pelayanan-pemenuhan
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK: |
- penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya sehingga pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu dijamin
- 1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 4 tahun 1979
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 4 tahun 1997
5. undang-undang nomor 28 tahun 2002
6. undang-undang nomor 13 tahun 2003
7. undang-undang nomor 20 tahun 2003
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 3 tahun 2005
10. undang-undang nomor 23 tahun 2007
11. undang-undang nomor 24 tahun 2007
12. undang-undang nomor 14 tahun 2008
13. undang-undang nomor 17 tahun 2008
14. undang-undang nomor 1 tahun 2009
15. undang-undang nomor 11 tahun 2009
16. undang-undang nomor 22 tahun 2009
17. undang-udnang nomor 25 tahun 2009
18. undang-undang nomor 36 tahun 2009
19. undang-udnang nomor 12 tahun 2011
20. undang-undang nomor 13 tahun 2011
21. undang-undang nomor 19 tahun 2011
22. undang-undang nomor 7 tahun 2012
23. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
24. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998
25. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005
26. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
27. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
28. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012
29. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
- peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2013.
|