Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Bantul No. 11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Perbup Bantul No.11 Tahun 2014 ttg Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Peraturan Bupati Bantul No.11 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul Tahun Anggaran 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 18 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, Berita Daerah Kab. Lima Puluh Kota Tahun 2022 Nomor 18
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari APBD Tahun 2022
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022
Pasal 18 UUD 1945
UU No. 12 Tahun 1956
UU No. 23 Tahun 2014
PP No. 12 Tahun 2019
PP No. 16 Tahun 2022
Permendagri No. 80 Tahun 2015
Permendagri No. 77 Tahun 2020
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 5 Tahun 2021
Perda Kab. Limapuluh Kota No. 2 Tahun 2022
Mengatur teknis pemberian THR dan Gaji Ketigabelas
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2022.
Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2021
8
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 18 Tahun 2013
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERBUP Kab. Boalemo No. 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013
tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan badan pengelola rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo tahun anggaran 2013
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 18, BD.2013/NO.409
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk sesuai ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Boalemo ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.50 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.10 Tahun 2000; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.29 Tahun 2004; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.32 Tahun 1996; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.54 Tahun 2009; Perda Kab.Boalemo No.3 Tahun 2008; Perda Kab.Boalemo No.8 Tahun 2008; Perda Kab.Boalemo No.9 Tahun 2012; Perbup Boalemo No.64 Tahun 2012; Perbup No.65 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada sarana pelayanan kesehatan badan pengelola rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo tahun anggaran 2013 termasuk didalamnya mengatur tentang penerima tambahan penghasilan pegawai, jenis tambahan penghasilan pegawai, besaran tambahan penghasilan pegawai.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 9 halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sragen Nomor 18 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Sragen No. 16 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2021
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan kondisi perekonomian dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 4 mengenai besaran tunjangan perumahan dan Pasal 6 mengenai tunjangan perumahan dibayarkan Januari 2021.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2021.
Peraturan Bupati Sragen Nomor 59 Tahun 2017 diubah.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 18 Tahun 2022
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2018 tentang
Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan
Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Indragiri Hilir
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan
Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu
Kabupaten Indragiri Hilir
ABSTRAK:
Bahwa dengan adanya penyetaraan jabatan administrasi ke
dalam jabatan fungsional dan perubahan kedudukan, susunan
organisasi dan fungsi serta tata kerja Dinas Penanaman Modal
dan PTSP Kabupaten Indragiri Hilir, maka perlu dilakukan
perubahan atas Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 10
Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi
Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan
Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomer 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun
2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reforrmasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 13 Tahun
2016 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir
Nomor 16 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun
2017; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 7 Tahun
2017 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 28 Tahun 2020; Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 60 Tahun 2021;
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Indragiri Hilir Nomor 10 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan Dinas Penanaman Modal Dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2022.
Tunjangan - Jabatan Fungsional - Asisten - Penata Kelola Intelijen
2022
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 18, LN.2022/No.28, jdih.setneg.go.id : 4 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen, perlu diberikan Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 7 Tahun 1977; PP Nomor 11 Tahun 2017; dan Keppres Nomor 87 Tahun 1999.
Perpres ini mengatur mengenai tunjangan jabatan yang diberikan setiap bulannya kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen bagi PNS yang bekerja pada instansi pusat bersumber dari APBN.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2022.
Lampiran: 1 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Barat Nomor 18 Tahun 2020
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketigabelas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Bagi Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat
(2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020
tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada
Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional
Indonesia Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, Dan
Penerima Pensiun Atau Tunjangan
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; dan, PP No.24 Tahun 2020.
Tunjangan Hari Raya bagi PNS dan sebagaimana dimaksud yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pada
2 (dua) bulan sebelum Hari Raya. THR bagi PNS meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum. THR bagi CPNS meliputi 80% (delapan puluh persen) dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Peraturan Bupati
Kutai Barat Nomor 22 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian
Tunjangan Hari Raya, Gaji dan Tunjangan Ketigabelas Bagi Pegawai
Negeri Sipil, Calon Pegawai Negeri Sipil, Bupati, Wakil Bupati, Ketua,
Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Di
Lingkungan Pemerintahan Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kutai Barat
Tahun 2019 Nomor 22) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
5 HLM.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jembrana No. 18 Tahun 2005
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 11, 12, 13 'dan 15 Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jernbrana, disebutkan bahwa Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penghasilan yang terdiri dari Uang Representasi, Uang Paket, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Panitia Musyawarah, Tunjangan Komisi, Tunjangan Panitia Anggaran,Tunjangan Badan Kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya;
b. bahwa sehubungan dengan huruf a diatas, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Jembrana tentang besaran Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jembrana.
Undang- Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor I 05 Tahun 2000
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kabupaten Jembrana Nomor I Tahun 2005
Pasal 4 Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2005.
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Diubah dengan :
PERWALI Kota Banjarbaru No. 26 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 18 Tahun 2021 tentang Besar Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transport Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan ketentuan Pasal 17 ayat (6) Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjarbaru, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2017.
Peraturan Wali Kota mengatur tentang Besaran Tunjangan Perumahan dan Tunjangan Transportasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan sistematika:
Ketentuan Umum;
Tunjangan Perumahan;
Tunjangan Transportasi;
Pendanaan; dan
Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
5Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat