Penetapan Kode Kode Komponen Pemilik Barang, Nomor Kode Unit, Kode Lokasi Dan Kode Barang Daerah Kabupaten Tangerang
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD.2011/NO.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Kode Kode Komponen Pemilik Barang, Nomor Kode Unit, Kode Lokasi Dan Kode Barang Daerah Kabupaten Tangerang
ABSTRAK:
a. bahwa Penetapan komponen pemilik barang, nomor kode unit, kode lokasi dan kode barang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 86 Tahun 2008 ;
b. bahwa dengan telah diberlakukannya Peraturan Daerah Nomor 08 Tahun 2010 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tangerang, yang berakibat terjadinya Perubahan/Alih Tugas, Struktur Jabatan dan Nomenklatur pada setiap Badan/Kantor/Dinas/Bagian, maka Peraturan Bupati Tangerang sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu ditinjau kembali ;
1. UU No. 23 Tahun 2000 ;2. UU No. 10 Tahun 2004;3. UU No. 32 Tahun 2004
;4. UU No. 33 Tahun 2004 ;5. PP No. 38 Tahun 2007 ;6. PP No. 2 Tahun 2001
;7. PP No. 6 Tahun 2006 ;8. Perda Kab Tanggerang No. 6 Tahun 2010 ;9. Perda Kab Tanggerang No. 8 Tahun 2010
terdapat pada pasal 1 sampai dengan pasal 7
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2011/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2012
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di
Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara
berdayaguna dan berhasil guna, maka diperlukan
adanya dokumen perencanaan yang selaras dengan
upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Rembang; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun
2010-2015,maka pemerintah daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah
Kabupaten Rembang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2012.
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 12. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pernerintah Nornor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pernbangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nornor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664); 15. Peraturan Presiden Nornor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah,
Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 17. Peraturan Pernerintah Nornor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 18. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nornor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816); 20. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008-2013;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
T ahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 90); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang Tahun
2005-2025;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 1 O
Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang
Tahun 2010-2015; 29. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam
2010 tentang Pedoman
Pendapatan dan Belanja
2011; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 T ahun
201 o tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah
Materi Pokok Perbup ini adalah: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Rembang Tahun 2012 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun
2012.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2011.
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Rembang Tahun 2012 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun
2012.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buru Selatan Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/NO.28, TLD NO., SEKDA KABUPATEN BURU SELATAN, 12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2011 maka perlu dilakukan Perubahan APBD tahun anggaran 2011. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1994; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2011.
12 Hal.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bangkalan No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 87
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (PT. BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan, mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan masyarakat di Kota Ternate, sejalan dengan semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa-jasa
perbankan syariah, maka perlu memperluas akses permodalan dengan sistem pelayanan pembiayaan kepada masyarakat berdasarkan prinsip syariah dengan pendirian kelembagaannya sesuai ketentuan Pasal 1 angka 7 dan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, dinyatakan bahwa Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, dan bentuk badan hukum Bank Syariah adalah perseroan terbatas berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( PT. BPRS) Bahari Berkesan Kota Ternate.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini terdiri Dari 113
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2011.
27 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Wonosobo Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BD Tahun 2011/No.27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Peraturan Internal Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Kabupaten Wonosobo (Hospital By Laws)
ABSTRAK:
bahwa agar penyelenggaraan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah KRT. Setjonegoro Wonosobo dapat berjalan dengan tertib dan lancar perlu mengatur dan menyusun hospital by laws; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Internal Rumah Sakit (Hospital By Laws);
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 33 Tahun 2O04; Undang Undang Nomor 36 tahun 2009; Undang Undang Nomor 44 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2001; Peraturan Daemh Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 12 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Peraturan Internal Korporate
Bab III Kedudukan, Tugas dan Wewenang Direktur
Bab IV Syarat Menjadi Direktur
Bab V Pemberhentian Direktur
Bab VI Pembantu Direktur
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 September 2011.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, BANTUAN SOSIAL DAN BANTUAN KEUANGAN YANG BERSUMBER DARI DANA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mencapai melaksanakan Pasal 133 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 telah ditetapkan Peraturan Bupati Nomor 30 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan Sosial, dan Bantuan Keuangan;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1958, UU No.1 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.8 Tahun 1986,PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.6 Tahun 2006, PP No.8 Tahun 2006, PP No.38 Tahun 2007, Perpres No.54 Tahun 2010, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.17 Tahun 2007, Permendagri No.32 Tahun 2011, Permenkeu No. 168/PMK.07/2009, Perda No.9 Tahun 2008, Perda No.2 Tahun 2009, Perbup No.46 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pengaggaran dan Pelaksanaan, Penatausahaan dan Tata Cara Pemberian, Pelaporan Pertanggungjawaban, Monitoring dan Evaluasi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2011.
Peraturan ini memiliki 9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 27 Tahun 2011
TEMPAT PELELANGAN IKAN - PENYELENGGARAAN DAN RETRIBUSI
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 27, LD.2011/No. 29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun
2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah
Daerah Kabupaten/Kota, kewenangan Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pelelangan di Tempat Pelelangan Ikan
berada pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; bahwa dalam rangka memberikan pelayanan dibidang
perikanan kepada masyarakat dan untuk menjaga kestabilan
harga ikan di Kota Pekalongan, Pemerintah Daerah perlu
menyelenggarakan Tempat Pelelangan Ikan; bahwa usaha perikanan di Kota Pekalongan merupakan salah
satu potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah
melalui pemungutan retribusi tempat pelelangan ikan; bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009
tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan sudah tidak sesuai
lagi sehingga perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Tempat
Pelelangan Ikan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988 ;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tempat pelelangan ikan, retribusi tempat pelelangan ikan, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2011.
Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2009 dicabut.
13 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat