Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat Serta Lembaga Adat
ABSTRAK:
Bahwa adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan masyarakat dan lembaga adat yang diakui keberadaannya dan digunakan dalam kehidupan masyarakat luas dan yang tumbuh berkembang di Kabupaten Melawi berkualitas sebagai nilai-nilai dan ciri-ciri budaya serta kepribadian bangsa yang perlu diberdayakan, dibina dan dilestarikan
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, PP No. 72 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 38 Tahun 2007, dan PP No. 41 Tahun 2007
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Camat, Kecamatan, Desa, Keluarahan, Adat Istiadat, Lembaga Adat, Kebiasan-kebiasanaan dalam Kehidupan Masyarakat, Pemberdayaan, Pelestarian, Pengembangan, Wilayah Adat, Hak Adat, dan Hukum Adat; Pemberdayaan, Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat serta Lembaga Adat; Maksud dan Tujuan; Susunan Organisasi Lembaga Adat; Kedudukan, Tugas dan Fungsi Lembaga Adat; Hak, Kewenangan dan Kewajiban Lembaga Adat; Pembinaan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gianyar No. 11 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perlindungan Anak Korban Kekerasan, Jaringan Terorisme, Stigma Akibat Pelebelan, Komplik, Bencana, Minoritas dan Terisolasi
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk korban akibat kekerasan, jaringan terorisme, stigma akibat pelebelan, komplik, bencana, minoritas dan terisolasi;
b. bahwa anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami resiko akibat kekerasan, jaringan terorisme, stigma akibat pelebelan, komplik, bencana, minoritas dan terisolasi, yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan perlindungan anak korban kekerasan, jaringan terorisme, stigma akibat pelebelan, komplik, bencana, minoritas dan terisolasi di Kabupaten Gianyar, perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perlindungan anak korban kekerasan, jaringan terorisme, stigma akibat pelebelan, komplik, bencana, minoritas dan terisolasi.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Nomor 03 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
1. KETENTUAN UMUM;
2. ASAS DAN TUJUAN;
3. HAK-HAK KORBAN;
4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB;
5. KELEMBAGAAN;
6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL;
7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI;
8. PELAPORAN;
9. PENDANAAN;
10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
11. PERAN SERTA MASYARAKAT;
12. KETENTUAN PERALIHAN;
13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2017.
-
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
ABSTRAK:
Pemerintah memiliki kewajiban memberi penghormatan, perlindungan dan pemenuhan Hak Asasi
Manusia setiap warga negara termasuk Hak Perempuan dan Anak. Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami kekerasan dan diskriminasi sehingga perlu mendapatkan perlindungan yang optimal. Pemenuhan hak-hak konstitusional Perempuan dan Anak serta peningkatan kualitas hidup Perempuan dan Anak, merupakan salah satu urusan wajib yang menjadi tugas, wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Kabupaten. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang perlindungan hak perempuan dan anak dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai ketentuan umum, hak perempuan dan hak anak, kewajiban dan tanggung jawab, pencegahan, penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak, penanganan, pemberdayaan perempuan, partisipasi anak, kabupaten layak anak, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Ketentuan mengenai rencana aksi daerah, rumah singgah, tata cara pelayanan penanganan pengaduan, tata cara pelaksanaan pelayanan kesehatan, penyelenggaraan pelayanan rumah aman, Kabupaten Layak Anak diatur lebih 1anjut dengan Peraturan Bupati.
33 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang
secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat
universal dan langgeng sehingga itu harus dilindungi,
dihormati, dan dipertahankan;
b. bahwa diskriminasi berdasarkan disabilitas merupakan
pelanggaran terhadap martabat dan nilai yang melekat
pada setiap orang;
c. bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan
pemenuhan hak asasi bagi penyandang disabilitas
diperlukan dasar hukum sebagai pelaksanaan peraturan
perundangundangan
yang lebih tinggi;
d. bahwa sesuai dengan UndangUndang
Nomor 19 Tahun
2011 tentang Pengesahan Convention On The Right Of
Persons With Disabilities (Konvensi Hakhak
Penyandang
Disabilitas) perlu mengatur Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Pasal 18 ayat (6) UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, UndangUndang
Nomor 10 Tahun 1950, UndangUndang
Nomor 4 Tahun 1997, UndangUndang
Nomor 13 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 20 Tahun 2003, UndangUndang
Nomor 32 Tahun 2004, UndangUndang
Nomor 11 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 22 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 36 Tahun 2009, UndangUndang
Nomor 12 Tahun 2011, UndangUndang
Nomor 19 Tahun 2012, UndangUndang
Nomor 5 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun
2008 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun
2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, prinsip dan tujuan pemenuhan hak penyandang disabilitas, hak, kewajiban dan tanggung jawab penyadang disabilitas, kewajiban dan tanggung jawaab pemerintah daerah dan masyarakat, pemenuhan hak penyandang disabilitas, aksesibilitas, partisipasi masyarakat, pengarusutamaan penyandang disabilitas, penghargaan, pembiayaan, komite pemenuhan hak penyandang disabilitas, sanksi administrasi, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana,ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
38 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Asistensi Sosial Bagi Lanjut Usia Terlantar Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan dan memberi perlindungan sosial kepada lanjut usia terlantar Kota Yogyakarta, maka perlu diberikan asistensi sosial untuk membantu lanjut usia terlantar agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1998, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, dan Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 32 Tahun 2016
Materi Pokok: Kriteria penerima, besaran bantuan, dan verifikasi dan validasi penerima bantuan, penghentian bantuan dan penggantian penerima bantuan, monitoring dan evaluasi. dan pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2018.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 11 Tahun 2012
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengarusutamaan Hak Anak (PUHA) Kota Kendari
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pengembangan Kota Layak Anak (KLA)
maka perlu pengintegrasian dalam perencanaan, pelaksanaan,
pemantauan dan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan
Pemerintah, BUMN, BUMD, Swasta, Dunia Usaha,
Masyarakat, Lingkungan Keluarga dalam Pemenuhan Hak
Anak di Kota Kendari;
b. bahwa melalui Perencanaan, Pelaksanaan dan Pemantauan
yang terintegrasi, maka dipandang perlu membuat langkah-langkah konkrit dalam Pemenuhan Hak Anak yang harus
dilakukan oleh SKPD terkait melalui Gugus Tugas Kota Layak
Anak, BUMN, BUMD, Swasta, Dunia Usaha, Masyarakat,
Lingkungan Keluarga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, dipandang perlu untuk menetapkan
Peraturan Walikota Kendari tentang Pengarusutamaan Hak
Anak (PUHA) Kota Kendari Tahun 2012;
1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1974 tentang KetentuanKetentuan Pokok Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3039);
2. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1979
Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3134);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3206);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235)
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2.007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
8. Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 tentang Pengesahan
Konvensi Hak Anak;
9. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 3
Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Perlindungan Anak;
10. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 2
Tahun 2009 tentang Kebijakan Kabupaten/Kota Layak Anak;
11. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 11
Tahun 2011 tentang Kebijakan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
12. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 12
Tahun 2011 tentang Indikator Kabupaten/Kota Layak Anak;
13. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 13
Tahun 2011 tentang Panduan Pengembangan Kabupaten/Kota
Layak Anak;
14. Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan Nomor 14
Tahun 2011 tentang Panduan Evaluasi Kabupaten/Kota Layak
Anak;
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Organisasi dan Tata Keija Dinas Daerah Kota
Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahuri 2008 Nomor
8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 7 Tahun 2009;
16. Peraturan Walikota Kendari Nomor 37 Tahun 2008 Tentang
Penjabaran Tugas Pokok dan Fungsi Badan Keluarga
Berencana dan Pemberdayaan Perempuan Kota Kendari;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II HAK ANAK DALAM KERANGKA KONVENSI HAK ANAK
BAB III TAHAPAN PENGEMBANGAN
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat