Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan
dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun
2009
Terdiri dari 15 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggungjawab, pelaksanaan pengarusutamaan gender, tugas dan fungsi, kerjasama, partisipasi masyarakat, anggaran, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunya ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking); Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2004 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Landak; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013
PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Hak Asasi Manusia;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan. Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas;
III. Pembentukan tkpkd;
IV. Identifikasi warga miskin;
V. Strategi dan program;
VI. Hak warga miskin;
VII. Kewajiban warga miskin;
VIII. Bantuan bagi warga miskin;
IX. Pengawasan;
X. Peran serta masyarakat;
XI. Pembiayaan;
XII. Sanksi administratif;
XIII. Penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat manusia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan perdagangan anak dan perempuan, penanganan korban perdaganan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang pencegahan preemtif, kebijakan pencegahan preventif, penanganan korban perdagangan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, pembinaan dan pengawasan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak dan Kewajiban Anak;Penyelenggaraan Perlindungan anak;Partisibasi Anak;Kewajiban Pemerintah Daerah;Daerah Layak anak;Peran Serta Masyarakat;Kelembagaan dan koordinasi;Ketentuan Sanksi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN – PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK – KORBAN KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa anak dan perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan demi harkat dan martabatnya sebagai manusia
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.15 Tahun 2011.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, hak-Hak Korban, Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Peran serta Masyarakat, Lembaga penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban, Penyelenggaraan dan Bentuk Perlindungan, Sumber Dana, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pusat Pelayanan Terpadu diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme penanganan perlindungan diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat