Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Boalemo No. 26 Tahun 2013

Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan bupati boalemo nomor 18 tahun 2012 tentang tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil daerah yang bertugas pada saran pelayanan kesehatan badan pengelola rumah sakit umum daerah tani dan nelayan kabupaten boalemo tahun anggaran 2013.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Boalemo Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Boalemo Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Boalemo
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Tilamuta
Tanggal Penetapan
28 Maret 2013
Tanggal Pengundangan
28 Maret 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2013/NO.417
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Boalemo
Bidang
Halaman ini telah diakses 882 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Boalemo No. 18 Tahun 2013 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Daerah Yang Bertugas Pada Sarana Pelayanan Kesehatan Badan Pengelola Rumah Sakit Umum Daerah Tani Dan Nelayan Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2013

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan