a. bahwa Pajak Hiburan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan
berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan sudah tidak sesuai lagi
dengan situasi dan kondisi saat ini, sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK; 3. DASAR PENGENAAN DAN TARIF PAJAK; 4. CARA PERHITUNGAN PAJAK DAN WILAYAH PEMUNGUTAN; 5. MASA PAJAK DAN SAAT PAJAK TERUTANG; 6. PENETAPAN PAJAK; 7. TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN; 8. PEMBETULAN, PEMBATALAN, PENGURANGAN KETETAPAN, DAN PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRATIF; 9. KEDALUWARSA PENAGIHAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENYIDIKAN; 12. KETENTUAN PIDANA; 13. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hiburan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Kekayaan daerah baik berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak merupakan asset yang sangat penting baik dalam hal menunjang penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pembangunan daerah, dan pelayanan kepada masyarakat maupun dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada sektor retribusi, perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara otpimal; bahwa dengan berlaku efektifnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah harus menyesuaikan dengan Undang-Undang tersebut; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
10. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Pinrang;
13. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Pinrang;
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pinrang Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
MENGATUR TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2011.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru Dan Dosen Se-Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru dan dosen yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, perlu diperhatikan tingkat kesejahteraannya sebagaimana diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 59 tahun 2007 pasal 39 ayat 7a; Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan Bagi Guru dan Dosen se- Kabupaten KutaiKartanegara.
Dasar Hukum: UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004;UU No.14 Tahun 2005; PP No.39 Tahun 2000; PP No.19 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.74 Tahun 2008; PP No.41 Tahun 2009; Perpres No.58 Tahun 2006; Perda Kukar No.15 Tahun 2010.
Pemerintah Daerah dapat memberikan tunjangan perbaikan penghasilan kepada guru dan dosen baik Pegawai Negeri Sipil maupun Non Pegawai Negeri Sipil yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara, sebagai imbalan melaksanakan tugas keprofesionalan berdasarkan pertimbangan yang objektif dengan memperhatikan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Guru dan Dosen yang berhak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan adalah sebagai berikut :1, Bertugas secara aktif pada satuan pendidikan diwilayah Kabupaten Kutai Kartanegara 2. Berstatus sebagai :a. Guru pada TK/RA/KB(PAUD), SD/MI,SMP/MTs, SMA/MA, SMK /MAK,SLB/PLB. b. Dosen pada Lembaga Pendidikan Tinggi. 3. Melaksanakan kewajiban mengajar dengan jumlah jam mengajar dengan ketentuan sebagai berikut : a. Beban kerja minimal 24 jam; b. Jam tatap muka untuk Kepala Sekolah minimal 6 jam;
c. Wakil Kepala Sekolah minimal 12 jam; dan d. Guru biasa minimal 18 jam ditambah ekuivalensi tugas lain kecuali bagi guru yang bertugas di daerah terpencil, terpencar, terisolir dan sekolah
kecil. 4. Mengajar pada satuan pendidikan yang proses pembelajarannya berjalan aktif sesuai ketentuan standar isi dan terdaftar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara. 5. Memiliki Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan ( NUPTK ) untuk Guru. dan Nomor Induk Dosen Nasional ( NIDN ) untuk Dosen atau Surat Keputusan Pengangkatan oleh Ketua Yayasan yang sah dan berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2011.
Peraturan yang dicabut: Perbup Kukar No.15 Tahun 2010.
Keputusan Presiden (KEPPRES) NO. 27, sipuu.setkab.go.id
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2010 Tentang Panitia Nasional Penyelenggara South East Asian Games (Sea Games) XXVI Tahun 2011 Dan Asean Para Games VI Tahun 2011
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 15 September 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 27 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
a bahwa untuk memenuhi ketentuan pasal 9 Peraturan Daerah Nomor Tahun
2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010, yang menyebutkan bahwa Bupat
menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungiawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010,
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka
perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010
Undang-Undang Nomor 69 Tahun1958;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang -Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor I5 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2010;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 9 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 1 Tahun 2010;
Peraturan Bupati Klungkung Nomor 19 Tahun 2010;
PERATURAN BUPATI TENTANG PENJABARAN
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAN ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 27 Tahun 2011
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 27, Berita Daerah Kota Malang Tahun 2011 Nomor 22 Seri E
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN BESARAN MAKSIMAL SUMBANGAN PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN (SPP) DAN SUMBANGAN BIAYA PENGEMBANGAN PENDIDIKAN (SBPP) PADA SD, SMP, SMA, DAN SMK NEGERI DI KOTA MALANG TAHUN PELAJARAN 2011/2012
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 27 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan pada Pasal 136 ayat (3) dan ayat (4) Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa Peraturan Daerah merupakan penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
bahwa dengan semakin maraknya dan tidak terkendalinya peredaran minuman beralkohol serta adanya kendala dari aparat penegak hukum untuk melakukan penegakkan hukum maka dipandang perlu untuk melakukan revisi terhadap Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2007 tentang Larangan Memproduksi, memiliki, mengedarkan, menjual, menyimpan, membawa, mempromosikan, mengkonsumsi minuman beralkohol di Kota Banjarmasin; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pelarangan dan Pengawasan serta Pengendalian Minum Beralkohol di Kota Banjarmasin;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1962; Peraturan Pemerintah Nomor 136 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 1 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 18 tahun 2010;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Penjualan Minuman Beralkohol Di Kota Banjarmasin Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penggolongan Minuman Beralkohol; Penjualan Minuman Beralkohol; Perizinan; Kegiatan Yang Dilarang; Pengawasan; Pelaporan; Sanksi Administrasi; Penyitaan dan Pemusnahan; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat