insentif pemungutan retribusi daerah-dinas perindustrian, perdagangan dan koperasi
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012/NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Retribusi Daerah yang Dikelola oleh Dinas Perindustrian, Pengadaan dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa lnstansi Pelaksana Pemungut Pajak dan Retribusi dapat diberi lnsentif apabila mencapai kinerja tertentu; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Dan Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Retribusi Daerah Yang Dikelola Dinas Perindustrian, Perdagangan Dan Koperasi Kabupaten Purbalingga Tahun Anggaran 2012;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 T ahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 07 Tahun 2011;
Peraturan Bupati (Perbup) ini mengatur tentang insentif pemungutan Retribusi Daerah, serta pengadaan, penganggaran dan pertanggungjawaban pemberian insentif. Rincian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2012.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 19 Tahun 2012
PETUNJUK PELAKSANAAN PENGELOLAAN RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012 / NO.19
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Bab II Bagian Kelima
Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012 Nomor 102) setta sebagai upaya
pengendalian efektifitas pengelolaan dan penyelenggaraan
pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar, maka dipandang
perlu ditetapkan Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Retribusi Pelayanan Pasar.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, tersebut diatas perlu diatur dengan peraturan
Bupati Konawe.
1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209) ;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997, tentang Pengelolahan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3699) ;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4844) ;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049) ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5234) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang
Pelaksanaan Kitab Undang-undang' Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 6,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (lem baran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578) ;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82,Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737) ;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, tentang Tata
Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5161) ;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 telah
diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011, tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2008
tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2008) ;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun
2007 tentang Kewenangan Pemerintah Kabupaten Konawe
Dalam Urusan Pemerintahan Wajib dan Urusan
Pemerintahan Pilihan (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe
Tahun 2007, Nomor 64) ;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 11 Tahun 2011
tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2011,
Nomor 89) ;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 5 Tahun 2012,
tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten
Konawe Tahun 2012, Nomor 102).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENYELENGGARAAN PENYEDIAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL
BAB III KLASIFIKASI PASAR
BAB IV FASILITAS PASAR
BAB V JENIS-JENIS RETRIBUSI PELAYANAN PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VI KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR TRADISIONAL/SEDERHANA
BAB VII KETENTUAN PENGGUNAAN FASILITAS PASAR GROSIR/PERTOKOAN DAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI PASAR GROSIR/ PERTOKOAN
BAB VIII KETENTUAN PEMUNGUTAN RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI
BAB X KARCIS RETRIBUSI PASAR
BAB XI PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2012.
22
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 2012
Perikanan dan KelautanPajak dan Retribusi DaerahStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mencabut
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 55 ayat (5) Pasal 56 ayat (6), Pasal 61 ayat (3), Pasal 62 ayat (7), Pasal 64 ayat (3), Pasal 65 ayat (3), Pasal 66 ayat (3) dan Pasal 71 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan.
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 31 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011
Dalam PERBUP ini mengatur mengenai Retribusi yang dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pemungutan Retribusi dilaksanakan oleh Kepala TPI kepada Nelayan/Bakul selaku pemenang lelang setelah pelaksanaan pelelangan ikan. Bakul selaku pemenang lelang wajib menunjukkan karcis lelang sebagai dokumen ketetapan retribusi untuk melakukan pembayaran hasil lelang ditambah pungutan retribusi TPI sebesar 1,14 % (satu koma empat belas persen) kepada Kepala TPI.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2012.
Peraturan Bupati Pati Nomor 3 Tahun 2010 dicabut
13 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 19 Tahun 2012
PEMBENTUKAN - BADAN LAYANAN UMUM DAERAH - SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (BLUD-SPAM) - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 19, BD.2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM (BLUD-SPAM) KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
ABSTRAK:
Pengelola Air Minum yang terorganisir, maka dipandang perlu untuk membentuk Badan Layanan Umum Daerah - Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD - SPAM) sebagai Pengelola Air Minum.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2001; PP No. 16 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permenkeu No. 07/PMK.02/2006; Permenkeu No. 08/PMK.02/2006; Permenkeu No. 09/PMK.02/2006; PermenPU No. 18/PRT/M/2007; dan Permendagri No. 61 Tahun 2007.
Perbup ini mengatur mengenai Pembentukan Badan Layanan Umum Daerah - Sistem Penyediaan Air Minum (BLUD - SPAM), meliputi: Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok dan Fungsi; Struktur Organisasi; Tugas, Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pengangkatan dalam Jabatan; Tata Kerja; dan Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan ini sepanjang teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
9 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah
Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2012 tentang
Retribusi Pelayanan Parkir Ditepi Jalan Umum dan Tempat
Khusus Parkir, agar supaya Peraturan Daerah dapat
berjalan dengan optimal, maka perlu menindak lanjuti
ketentuan-ketentuan pada Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal
6, Pasal 7, Pasal 8 dan Pasal 9
UU No 13 Tahun 1980; UU No 14 Tahun 1992; UU No 32 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 5 Tahun 1975; PP No 26 Tahun 1985; PP No 43 Tahun 1993; PP No 58 Tahun 2005.
dalam peraturan ini diatur tentang retribusi tempat khusus parkir dan pelayanan parkir di tepi jalan umum. setiap ruas jalan yang ditetapkan sebagai lokasi atau titik parkir,
dinyatakan dengan rambu parkir atau marka parkir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majalengka Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Keuangan Provinsi Jawa Barat Untuk Kegiatan Optimalisasi Lahan Kebun Dan Pekarangan Dalam Rangka Meningkatkan Produktivitas Dan Kualitas Tanaman Holtikultura Pada Dinas Pertanian Dan Perikanan Kabupaten Majalengka Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEBUTUHAN DAN HARGA ECERAN TERTINGGI (HET) PUPUK BERSUBSIDI UNTUK SEKTOR PERTANIAN KABUPATEN MINAHASA TENGGARA TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 19 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012 perlu mengatur tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan serta monitoring dan evaluasi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-undang nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, hibah, bantuan sosial, pengembalian sisa dana, monitoring dan evaluasi, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2012.
63 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat