Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan huruf n Pasal 2, perubahan Bagian Keempat nelas Bab IV, perubahan Pasal 88, perubahan Pasal 89, perubahan Pasal 90, penyisipan Pasal 90A, penghapusan Pasal 91 dan Pasal 92, perubahan Bagian Keempat belas Bab V, perubahan Pasal 123, perubahan Lampiran XIV, Lampiran XVIII dan Lampiran XIX.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat