ABSTRAK: |
- Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan tugas-tugas
Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di
Kabupaten Rembang agar dapat dilakukan secara
berdayaguna dan berhasil guna, maka diperlukan
adanya dokumen perencanaan yang selaras dengan
upaya pencapaian visi dan misi Kabupaten Rembang; b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang
Nomor 25 T ahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 10 Tahun 2010
tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun
2010-2015,maka pemerintah daerah wajib menyusun
Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yang
merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah
Kabupaten Rembang; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah (RKPD) Kabupaten Rembang Tahun 2012.
- Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 1 O Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389); 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang
Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4421); 6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844); 7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438); 8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional
Tahun 2005-2025 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4700); 9. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725); 10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan
Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4593); 12. Peraturan Pernerintah Nornor 8 Tahun 2006 tentang
Laporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4614); 14. Peraturan Pernerintah Nornor 40 Tahun 2006 tentang
Tata Cara Penyusunan Rencana Pernbangunan
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2006 Nornor 97 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4664); 15. Peraturan Presiden Nornor 1 Tahun 2007 tentang
Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan
Peraturan Perundang-undangan; 16. Peraturan Pernerintah Nornor 38 Tahun 2007 tentang
Pernbagian Urusan Pernerintahan Antara Pernerintah,
Pernerintahan Daerah Provinsi dan Pernerintahan
Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737); 17. Peraturan Pernerintah Nornor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah, (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761); 18. Peraturan Pernerintah Nomor 6 Tahun 2008 tentang
Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pernerintahan
Daerah, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nornor 19, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4815); 19. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008 tentang
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4816); 20. Peraturan Pemerintah Nornor 8 Tahun 2008 tentang
Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan
Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan
Daerah, (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4817); 21. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 5
Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014;
22. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3
Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2005-2025;
23. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4
Tahun 2009 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Tengah
Tahun 2008-2013;
24. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Jawa Tengah; 25. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
T ahun 2008 tentang Urusan Pemerintah yang Menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 81);
26. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12
Tahun 2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata
Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Rembang
(Lembaran Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008
Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Nomor 90); 27. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2010 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rembang Tahun
2005-2025;
28. Peraturan Daerah Kabupaten Rem bang Nomor 1 O
Tahun 201 O tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang
Tahun 2010-2015; 29. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah; 30. Peraturan Menteri Dalam
2010 tentang Pedoman
Pendapatan dan Belanja
2011; 31. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 T ahun
201 o tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah
Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara
Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Rencana Pembangunan Daerah
- Materi Pokok Perbup ini adalah: Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten
Rembang Tahun 2012 merupakan landasan dan pedoman
operasional bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rembang dalam rangka
penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Tahun
2012.
|