Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Perda ini diatur tentang perubahan Ketentuan Pasal 1 angka 1, angka 2, angka 3, angka 5 dan angka 6, dan ditambah angka 36, angka 37, angka 38 dan angka 39; Di antara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 29A, Pasal 29B, Pasal 29C, Pasal 29D, Pasal 29E, Pasal 29F dan Pasal 29G.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR 15 TAHUN 2013 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Landak
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Ngabang
Tanggal Penetapan
18 Juni 2019
Tanggal Pengundangan
18 Juni 2019
Tanggal Berlaku
18 Juni 2019
Sumber
LD.2019/NO.6, LL Kab. Landak : 8 HAL
Subjek
KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Landak
Bidang
Halaman ini telah diakses 338 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERDA Kab. Landak No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan