Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samar
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Menciptakan Tertib Adminitrasi, Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Pemberian Balanja Hibah Dan Bantuan Sosial Serta Dalam Rangka Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Agar Dapat Berperan Aktif Dalam Pembangunan Dipandang Perlu Memberikan Hibah Dan Bantuan Sosial Dalam Bentuk Uang, Barang, Atau Jasa.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1985; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.40 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.11 Tahun 2009; UU No.15 Tahun 2011; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; PERPRES No.54 Tahun 2010; PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006; PERMENDAGRI No.32 Tahun 2011; PERMENDAGRI No.39 Tahun 2011; PERWALI Samarinda No.10 Tahun 2012.
Peraturan Walikota Tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari (Apbd) Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2013.
Pasal 45
(1) Dengan berlakunya Peraturan Walikota ini, maka Peraturan Walikota Samarinda, Nomor 10 Tahun 2012, Tentang Pedoman dan Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah Kota Samarinda dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
21 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banyuwangi No. 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Air Tanah
ABSTRAK:
a. bahwa air sebagai sumber kehidupan diperuntukan bagi kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan keseimbangan, pelestarian alam dan lingkungan hidup;
b. bahwa pengaturan air tanah dimaksudkan untuk memelihara kelestarian sumber daya alam dan lingkungan hidup yang bertujuan agar keberadaan air tanah sebagai sumber daya air tetap mendukung dan mengantisipasi tuntutan perkembangan pembangunan yang berkelanjutan serta berpihak kepada kepentingan rakyat;
c. bahwa hak air tanah adalah hak guna air yang pengelolaannya didasarkan atas jasa fungsi sosial, nilai ekonomi, kemanfaatan umum, keterpaduan, keserasian, keseimbangan, kelestarian, keadilan, kemandirian, transparansi serta akuntabilitas publik, sedangkan teknis pengelolaannya berdasarkan pada wilayah cekungan air tanah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pengelolaan air tanah;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2008; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1451.K/ 10/MEM/2000;
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA RUANG LINGKUP; 3. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; 4. KEGIATAN PENGELOLAAN; 5. PERIZINAN; 6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 7. PENGELOLAAN DATA AIR TANAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2013.
-
-
19
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Utara Nomor 24 Tahun 2013
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 30 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretaiat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera selatan
PERGUB Prov. Sumatera Selatan No. 23 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 58 Tahun 2008 Tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
Pasal 118 sampai dengan pasal 131 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Dengan diundangkannya Perda No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedia atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan lembaga Teknis Daerah Prov. Sumsel, maka untuk tertib pelaksanaannya perlu disusun uraian tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 23 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 67 Tahun 2011; Perda No. 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2012.
Dalam Peraturan ini diatur tentang uraian tugas dan fungsi Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Prov. Sumsel dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, uraian tugas dan fungsi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2013.
Mencabut Pasal 118 s.d Pasal 131 Pergub No. 58 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah Provinsi dan Sekretariat DPRD Prov. Sumsel sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub No. 30 Tahun 2012
16 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENATAAN ROOFTOP TOWER DAN MONOPOLE SERTA PEMBERIAN IDENTITAS PADA BANGUNAN MENARA TELEKOMUNIKASI DI KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Mei 2013.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 24 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN PROGRAM JAMINAN KESEHATAN MASYARAKAT DAN PROGRAM JAMINAN PERSALINAN DI PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA SE-KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa dokumentasi dan informasi hukum yang tertata dan terselenggara dengan baik dalam suatu jaringan nasional merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam penyelenggaraan ketatapemerintahan yang baik, bersih dan bertanggungjawab untuk memenuhi tuntutan masyarakat atas dokumen dan informasi hukum yang dibutuhkan; bahwa untuk mengelola dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap, akurat, mudah, dan cepat yang tersebar di berbagai instansi pemerintah dan institusi lainnya, perlu membangun kerjasama dalam suatu jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Nasional, maka Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah sudah tidak sesuai, sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Jaringan Dokumentasi Dan Informasi Hukum Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2008; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2002; Keputusan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara Nomor 13/KEP/M.PAN/I/2003;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, kewajiban, kewajiban, susunan organisasi, pembiayaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2004 dicabut.
7 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tangerang No. 24 Tahun 2013
PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA TANGERANG
2013
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 24,
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN ATAS KEPUTUSAN WALIKOTA NOMOR 2 TAHUN 2003 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN PEMERINTAHAN DARI WALIKOTA KEPADA CAMAT SE-KOTA TANGERANG
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi Kecamatan dan Kelurahan, Peraturan Walikota Nomor 49 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Peraturan Walikota Nomor 50 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kelurahan, maka Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota Kepada Camat Se-Kota Tangerang sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu dicabut.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pencabutan Atas Keputusan Walikota Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat se-Kota Tangerang
1.UU No.2 Tahun 1993;2.UU No.32 Tahun 2004;3.Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007;4.Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007;5.Peraturan Daerah No.1 Tahun 2008;6.Peraturan Daerah No.7 Tahun 2008;7.Peraturan Walikota No.49 Tahun 2008;
8.Peraturan Walikota No.50 Tahun 2008.
Mencabut dan menyatakan tidak berlaku Keputusan Walikota No.2 Tahun 2003;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2013.
Undang-undang (UU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan tertib administrasi kependudukan secara nasional, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada hakikatnya berkewajiban memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan Administrasi Kependudukan sejalan dengan tuntutan pelayanan Administrasi Kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis, tertib, dan tidak diskriminatif dalam pencapaian standar pelayanan minimal menuju pelayanan prima yang menyeluruh untuk mengatasi permasalahan kependudukan, perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674)
1. Wewenang pokok Menteri dalam menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara nasional ;
2. Wewenang Gubernur;
3. Wewenang Bupati/Walikota;
4. Kewajiban instansi pelaksana urusan Administrasi Kependudukan;
5. Data kependudukan;
6. Kutipan atas pencatatan sipil;
7. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat struktural;
8. Anggaran;
9. Sanksi.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Ketentuan lebih lanjut mengenai UPT Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan prioritas pembentukannya diatur dengan Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pengangkatan dan pemberhentian serta tugas pokok Petugas Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perubahan elemen data penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan mengenai penerbitan Dokumen Kependudukan bagi petugas khusus yang melakukan tugas keamanan negara diatur dalam Peraturan Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, ruang lingkup, dan tata cara mengenai pemberian hak akses diatur dalam Peraturan Menteri.
43
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat