Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tarif angkutan lintas penyeberangan untuk penumpang kelas ekonomi, kendaraan beserta muatannya dan alat-alat berat/besar yang diangkut dengan mobil barang yang dibedakan menjadi 9 golongan, yaitu: a) golongan I; b) golongan II; c) golongan III; d) golongan IV; e) golongan V; f) golongan VI; g) golongan VII; h) golongan VIII; i) golongan IX, dengan catatan bahwa untuk pengangkutan alat-alat berat/besar dengan berat diatas 30 ton harus mendapatkan persetujuan dari Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika. Tarif termasuk iuran wajib dana Pertanggungan Waijb Kecelakaan Penumpang.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat