PERDA Kab. Bantul No. 15 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bantul No. 15 Tahun 2013 tentang Perlindungan Anak dan Perempuan Korban Kekerasan
Hak Asasi Manusia;Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penanggulangan Kemiskinan
ABSTRAK:
bahwa meningkatkan kesejahteraan warga masyarakat yang hidup dalam kemiskinan merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah melalui berbagai program-program yang mampu menunjang kemandirian masyarakat miskin sehingga terlepas dari garis kemiskinan. Pasal 24 ayat (1) huruf b, Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial telah melimpahkan tanggungjawab dan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten / Kota. Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010 tentang Percepatan Penanggulangan Kemiskinan, Daerah membuat kebijakan dan program untuk mensejahterakan masyarakat terutama warga miskin, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Dasar hukum: UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 20 Tahun 2008; UU Nomor 11 Tahun 2009; UU Nomor 25 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Perpres Nomor 15 Tahun 2010; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Balangan Nomor 3 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Balangan Nomor 18 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penanggulangan Kemiskinan yang memuat beberapa hal yaitu ;
I. Ketentuan umum;
II. Tujuan, ruang lingkup, dan asas;
III. Pembentukan tkpkd;
IV. Identifikasi warga miskin;
V. Strategi dan program;
VI. Hak warga miskin;
VII. Kewajiban warga miskin;
VIII. Bantuan bagi warga miskin;
IX. Pengawasan;
X. Peran serta masyarakat;
XI. Pembiayaan;
XII. Sanksi administratif;
XIII. Penyidikan;
XIV. Ketentuan pidana;
XV. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2013.
19 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 14 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Anak dan Perempuan
ABSTRAK:
Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap harkat, martabat manusia serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 57 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 21 Tahun 2007.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pencegahan dan penanganan korban perdagangan anak dan perempuan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, pencegahan perdagangan anak dan perempuan, penanganan korban perdaganan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, kerjasama dan kemitraan, hak dan kewajiban masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, sanksi, ketentuan peralihan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur tentang pencegahan preemtif, kebijakan pencegahan preventif, penanganan korban perdagangan anak dan perempuan, rehabilitasi, rencana aksi daerah, gugus tugas, pembinaan dan pengawasan.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Laut No. 13 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;bahwa masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, dan penelantaran di Daerah;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan
antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, Penyelenggaraan Perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;bahwa berdasar pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011;Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Laut Nomor 13
Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Asas, Tujuan dan Ruang Lingkup;Hak dan Kewajiban Anak;Penyelenggaraan Perlindungan anak;Partisibasi Anak;Kewajiban Pemerintah Daerah;Daerah Layak anak;Peran Serta Masyarakat;Kelembagaan dan koordinasi;Ketentuan Sanksi;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat Nomor 13 Tahun 2013
PENYELENGGARAAN – PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK – KORBAN KEKERASAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD No.6 Seri E 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa anak dan perempuan merupakan makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang perlu mendapat perlindungan dari kekerasan demi harkat dan martabatnya sebagai manusia
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.4 Tahun 1979; UU No.7 Tahun 1984; UU No. 5 Tahun 1998; UU No.39 Tahun 1999; UU No.23 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.23 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.13 Tahun 2006; UU No.21 Tahun 2007; UU No.36 Tahun 2009; PP No.4 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kabubaten Bangka Barat No.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Bangka Barat No.15 Tahun 2011.
Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini: Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, hak-Hak Korban, Tugas dan kewajiban Pemerintah Daerah, Peran serta Masyarakat, Lembaga penyelenggara Perlindungan Terhadap Korban, Penyelenggaraan dan Bentuk Perlindungan, Sumber Dana, Pelaporan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2014.
Ketentuan lebih lanjut tentang Pusat Pelayanan Terpadu diatur dengan Peraturan Bupati.
Mekanisme penanganan perlindungan diselenggarakan menurut Standar Operasional Prosedur (SOP) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 12 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2013/NO.12, TLD NO.54
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarus utamaan Gender Kabupaten Sinjai
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Kabupaten Sinjai.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO Convention No. 111 concerning Discrimination In Respect Of Employment And Occupation
5. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kabupaten
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah
12. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan, dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
13. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarustamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarustamaan Gender Di Daerah;
16. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai.
MENGATUR TENTANG PENGARUS UTAMAAN GENDER KABUPATEN SINJAI
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya sehingga pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu dijamin
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 4 tahun 1979
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 4 tahun 1997
5. undang-undang nomor 28 tahun 2002
6. undang-undang nomor 13 tahun 2003
7. undang-undang nomor 20 tahun 2003
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 3 tahun 2005
10. undang-undang nomor 23 tahun 2007
11. undang-undang nomor 24 tahun 2007
12. undang-undang nomor 14 tahun 2008
13. undang-undang nomor 17 tahun 2008
14. undang-undang nomor 1 tahun 2009
15. undang-undang nomor 11 tahun 2009
16. undang-undang nomor 22 tahun 2009
17. undang-udnang nomor 25 tahun 2009
18. undang-undang nomor 36 tahun 2009
19. undang-udnang nomor 12 tahun 2011
20. undang-undang nomor 13 tahun 2011
21. undang-undang nomor 19 tahun 2011
22. undang-undang nomor 7 tahun 2012
23. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
24. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998
25. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005
26. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
27. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
28. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012
29. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan
ABSTRAK:
Upaya untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup di daerah Kutai Kartanegara merupakan bagian integral penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara. Upaya tersebut dapat terlaksana dengan baik bila terjalin hubungan sinergis antara pemerintah daerah dengan para pelaku dunia usaha dan masyarakat. Para pelaku dunia usaha memperoleh kemudahan dan perlindungan dalam berusaha serta diberi kesempatan yang lebih luas berperan serta dalam pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan pelestarian lingkungan dalam segala aspeknya
UUD 1945 Pasal 3 ayat (4); UU No.5 Tahun 1990; UU No.19 Tahun 2003; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.79 Tahun 2005; PP No.47 Tahun 2012; Permensos No.47 Tahun 2012; Permensos No.50 Tahun 2005; Peraturan Menteri BUMN No.5 Tahun 2007
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TJSP); maksud dan tujuan; azas; pelaksanaan; hak dan kewajiban perusahaan; program TJSP; pembentukan, tugas, dan wewenang serta pendanaan Forum TJSP; perencanaan, pelaksana, pelaporan, dan evaluasi; penghargaan; penyelesaian sengketa; sanksi administrasi; ketentuan peralihan; serta ketentuan penutup terkait tanggung jawab sosial perusahaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Teknis Perda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta diberi kesempatan untuk berpartisipasi sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun social serta pendidikan Formal dan Non Formal; di Kota Samarinda masih terdapat banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan, eksploitasi dan keterlantaran; orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan Negara berkewajiban serta bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan perlindungan anak; berdasarkan pertimbangan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Samarinda tentang Perlindungan Anak.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1979; UU No.23 Tahun 1992; UU No.3 Tahun 1997; UU No.20 Tahun 1999; PP No.2 Tahun 1988; Keppres No.59 Tahun 2002; Keppres No.87 Tahun 2002; Permen PPPA No.10 Tahun 2011.
Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Samarinda yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 April 2018.
Peraturan yang diubah: UU No.32 Tahun 2004.
19 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat