PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.15, TLD NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mengoptimalkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah Kota Sorong, maka Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, perlu diubah dan disesuaikan dengan kenyataan yang ada di lapangan dan perkembangan perekonomian dewasa ini;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie) Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 yang dirubah dan ditambah dengan Staatsblad Tahun 1940 Nomor 14 dan 450;
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981
Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209 );
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 22 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3274);
5. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960) sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 018/PUU-I/2003;
6. Undang–Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987 tentang Penertiban Pungutan-pungutan dan Jangka Waktu Terhadap Pemberian Izin Undang-Undang Gangguan;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 4);
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PERIZINAN TERTENTU
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
6
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe No. 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Rumah Kos
ABSTRAK:
Rumah merupakan salah satu kebutuhan dasar manusia yang berfungsi sebagai tempat berlindung dan dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat;
Dengan semakin meningkatnya urbanisasi di Kabupaten Konawe seiring dengan berkembangnya berbagai macam fasilitas di bidang pariwisata, perdagangan dan fasiitas lainnya, sehingga menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk datang dan bertempat tinggal di Rumah Kos dalam kurun waktu tertentu;
Rumah Kos telah berkembang sejalan dengan perkembangan usaha Rumah Kos, maka perlu adanya kepastian hukum dalam Pengelolaan Rumah Kos dengan memperhatikan nilai-nilai sosial masyarakat yang berdasarkan prinsip Tri Hita Karana;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam dasar-dasar pertimbangan sebelumnya, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Rumah Kos.
Pasal 18 ayat 6 UUD Negara Republik Indonesia; UU No 69 Thn 1958; UU No 28 Thn 2002; UU No 32 Thn 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Thn 2008; UU No 23 Thn 2006; UU No 26 Thn 2007; UU No 28 Thn 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 1 Tahun 2011; UU No 12 Thn 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 27 Thn 2012; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 24/PRT/M/2007;
1. Ketentuan Umum; 2. Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup; 3. Izin Pengelolaan Rumah Kos; 4. Tata Tertib; 5. Pengelolaan Rumah Kos; 6. Larangan; 7. Pembinaan dan Pengendalian; 8. Sanksi Administratif; 9. Peran serta masyarakat; 10. Ketentuan Penyidikan; 11. Ketentuan pidana; 12 Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2015.
10 Halaman
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2015
Permendikbud No. 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Mencabut :
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 38 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Prpvinsi Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 15, BN.2015/No.891, jdih.kemdikbud.go.id : 9 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sumatera Barat, Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah, dan Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Selatan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Serang No. 15 Tahun 2015
Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2015/NO.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Umum Penggunaan Dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan OPerasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, efektif, efisien, ekonomis, transparan, taat pada peraturan perundangundangan dan dapat dipertanggungjawabkan dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat dalam menggunakan dan mempertanggungjawabkan dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Serang, maka perlu menetapkan Pedoman Umum Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Kabupaten Serang dengan Peraturan Bupati.
1.UU No. 23 Tahun 2000 ;2.UU No. 20 Tahun 2003 ;3.UU No.12 Tahun 2011
;4.UU No.23 Tahun 2014 ;5.UU No.30 Tahun 2014 ;6.PP No. 58 Tahun 2005
;7.PP No. 6 Tahun 2008 ;8.PP No.47 Tahun 2008 ;9.PP No. 54 Tahun 2010
;10.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2007 ;11.Perda Kab Serang No.15 Tahun 2006
;12.Perda Kab Serang No.5 Tahun 2008;13.Perda Kab Serang No.18 Tahun 2011
;14.Perda Kab Serang No.19 Tahun 2011 ;15.Perda Kab Serang No. 9 Tahun 2013
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.prinsip;4.sasaran program dan besaran bantuan;5.persyaratan;6.penyaluran;7.penggunaan;8.pertanggung jawaban
;9.pelaporan;10.pemantauan dan evaluasi;11.pengawasan;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2015.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simeuleu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SIMEULUE PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH TA 2016
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pengembangan dan peningkatan mutu pelayanan Perseroan Terbatas Bank Aceh cabang Sinabang perlu menambah penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh, berdasarkan perjanjian kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Simeulue dengan Perseroan Terbatas Bank Aceh Cabang Sinabang Nomor 900/005/2013, dan Nomor549.a/SNB.01/VII/2013 tentang Penyimpanan Uang Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal pemerintah daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, penyertaan modal pemerintah daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal daerah berkenaan, berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu dibentuk Qanun Kabupaten Simeulue tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Simeulue pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Tahun Anggaran 2016.
UUD Tahun 1945; UU No. 48 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; Permendagri No. 21 Tahun 2011; Qanun Kabupaten Simeulue No. 2 Tahun 2015;.
Qanun ini mengatur Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penganggaran; Bentuk; Jumlah Penyertaan Modal pada PT Bank Aceh; Pencairan Dana Penyertaan Modal; Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Penyertaan Modal; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2015.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tojo Una-Una No. 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Tarif Angkutan Lintas Penyeberangan untuk Penumpang Kelas Ekonomi, Kendaraan dan Alat-alat Berat/Besar Lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin kelancaran dan kelangsungan pelayanan serta pengembangan usaha penyedia jasa angkutan penyeberangan, perlu menetapkan tarif angkutan penyeberangan; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf c, Kepmenhub Nomor KM 58 Tahun 2003, untuk angkutan penyeberangan dalam Kabupaten ditetapkan oleh Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan Tarif angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan dan alat-alat berat/besar lintas Ampana-Wakai, Ampana-Pasokan dan Pasokan-Dolong;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 17 Tahun 2008; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu Nomor 2 Tahun 2014; PP Nomor 38 Tahun 2007; Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 6 Tahun 2008;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan beserta muatannya dan alat-alat berat/besar yang diangkut dengan mobil barang yang dibedakan menjadi 9 golongan, yaitu: a) golongan I; b) golongan II; c) golongan III; d) golongan IV; e) golongan V; f) golongan VI; g) golongan VII; h) golongan VIII; i) golongan IX, dengan catatan bahwa untuk pengangkutan alat-alat berat/besar dengan berat diatas 30 ton harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Tarif termasuk iuran wajib dana Pertanggungan Waijb Kecelakaan Penumpang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2015.
Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 26 Tahun 2013; Peraturan Bupati Tojo Una-Una Nomor 54 Tahun 2013
4 halaman; Lampiran 3 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palu Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2015/NO.13, TLD NO.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
bahwa kearsipan diselenggarakan sebagai upaya dalam mendukung kinerja Pemerintahan di Daerah dan pembangunan serta dalam menyelamatkan memori kolektif daerah Kota Palu;
bahwa kearsipan perlu diselenggarakan secara komprehensif dan terpadu oleh para penyelenggara Pemerintahan dan pembangunan dalam hubungannya dengan eksistensi penyelenggaraan kearsipan baik untuk kepentingan generasi sekarang maupun generasi yang akan datang;
bahwa penyelenggaraan kearsipan merupakan salah satu kewenangan Pemerintah Daerah yang merupakan urusan Pemerintahan wajib yang harus diatur dalam rangka pembinaan kearsipan di Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 4 Tahun 1994 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Palu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3555);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang PEnyelenggaraan Kearsipan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
31 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas Di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan Bupati ini dibentuk untuk meningkatkan kelancaran pelaksanaan tugas maisng-masing Perangkat Daerah di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara secara berdaya guna dan berhasil.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 11 Tahun 2007; UU No. 9 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 6 Tahun 2006; PERMENDAGRI No. 7 Tahun 2006; KEMENDAGRI No. 49 Tahun 2001; Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2012.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tanda Nomor Kendaraan Dinas di Wilayah Kabupaten Gorontalo Utara, termasuk didalamnya mengatur tentang Ruang Lingkup; Maksud dan Tujuan; Tanda Nomor Kendaraan Dinas; Tanda Kendaraan Dinas Roda Dua;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2015.
Instansi Vertikal dan BUMN yang belum diatur untuk menggunakan tanda nomor kendaraan dinas dalam peraturan ini dapat mengajukan permohonan kepada Bupati Gorontalo Utara melalui Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gorontalo Utara; Pelaksanaan pemberian tanda nomor kendaraan dinas dilaksanakan paling lama 6 (enam) bulan sejak diundangkan peraturan ini.
Peraturan Bupati ini terdiri atas 9 Halaman dengan Lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bojonegoro No. 15 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pinjaman/Utang Rumah Sakit Umum Daerah Wangaya Kota Denpasar
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengelolaan utang sebagai bagian pengelolaan
keuangan Badan Layanan Umum Daerah serta sebagai tindak lanjut
ketentuan Pasal 18 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal
88 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan
Umum Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a perlu menetapkan Peraturan Walikota Denpasar tentang Pinjaman/
Utang pada Rumah Sakit Umum Daerah Kota Denpasar;
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1992
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
Undang - Undang Nomor 36 Tahun 2009
Undang - Undang Nomor 44 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 8 Tahun 2008
Kewenangan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak termasuk pinjaman yang dilakukan oleh Pemerintah Kota
Pasal 19 Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2015.
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat