1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN SERTA RUANG LINGKUP; 3. WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB; 4. KEGIATAN PENGELOLAAN; 5. PERIZINAN; 6. PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN; 7. PENGELOLAAN DATA AIR TANAH; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat