Pencabutan, Pelaporan, Ketentuan Lain-Lain, Ketentua Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
Dicabut - Peraturan Walikota Mataram Nomor 6/PERT/2006
-
89
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang No. 19 Tahun 2015
PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SINGKAWANG NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN TATA KERJA DINAS KEBERSIHAN DAN PERUBAHAN KOTA SINGKAWANG
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Singkawang Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Perumahan kota Singkawang
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkan Peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pembentukan Unit Pelaksanaan Teknis Kebersihan dan Pertamanan pada Dinas Kebersihan dan Perubahan, maka perlu menetapkan perubahan tugas pokok dan fungsi jabatan di lingkungan Dinas Kebersihan dan Peru,ahan Kota singkawang;
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 12 tahun 2001, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 18 Tahun 2008, UU No. 25 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1995, Peraturan Pemerintah No. 81 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 1 tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 33 Tahun 2010, PERDA Kota Singkawang No. 5 tahun 2008, PERDA Kota Singkawang No. 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan, Pasal I, Peraturan Walikota Singkawang No. 15 Tahun 2009, Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Dinas Kebersihan Dan Perumahan Kota Singkawang.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Agustus 2015.
4
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 19 Tahun 2015
Standar Pelayanan Minimal- Standar Pelayanan Minimal
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 19, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 305
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Pelayanan Minimal di Lingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11, 12 dan 18 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Ketentuan Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan dan Penetapan Standar Pelayanan Minimal, perlu menetapkan Peraturan Walikota Tentang Standar Pelayanan Minimal dilingkungan Pemerintah Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomo 6 Tahun
2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2007, Peraturan Menteri Sosial Nomor 129 Tahun 2008.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. ruang lingkup; d. penetapan standar pelayanan minimal; e. pengorganisasian standar pelayanan minimal; f. pelaksanaan dan penerapan standar pelayanan minimal; g. pelaporan, monitoring dan evaluasi; h. pembinaan dan pengawasan; i. penutup. Peraturan ini terdiri dari X Bab dan 12 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
11
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 16 Tahun 2015
Standar Kompetensi Jabatan-Badan Pelayanan Perizinan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 16, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 302
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Kompetensi Jabatan Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menjamin obyektivitas dan kualitas pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan, diperlukan Standar Kompetensi Jabatan Pegewai Negeri Sipil, Perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Standar Kompetensi Jabatan pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peratuarn walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulaun Nomor 5 Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksdu dan tujuan; c. susunan organisasi; d. standar kompetensi jabatan; e. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari V Bab dan 5 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
16
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tidore Kepulauan No. 15 Tahun 2015
Uraian Tugas Jabatan Struktural-Badan Pelayanan Perizinan
2015
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 15, BERITA DAERAH KOTA TIDORE KEPULAUAN TAHUN 2015 NOMOR 301
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan
ABSTRAK:
bahwa untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 10 Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan, perlu adanya penjabaran tugas pokok dan fungsi untuk itu perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uraian Tugas Jabatan Struktural pada Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Tidore Kepulauan.
Dasar hukum peraturan walikota ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Tidore Kepulauan Nomor 5
Tahun 2015.
Peraturan walikota ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. maksud dan tujuan; c. susunan organisasi; d. uraian tugas; e. tim teknis; f. kelompok jabatan fungsional; g. ketentuan penutup. Peraturan ini terdiri dari VII Bab dan 7 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
22
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat