Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Undang-Undang ini adalah : Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, tentang Jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh wajib pajak; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 148/MK.7/2010 tentang Badan atau Lembaga Internasional yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan; Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan ini mengatur tentang pemungutan pajak untuk semua kepemilikan, penguasaan dan / atau pemanfaatan Bumi dan/atau Bangunan yang dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Penetapan objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2). Dasar pengenaan, tarif dan tata cara perhitungan PBB-P2. Masa pajak, penetapan, pemungutan, sanksi, kadaluarsa dan permintaan keringanan dan/atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah yang merupakan peraturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 95 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Daerah
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2012
PERDA Kota Depok No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
PERDA Kota Cirebon No. 4 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Cirebon
Kependudukan dan PerkawinanPajak dan Retribusi DaerahPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Purwakarta No. 7 Tahun 2015 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akta Catatan Sipil
RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
Guna mendukung operasional pelayanan Pelayanan Kependudukan dan Catatan Sipil dan sebagai upaya untuk memberikan pelayanan terhadap kepentingan umum maka perlu diatur mengenai retribusinya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf b dan Pasal 156 ayat (1) Undang–Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat menetapkan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud butir a dan b diatas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 6 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 3 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 10 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 21 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah (PERDA) ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum, 2. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi, 3. Golongan Retribusi, 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, 5. Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, 6. Struktur dan Besaran Tarif, 7. Wilayah Pungutan, 8. Tata Cara Pemungutan dan Pemanfaatan Retribusi, 9. Tata Cara Pembayaran Retribusi, 10. Sanksi Administratif, 11. Tata Cara Penagihan, 12. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, 13. Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, 14. Peninjauan Tarif Retribusi, 15. Penyidikan, 16. Ketentuan Sanksi, dan 17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 13 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purwakarta Nomor 18 Tahun 2007 tentang Retribusi Pelayanan Administrasi Kependudukan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol Nomor 9 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTIAN BI.AYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daeralr, maka diperlukan upaya untuk menggali sumber-sumber pendapatan asli daerah guna membiayai kelancaran penyelenggaxaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan ;
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil adalah merupakan kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten guna lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah dengan prinsip dernokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah yang ada;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 8 Tahun 1981; UU No, 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 setagaimana letah Oir.,Ua.ft beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 01 Tahun 2008; Perda No. 05 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Cacatan Sipil dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penggunaan jasa; prinsip yang dianut dalam penetapan strktur dan besarnya tarif retribusi; strktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; sanksi admnistrasi; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kadaluwarsa penagihan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012.
Peraturan Daerah Nomor 36 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor o7 Tahun 2008
15 Halaman, Penjelasan: - Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak No. 9 Tahun 2012
-PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN-
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2012/NO.9, LL Kota Pontianak : 7 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Bab XI tentang Sanksi Administratif pada Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan, dipandang perlu untuk mengatur besaran denda bagi setiap penduduk, apabila melampaui batas waktu pelaporan kependudukan dan pencatatan sipil.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP No 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Permendagri No. 53 Tahun 2011, Keppres No. 88 Tahun 2004, Perda No. 2 Tahun 1987.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Sanksi Administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2012.
PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
-
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat