Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Tata Nama Taman Kanak-Kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sorong
ABSTRAK:
Bahwa dalam menata ulang nama satuan pendidikan dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sorong yang tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan, sehingga perlu ditinjau kembali.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2021; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; . Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014; . Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2015; . Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018.
Peraturan Walikota Sorong ini mengatur mengenai Perubahan Tata Nama Taman Kanak-kanak Negeri, Sekolah Dasar Negeri dan Sekolah Menengah Pertama Negeri di Kota Sorong.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2021.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumbawa Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENYUSUNAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
Dalam rangka penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 101 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan , Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1282 Tahun 2017, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 10 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 11 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 12 Tahun 2015, Peraturan Bupati Sumbawa Nomor 1304 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini Pedoman penyusunan APBDesa Tahun Anggaran 2018, meliputi: a. sinkronisasi kebijakan Pemerintah Desa dengan kebijakan Pemerintah Daerah; b. prinsip penyusunan APBDesa; c. kebijakan penyusunan APBDesa; d. teknis penyusunan APBDesa; dan e. hal-hal khusus lainnya. Penyusunan rincian pendapatan, belanja dan pembiayaan dalam rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2018, berpedoman pada Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2018.
-
-
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 Ayat (1)
Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014
Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5679), Kepala Daerah menyampaikan
Rancangan Perda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan
APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan
yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.7 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.109 Tahun 2000; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005 sebagimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.3 Tahun 2007; PP No.71 Tahun 2010; PP No.2 Tahun 2012; PP No.30 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.80 Tahun 2015; Permendagri No.31 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2013; Perda Kubar No.10 Tahun
2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kubar No.33 Tahun 2013; Perda Kubar No.07 Tahun 2016; Perda Kubar No.04 Tahun 2017; Perda Kubar No.11 Tahun 2012; Perda Kubar No.9 Tahun 2016; Perda Kubar No.3 Tahun 2017; Perbup Kubar No.40 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perbup Kubar No.29 Tahun 2017; Perbup Kubar No.38 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2018.
11 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pekalongan Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
bahwa guna mengoptimalkan tata kelola pajak mineral bukan logam dan batuan dan sebagaimana ketentuan Pasal 117 Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 6 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah, guna, maka Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 tentang Nilai Pasar JenisJenis Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Pekalongan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Pekalongan Nomor 10 Tahun 2010; Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 4 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Objek Pajak, Pendataan dan Pendaftaran Objek Pajak
Bab III Bentuk, Isi, Tata Cara Pengisian dan Penerbitan SPTPD, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT
Bab IV Dasar Pengenaan dan Besaran Tarif Serta Cara Penghitungan Pajak
Bab V Wilayah Pemungutan
Bab VI Masa Pajak dan Saat Terutangnya Pajak
Bab VII Pemungutan, Pembayaran dan Penagihan Pajak
Bab VIII Pengurangan dan Keringanan Pajak
Bab IX Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administratif dan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak
Bab X Pemeriksaan Pajak
Bab XII Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XIII Pelaksanaan, Pemberdayaan, Pengawasan dan Pengendalian
Bab XIV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Keputusan Bupati Pekalongan Nomor 540/107 Tahun 2002 dicabut.
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Solok No. 01 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Cilogen Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon
ABSTRAK:
Pemerintah Kota Cilegon telah menetapkan Peraturan Walikota Cilegon Nomor 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
UU No 15 Th 1999; UU No 28 Th 1999; UU No 17 Th 2003; UU No 1 Th 2004; UU No 15 Th 2004;
UU No 33 Th 2004; UU No 12 Th 2011; UU No 5 Th 2014; UU No 17 Th 2014 telah diubah dg UU No 42 Th 2014; UU No 23 Th 2014 telah diubah dg UU No 9 Th 2015; PP No 101 Th 2000 telah diubah dg PP No 13 Th 2002; PP No 24 Th 2004 telah diubah dg PP No 21 Th 2007; PP No 58 Th 2005; PP No 18 Th 2017; Permendagri No 13 Th 2006 telah diubah dg Permendagri No 21 Th 2011; Permendagri No 11 Th 2011; Permendagri No 57 Th 2011 telah diubah dg Permemndagri 34 Th 2013; Permenkeu No 113/PMK.05/2012; Permendagri No 52 Th 2015 telah diubah dg Permendagri No 77n Th 2015; Permenkeu no 65/PMK.02/2015; Perda Kota Cilegon No 9 Th 2005 telah diubah dg Perda Kota Cilegon 17 Th 2006; Perda Kota Cilegon No 5 Th 2010.
Ketentuan dalam Peraturan wali Kota Cilegon Nomo 2 Tahun 2016 tentang Perjalanan Dinas jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
Peraturan Wali Kota Cilegon No 2 tahun 2016
Peraturan Wali Kota Cilegon No 1 tahun 2018
17 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 01 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota
Banjarbaru. Tahun Anggaran 2002 pertu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang — Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang — Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang — Undang Nomor 22Tahun 1999; Undang — UandangNomor 25 Tahun 1999; Peraturan PemerintahNomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; PeraturanPemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Daerah Nomor 109 Tahun 2000; PeraturanPemerintah Nomor 110 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor :
903 / 2477 / SJ tanggal 5 Desember 2001.
Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2002.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033
ABSTRAK:
Untuk mengarahkan pembangunan di Kabupaten Buton dengan memanfaatkan ruang wilayah secara berdaya guna, berhasil guna, serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan, berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu disusun rencana tata ruang wilayah. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 15 Tahun 2010; PP No. 68 Tahun 2010.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buton Tahun 2013-2033 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dalam Perda ini diatur tentang kebijakan dan strategi penataan ruang, rencana struktur ruang wilayah kabupaten, rencana pola ruang wilayah kabupaten yang terdiri atas rencana kawasan lindung dan kawasan budidaya, ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang yang terdiri atas ketentuan umum peraturan zonasi, ketentuan perizinan, ketentuan insentif dan disintensif, serta ketentuan sanksi. Diatur pula tentang hak kewajiban dan peran masyarakat dalam penataan ruang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
195 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 201
Peraturan Mentri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah
diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 ten tang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Batas Pengajuan Uang Persediaan
Untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 4 Tahun 2015
UP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak
Pasal 6 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2018.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien serta berlangsungnya tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di daerah, diperlukan jaminan kepastian penegakan hukum atas peraturan-peraturan di daerah. Hal ini sejalan dengan Pasal 257 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Peraturan Daerah dilakukan oleh Pejabat Penyidik dan/atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 2 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2010; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 9 Tahun 2010; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 11 Tahun 2009; Permendagri No. 31 Tahun 2009; Permenkumham No : M.HH.01.AH.09.01 Tahun 2011; Permendagri No. 1 Tahun 2014; Kepmendagri No. 30 Tahun 1999; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Kabupaten Buton No. 25 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 26 Tahun 2013; Perda Kabupaten Buton No. 27 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penyidik Pegawai Negeri sipil Daerah di Pemerintah Kabupaten Buton dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Kedudukan, Tugas dan Wewenang yang mengatur tentang Kedudukan PPNS, Tugas PPNS dan Wewenang PPNS. Hak dan Kewajiban, Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah atau Janji. Kartu Tanda Pengenal, Perubahan Struktur Organisasi dan Mutasi Pejabat PPNS. Pemberhentian, Pembinaan, Pendidikan dan Pelatihan. Pembiayaan, Ketentuan Peralihan dan yang terakhir mengatur tentang Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
36 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat