Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 20, BERITA DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Program Sulawesi Tenggara Cerdas
ABSTRAK:
a. bahwa u n t u k mel a k san a k a n k e t e n t u a n Pasal 29 a y a t (3)
P e r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T ah u n 2008 ten t a n g
Pedoman Pendidikan mak a pemberian beasiswa
pendidikan oleh Pemerintah Daerah d i a t u r dengan
Per at u r an Kepala Daerah;
b. bahwa s e h u b u n g a n dengan mak s u d h u r u f a d a n u n t u k
m el a k s an a k a n k e t e n t u a n Pasal 88 ay at (1) P e r at u r a n
Menteri Dalam Negeri Nomor 120 t a h u n 2018 ten t a n g
p e r u b a h a n a t a s P e r a t u r a n Menteri Dalam Negeri nomor 80
t a h u n 2015 t en t a n g Pembentukan Produk Hukum Daerah
maka r an c a n g an P e r a t u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara
ten t a n g Program Sulawesi Tenggara Cerdas telah
dilakukan fasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri s u r a t
nomor 1 8 8 . 3 4 / 3 3 3 1 /OTDA perihal Fasilitasi Rancangan
Pe r at u r a n G u b e m u r Sulawesi Tenggara;
c. bahwa b e r d a s a r k a n pertimbangan sebagaimana dimaksud
h u r u f a d a n h u r u f b perlu m en etapkan Pe r at u r a n
G u b e m u r Sulawesi Tenggara ten t a n g Program Sulawesi
Tenggara Cerdas.
1. Pasal 18 ay at (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 T ah u n 1964 ten t a n g
Penetapan Pe r at u r a n Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 T ah u n 1964 t en t a n g Pembentukan
Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara, dengan mengubah Undang-Undang
Nomor 47 Prp. T ahun 1960 ten t a n g Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Utara - Tengah d a n Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan - Tenggara (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 t en t a n g Sistem
Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia T ah u n 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
4. Undang-undang Nomor 14 T a h u n 2005 t e n t a n g G u r u d a n Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
5. Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tah u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana
telah diubah beberapa kali t e r a k h ir dengan Undang- u n d a n g Nomor 9 T a h u n 2015 t e n t a n g P e r u b a h a n k e d u a a t a s Undang-Undang Nomor 23 T ah u n 2014 t en t a n g
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
6. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 48 T a h u n 2008 ten t a n g Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. P e r at u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 t en t a n g
Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2010 Nomor 23,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105), sebagaimana telah d i u b ah dengan Pe r at u r a n
Pemerintah Nomor 66 T ah u n 2010 t en t a n g Pe r u b ah a n
Atas P e r a t u r a n Pemerintah Nomor 17 T ah u n 2010 ten t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia T ah u n 2010 Nomor
112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5157);
8. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 10
T ahun 2016 t en t a n g Pengelolaan d a n Penyelenggaraan
Pendidikan Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ahun 2016 Nomor 10);
9. Pe r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 13
Tahun 2016 t en t a n g Pembentukan d a n S u s u n a n
Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara T ahun 2016 Nomor 13);
10. P e r at u r a n Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 9
Tah u n 2019 t en t a n g Rencana Pembangunan J a n g k a
Menengah Daerah T ahun 2018-2023 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Tenggara T ah u n 2019 Nomor 9);
KETENTUAN UMUM
BENTUK, JENIS PROGRAM DAN PERSYARATAN
TIM VERIFIKASI PENERIMA BEASISWA
PENDANAAN
PENYALURAN DAN BESARAN DANA BEASISWA
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Nomor 20 Tahun 2015
PERBUP Kab. Gorontalo No. 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2015 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
rencana kerja pemerintah daerah kabupaten gorontalo tahun 2016
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/No.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2016
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk membangun Keterkaitan dan Konsistensi Antara Perencanaan dan Penganggaran.
Dasar hukum Peraturan ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah untuk kedua kalinya denngan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 30 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 5 Tahun 2009; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 54 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 6 halaman tanpa lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 20 Tahun 2016
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD Tahun 2016/No.120
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa sebagai kesinambungan pelaksanaan
pembangunan tahap III Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah Tahun 2005-2025, maka
perlu disusun dokumen perencanaan tahunan
berupa Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2016
tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun
2017, menyatakan bahwa Rencana Kerja
Pemerintah Daerah Tahun 2017 ditetapkan dengan
Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana
Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2017;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Republik Indonesia
Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 224, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008
tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan,
Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana
Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817);
12. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 199); 13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 2036);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian
dan Evaluasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2017 (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 218);
15. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008 Nomor 3 Seri E Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9);
16. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Provinsi Jawa Tengah Tahun
2008-2013 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jawa Tengah Nomor 21);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 156);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kabupaten Sukoharjo (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 3,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 157) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 10
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
189); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2008 Nomor 4, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 158)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo
Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Lembaga Teknis Daerah, Satuan Polisi Pamong
Praja dan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu
Kabupaten Sukoharjo (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
220);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Sukoharjo
(Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun
2008 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 159);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Tahun 2010 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor
172);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2005-
2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo
Tahun 2010 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Sukoharjo Nomor 174);
23. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 5
Tahun 2012 tentang Tatacara Penyusunan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2012 Nomor
10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 200);
24. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Tahun 2010-2015 (Lembaran
Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor
1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sukoharjo Nomor 181);
Materi Pokok Perbup ini adalah: RKPD Tahun 2017 berfungsi sebagai :
a. landasan penyusunan Renja SKPD Tahun 2017;
b. landasan penyusunan Kebijakan Umum APBD serta
Plafon Anggaran Sementara untuk menyusun RAPBD
Tahun 2017; dan
c. bahan penyusunan RAPBD.
Pelaksanaan RKPD Tahun 2017 dituangkan dalam APBD,
dan diusulkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Jawa Tengah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 2016.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Way Kanan Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (2) Undang-Un dang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2021
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Timur dan Kotamadya Daerah Tingkat II Metro (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3825);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6178);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
6. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 10);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor310);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pembangunan Evaluasi Pengendalian dan Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312);
9. Peraturan Menteri Sosial Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar dan Standar Pelayanan Minimal Bidang Sosial di Daerah Provinsi Dan Di Daerah Kabupaten /Kota
Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan MinimalPekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687)
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018 tentang Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1540);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Nomor 2018 tentang Standar Teknis Mutu Pelayanan Dasar Sub Urusan Ketenteraman dan Ketertiban Umum di Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 158);
14. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada Stan dar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 68);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 ten tang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor
590);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2009 ten tang Sistem Perencanaan dan Pembangunan Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 129);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 4 Tahun 2009 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2009 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 130);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Daerah Kabupaten Way
Kanan Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 159), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Way Kanan (Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Tahun 2020 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Way Kanan Nomor 183);
21. Peraturan Gubernur Lampung Nomor 41 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2021 (Berita Daerah Provinsi Lampung Tahun 2020 Nomor 41);
1. Rencana Pembangunan Tahunan Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
2. Rencana Pembangunan Tahunan Satuan Kerja Perangkat Daerah, yang selanjutnya disebut Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah adalah Dokumen Perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima)tahun.
4. Pembangunan Daerah adalah upaya yang dilaksanakan oleh semua pelaku pembangunan dalam rangka mewujudkan visi daerah.
5. Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
6. RKPD Tahun 2021 merupakan penjabaran dari RPJMD.
7. RKPD Tahun 2021 memuat:
a. rancangan kerangka ekonomi daerah;
b. prioritas pembangunan daerah;
c. rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
d. kebijakan penanganan pandemik COVID-19 di daerah.
8. RKPD berpedoman pada RKP Tahun 2021 dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah
Pusat, urusan Kesatuan Bangsa dan Politik
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2020.
-
-
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjar No. 20 Tahun 2014
PERBUP Kab. Banjar No. 38 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2014 Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjar Nomor 20 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional disebutkan RKPD menjadi pedoman penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;bahwa untuk melaksanakan Pasal 26 ayat (2) Undang- Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional maka dalam rangka memberikan pedoman penyusunan RAPBD Kabupaten Banjar Tahun
Anggaran 2015, perlu menerbitkan RKPD Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati Banjar.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 2 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 04 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 09 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 01 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 11 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Banjar Nomor 12 Tahun 2013;Peraturan Bupati Banjar Nomor 55 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini Mengatur Tentang Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Kabupaten Banjar Tahun Anggaran 2015 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Sistematika Penyusunan;Penyusunan dan Pelaksanaan RKPD Tahun Anggaran 2015;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Toli-Toli Nomor 20 Tahun 2019
rencana strategis - RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016-2021
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2019/NO.257
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS PERANGKAT DAERAH TAHUN 2016-2021
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 123 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2016–2021.
Undang-Undang Nomor 29 tahun 1959; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Bupati mengatur tentang Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Tahun 2016-2021, yang meliputi Ketentuan Umum; Kedudukan Perubahan Renstra Perangkat Daerah; dan Sistematika Perubahan Renstra Perangkat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2019.
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 20, BD.2015/NO.20
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pernbentukan- Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. · Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi
Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3419);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan
Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1996 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3647);
Menimbang: a. bahwa wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kabupaten
Bone memiliki potensi sumber daya alam dan jasa
lingkungan yang sangat rentan terhadap berbagai
perubahan akibat pengembangan dan pemanfaatannya;
b. bahwa untuk pengembangan dan pemanfaatan potensi
sumber daya pesisir dan sumber daya laut Provinsi Sulawesi
Selatan , perlu diatur secara terpadu dan berkelanjutan
melalui Perencanaan Strategis Pengelolaan Wilayah Pesisir
dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Bone;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b, serta sebagai pelaksanaan
ketentuan dalam Pasal 7 ayat (3) Undang-Undang Nomor
27 Tahun 2007 Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil,
perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Rencana
Strategis Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tahun
2015-2035;
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI BONE,
TENT ANG
RENCANA STRATEGIS WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
BUPATIBONE
PROVINS! SULAWESI SELATAN
PERATURAN BUPATI KABUPATEN BONE
NOMOR 20 TAHUN 2015
4. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang -
Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 1
Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UndangUndang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4412);
5. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 ten tang Minyak
Dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nornor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4152);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nornor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomur 4377);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4433) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5073);
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan
Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4739)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2014 (Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5490);;
13. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4849);
14. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
RPnnhlik TnrlnnP-si;::i Nomor 4966):
15. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
16. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5059);
17. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ten tang
Pem ben tukan Pera tu ran Perun dang- undangan (Lem bar an
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
18. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah
diusulkan dengan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah (LNRI Tahun 2014 Nomor 244, TLNRI Nomor 5589);
19. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor
294, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nornor 5603);
20. Perat uran Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 ten tang
Pe nyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 101, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3658);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998 tentang
Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor
132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3776);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang
Pengendalian Pencemaran Dan/ Atau Perusakan Laut
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor
32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3816);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
24. Peraturan Pernerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang
Konservasi Surnberdaya Ikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 134, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4779);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010 tentang
Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 21, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5103);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2010 tentang
Mitigasi Bencana Di Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5154);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010 tentang
Bentuk dan Tata Cara Peran Masyarakat Dalam Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 118, Tambahan Lembaga Negara Republik Indonesia
Nomor 5160);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011 tentang
Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian
Alam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5217);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin
Lingkungan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2012 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5285);
30. Perat uran Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun
2011 ten tang Rencana Tata Ruang Pulau Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia 2011 Nomor 128);
31. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 121 Tahun
2012 ten tang Rehabilitasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil. (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
266);
32. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun
2012 ten tang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau
Kecil (Lembaran Negara Republik Indonesia 2012 Nomor
267);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1998
ten tang Tata Cara Peran Serta Masyarakat Dalam Proses
Perencanaan Tata Ruang Di Daerah;
34. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 40 Tahun 2007
tentang Pedoman Perencanaan Tata Ruang Kawasan
Reklamasi Pantai;
35. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.08/MEN/ 2008 tentang Peran Serta
Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
36. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.17 /MEN/2008 tentang Kawasan Konservasi Di Wilayah
Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
37. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.18/MEN/ 2008 tentang Akreditasi Terhadap Program
Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
38. Perat uran Menteri Kelau tan Dan Perikanan Nomor
PER.20/MEN/2008 tentang Pemanfaatan Pulau-Pulau Kecil
Dan Perairan Di Sekitarnya;
39. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
PER.01/MEN/2009 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan
Republik Indonesia;
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2009
tentang Pedoman Koordinasi Penataan Ruang Daerah;
41. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.12/MEN/2010 tentang Minapolitan;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Bone.
2. Kabupaten adalah Kabupaten Bone.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Bupati adalah Bupati Bone.
5. Kecamatan Pesisir adalah Kecamatan yang memiliki wilayah pesisir di
Kabupaten Bone
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN: PERATURAN BUPATI TENTANG RENCANA STRATEGIS
WILA YAH PESISIR DAN PULAU PULAU KECIL
KABUPATEN BONE TAHUN 2015 - 2035
42. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik
Indonesia Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur
Penangkapan Ikan Dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan
Dan Alat Bantu Penangkapan Ikan Di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara; sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
18/PERMEN-KP/2013 tentang Perubahan Ketiga Atas
Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.02/MEN/2011;
43. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
44. Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor
PER.34/MEN/2014 tentang Perencanaan Pengelolaan
Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil;
45. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 9 Tahun
2009 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2009- 2029 (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2009 Nomor 9);
46. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 6 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir (Lembaran Daerah
Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 232);
47. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 8 Tahun
2007 tentang Pengelolaan Kawasan Lindung Sulawesi
Selatan (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun
2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Nomor 233);
48. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Bone sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 3 Tahun 2013
(Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 3);
49. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 2 Tahun 2013
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bone
Tahun 2012-2032 (Lembaran Daerah Kabupaten Bone
Tahun 2013 Nomor 2);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KEDUDUKAN
BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN
BAB IV
VISI DAN MISI
BABV
SISTEMATIKA DAN URAIAN MATER! RZWP-3-K KABUPATEN
BAB VI
PEMANTAUAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2015.
NOMOR 20 TAHUN 2015
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lubuk Linggau Nomor 20 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tim Khusus Percepatan Pembangunan Bidang Kepariwisataan Kota Lubuklinggau
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, Pejabat Pemerintahan dapat melakukan diskresi. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 huruf b UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi Pejabat Pemerintahan meliputi pengambilan keputusan dan/atau tindakan karena peraturan perundang-undangan tidak mengatur. Dalam rangka percepatan pelaksanaan visi dan misi Kota Lubuklinggau serta meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas Walikota Lubuklinggau pada bidang kepariwisataan, perlu mengangkat staf khusus walikota yang dapat berperan aktif pada bidang kepariwisataan dalam rangka mensukseskan program Ayo Ngelong ke Lubuklinggau Tahun 2022 di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau. Untuk itu perlu menetapkan perwali ini.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 Tahun 2019; PERWALI No. 40 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan PERWALI No. 36 Tahun 2019.
Dalam peraturan ini diatur mengenai ketentuan umum, kedudukan dan tugas, pengangkatan dan pemberhentian, hak dan kewajiban, masa jabatan, pembiayaan, penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2020.
5 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat