Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013

PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 10 Tahun 2013 tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Lampung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bandar Lampung
Tanggal Penetapan
28 Juli 2013
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
28 Juli 2013
Sumber
Subjek
HAK ASASI MANUSIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Lampung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1594 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan