PERUBAHAN ATAS LAMPIRAN PERGUB NOMOR 10 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA INSPEKTORAT , BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH DAN LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI BENGKULU
2011
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 27, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2011 Nomor 27
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Lampiran Pergub Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat , Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
a. Bahwa dari hasil evaluasi Struktur Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Bengkulu terhadap permasalahan SKPD Provinsi Bengkulu, maka perlu menata dan mengatur kembali Struktur Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Pemberdayaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah;
b. Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 8 Tahun 1974
3. UU No. 12 Tahun 2011
4. UU No. 32 Tahun 2004
5. UU No. 33 Tahun 2004
6. PP No. 20 Tahun 1968
7. PP No. 38 Tahun 2007
8. PP No. 41 Tahun 2007
9. Permendagri No. 57 Tahun 2007
10. Perda No. 5 Tahun 2008
11. Perda No. 6 Tahun 2011
Pasal I :
Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010 tentang Rincian Tugas Fungsi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Nomor 10 Tahun 2010) diubah sebagai berikut :
1. Huruf D.1 Nomenklaturnya diubah, Huruf D.1.3 diubah dan huruf D.1.6 dihapus
2. Huruf J.1 Nomenklaturnya diubah, J.1.1.2, J.1.2, J.1.2.1, J.1.3, J.1.3.1, J.1.3.2, J.1.4, J.1.4.1, J.1.4.2, J.1.5, J.1.5.1, J.1.5.2 Nomenklaturnya diubah, Huruf J.1.6, J.1.6.1, J.1.6.2, J.1.7, J.1.7.1, J.1.7.2, J.1.8, J.1.8.1, J.1.8.2 dihapus.
3. Huruf O.1.1, O.1.1.1, diubah, O.1.1.3 penambahan. Huruf O.1.2, O.1.2.1, O.1.2.2, diubah. Huruf O.1.3, O.1.3.1, O.1.3.2, O.1.4, O.1.4.1, O.1.4.2, diubah Nomenklaturnya. Huruf O.1.5, O.1.5.1, O.1.5.2, penambahan nomenklatur.
4. Perubahan tersebut adalah sebagaimana tertuang dalam lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dalam Peraturan Gubernur ini.
5. Dalam pelaksanaan Peraturan Gubernur ini harus sesuai dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2011.
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemindahan Ibu Kota Kabupaten Kerinci Dari Wilayah Kota Sungaipenuh Ke Wilayah Kecamatan Siulak Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Pemerintah (PP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan pnnsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangli Nomor 6 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 8 Tahun 2008;
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN RETRIBUSI; 6. STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN, DAN
PENUNDAAN PEMBAYARAN; 9. SANKSI ADMINISTRASI; 10. TATA CARA PENAGIHAN; 11. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUWARSA; 12. KETENTUAN PENYIDIKAN; 13. KETENTUAN PIDANA; 14. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 27 Tahun 2011
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu melakukan pungutan dalam bentuk pajak atas setiap penyelenggaraan hiburan dengan pembayaran dalam wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hiburan merupakan salah satu jenis pajak yang kewenangan pemungutannya diberikan kepada Pemerintah Kabupaten/Kota;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara, Nomor 7 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011 terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 188.44/01013/
KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011 dan hasil evaluasi Menteri Keuangan Republik Indonesia, dengan Surat Nomor: S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan dapat diproses lebih lanjut untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah, setelah dilakukan revisi dan
penyempurnaan sebagaimana hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 ;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 ;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990 Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif, Dan Cara Perhitungan Pajak;Wilayah Pemungutan, Masa Paak, Dan Saat Paajak Terutang;Penetapan, Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan Pajak Terutang;Kedaluwarsa;Sanksi Administratif;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 27, jdih.kemdikbud.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 11 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Cenderawasih
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juli 2011.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukamara Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Nilai Penyelenggaraan Reklame
ABSTRAK:
bahwa guna melaksanakan ketentuan Pasal 69 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan ketentuan Pasal 39 Ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah Kabupaten Sukamara, dipandang perlu menetapkan Nilai Penyelenggaraan Reklame sebagai dasar pemungutan pajak;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
1. Dasar pengenaan dan tarif pajak;
2. Perhitungan pajak;
3. Bobot nilai;
4. penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 April 2011.
6
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 27 Tahun 2011
PERBUP Kab. Purworejo No. 24 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2011/No.27 Seri A Nomor 6
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan landasan operasional
pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011, maka dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011 telah
ditetapkan penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo
Nomor 24 Tahun 2011; bahwa agar pelaksanaan program dan kegiatan pada beberapa
Satuan Kerja Perangkat Daerah dapat memenuhi target kinerja
yang telah ditetapkan, maka perlu melakukan pergeseran
anggaran, baik antar Rincian Objek Belanja dan antar Objek
Belanja; bahwa dengan diterimanya Dana Percepatan Pembangunan
Infrastruktur Daerah (DPPID) Tahun 2011 dari Pemerintah yang
dialokasikan kepada Pemerintah Kabupaten Purworejo, maka
perlu menetapkan dan melaksanakan program dan kegiatan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; bahwa dengan adanya pergeseran anggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf b dan pelaksanaan kegiatan mendahului
penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud pada
huruf c, maka Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Bupati
tersebut pada huruf a, perlu dilakukan perubahan dan
penyesuaian; bahwa sesuai ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten
Purworejo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran
2011, pelaksanaan program dan kegiatan yang belum cukup
tersedia dan/ atau belum dianggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dapat dilaksanakan
mendahului penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan cara
menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan
memberitahukan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Purworejo tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Purworejo Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.07/2010; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.07/2010 ; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Bupati Purworejo Nomor 24 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 1, Lampiran I dan Lampiran II.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2011.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rejang Lebong No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 65 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 127 huruf a Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha yang merupakan salah satu jenis Retribusi Daerah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten;
b. bahwa untuk meningkatkan potensi-potensi daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah khususnya melalui pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah, serta dalam rangka penataan, pengawasan dan pengendalian atas pemakaian kekayaan daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a dan b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Materi Pokok: Dengan nama Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dipungut retribusi sebagai pembayaran atas pemakaian kekayaan milik Pemerintah Daerah. Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah pemakaian kekayaan Daerah. Wajib Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah adalah orang pribadi atau Badan yang
menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 5 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
15 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DEWAN SUMBER DAYA AIR KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat