Kepegawaian, Aparatur Negara - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pakaian Dinas
2022
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, BERITA DAERAH KOTA SAWAHLUNTO TAHUN 2022 NOMOR 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara Dan Non Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan disiplin, identitas, dan keseragaman penggunaan Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto, perlu
pedoman tentang Pakaian Dinas dan atribut bagi Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa dengan telah diundangkannya Peraturan Menteri b. Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020
tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, perlu mengatur Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara dan Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan
Pemerintah Kota Sawahlunto;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pakaian Dinas Aparatur Sip Negara dan non Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Sawahlunto.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1990, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2015, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 11 Tahun
2016, Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 14 Tahun
2016
ASN dan non ASN di lingkungan Pemerintah Daerah
wajib memakai Pakaian Dinas dan atribut pada hari
kerja berdasarkan Peraturan Walikota ini. Penggunaan Pakaian Dinas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) bertujuan untuk meningkatkan
kedisiplinan, pengawasan, estetika, motivasi kerja, kewibawaan serta mewujudkan keseragaman
dan identitas ASN dan non ASN.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2022.
38 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 11 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda No 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah telah diatur kebijakan dalam pengelolaan keuangan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Dengan dibentuknya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sumatera Selatan, terjadi perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah yang bertanggung jawab terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Perda No. 5 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai penghapusan beberapa definisi pada ketentuan umum, perubahan ketentuan mengenai koordinator pengelola keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah, PPK-SKPD, bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran, bantuan sosial, belanja bagi hasil, bantuan keuangan, belanja tidak terduga, SiLPA, investasi pemerintah daerah, perubahan APBD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 11 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD.2017/No.11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 8 TAHUN 2010 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT SERANG
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menyesuaikan dan mengimbangi perkembangan kegiatan perekonomian di Kabupaten Serang, sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014 tentang Bank Perkreditan Rakyat dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015 tentang Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat, sehingga perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Serang.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat
1. UU No. 5 tahun 1962;2. UU No. 7 tahun 1992;3. UU No. 23 tahun 1999
;4. UU No. 23 tahun 2000;5. UU No. 23 tahun 2014;6. PP No. 28 tahun 1999
;7. PBI No. 6/23/PBI/2004 ;8. Keputusan Deputi Gubernur Bank Indonesia Nomor 10/9/KEP.DpG/2008 ;9. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.03/2014
;10. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 04/POJK.03/2015
1. Nama, Bentuk badan hukum, dan tempat kedudukan ;2.pembinaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Dharmasraya Nomor 11 Tahun 2019
Badan Layanan Umum - Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BERITA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN 2019 NOMOR : 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI DHARMASRAYA NOMOR 31 TAHUN 2018 TENTANG STANDAR BIAYA UMUM
KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dharmasraya secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab telah ditetapkan peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2019 oleh masing-masing Perangkat Daerah maka Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2019 perlu dilakukan perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2014, UU No. 12 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2018, Permemdagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kabupaten Dharmasraya No. 2 Tahun 2010, Perbup Dharmasraya No. 31 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2019, dengan perubahan sebagai berikut :
Beberapa ketentuan dalam peraturan Bupati Dharmasraya Nomor 31 Tahun 2018 Tentang Standar Biaya Umum Kabupaten Dharmasraya Dharmasraya Tahun Anggaran 2019 (Berita Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2019 Nomor 31) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 1 angka 13, angka 36, angka 37 diubah dan setelah angka 42 ditambahkan angka baru yakni angka 43 sehingga berbunyi sebagai berikut:
13. Sopir/ Pengemudi adalah seseorang yang berstatus PNS dan Non PNS bertugas sebagai pengemudi kendaraan dinas roda empat atau lebih dan melakukan perawatan terhadap kendaraan tersebut.
36. Uang Lembur adalah imbalan yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/ waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang.
37. Uang makan lembur adalah makan dalam bentuk uang yang diberikan kepada PNS, PTT dan Non PNS yang bekerja di luar jam kerja/waktu kerja normal yang telah ditetapkan berdasarkan perintah dari pejabat yang berwenang.
43. Tenaga Ahli Penera/ Reparatir Metrologi Legal adalah tenaga ahli khusus/ professional dalam bidang Peneraan/ Reparasi Metrologi Legal yang di atur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 32 Tahun 2014.
2. Ketentuan pasal 9 ayat (3) huruf d angka 6, huruf e angka 1 ayat (6) huruf b angka 6 dan huruf c angka 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(3) Pejabat yang berwenang menandatangani Surat Perintah Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai berikut:
a. Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah;
b. Wakil Bupati menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah apabila Bupati berhalangan;
c. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh:
1. Sekretaris Daerah apabila Bupati/Wakil Bupati berhalangan; dan
2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat Daerah.
d. Kepala Perangkat Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh;
1. Kepala Perangkat Daerah;
2. Pejabat Struktural pada Perangkat Daerah;
3. Pejabat Fungsional/ PNS pada Perangkat Daerah;
4. PTT pada Perangkat Daerah;
5. Tenaga non PNS pada Perangkat
6. Daerah; dan
7. Sopir/ Pengemudi pada Perangkat
8. Daerah.
e. Asisten An. Sekretaris Daerah menandatangani surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh;
1. Pejabat Eselon III, Eselon IV, Pejabat Fungsional, PTT, Sopir/ Pengemudi dan Non PNS pada Sekretariat Daerah;
2. Pejabat lainnya yang pembiayaan perjalanan dinasnya dibebankan pada Sekretariat Daerah.
(4) Penandatanganan surat perintah tugas untuk pejabat struktural dan fungsional lainnya pada Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d angka 2 dan angka 3 dapat ditanda tangani oleh Sekretaris apabila Kepala Perangkat Daerah berhalangan.
(5) Surat perintah tugas tenaga Non PNS yang melakukan perjalanan dinas dalam daerah ditanda tangani bersamaan dengan PNS yangditugaskan.
(6) SPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditanda tangani oleh :
a. Sekretaris Daerah menandatangani SPPD yang dilaksanakan oleh;
1. Sekretaris Daerah;
2. Pejabat Eselon II dilingkup Sekretariat daerah.
serta perubahan lainnya
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2019.
Perbup Nomor 31 Tahun 2018
Perbup Nomor 11 Tahun 2019
36 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sawah Lunto No. 11 Tahun 2016
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Mengubah :
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 5 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2020/NO. 11, TBD.2020, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 6 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pelaksanaan Instruksi Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK07 /2020 tentang Percepatan Penyelesaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 Dalam Rangka Penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK07/2020 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerahdan Dana Desa Tahun Anggaran 2020 serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2622/SJ tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 Tahun 2020 (COVID-19), serta pelaksanaan tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan pergeseran antar kegiatan, inter program dan kegiatan bahkan kegiatan-kegiatan yang dipending pelaksanaannya untuk dianggarkan ditahun Anggaran 2021 guna menyediakan anggaran untuk pelaksanaan penanganan Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Maluku Tengah sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2020. Untuk pelaksanaan hal tersebut perlu dilakukan perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 ten tang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020, untuk selanjutnya akan dituangkan da1am Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan Peraturan Bupati Maluku Tengah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2000 Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor Noruor 21 Tahun 2007; Tahun 2004; Peraturan Pernerintah Nomor 65 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemeintahan Nomor 83 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 ·Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan Nomor 177 /KMK.07 /2020; Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2009.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2020.
Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 30 tahun 2019 ten tang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Maluku Tengah Tahun Anggaran 2020.
Lampiran 2 Hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2018/NO. 11, TBD. 2018, LL SETDA KAB. KEPULAUAN ARU : 9 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Rukun Tetangga dalam
Wilayah Kabupaten Kepulauan Aru.
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pelaksanaan pemberian dan pertanggungiawaban
bantuan keuangan kepada Rukun Tetangga dalam
wilayah Kabupaten Kepulauan Aru, perlu diatur Tata
Cara Pemberian dan Pertanggungiawaban Bantuan
Keuangan Kepada Rukun Tetangga Dalam Wilayah
Kabupaten Kepulauan Aru.
Sesuai dengan ketentuan dalam pasal 133 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21Tahun 2011 tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 13 Tahun 2000 tentang Pedoman pengelolaan
Keuangan Daerah menyebutkan bahwa tata cara
pemberian dan pertanggungiawaban subsidi, hibah,
bantuan sosial dan bantuan keuangan ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Rukun Tetangga dalam Wilayah
Kabupaten Kepulauan Aru.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara
Pemberian dan Pertanggungjawaban
Bantuan Keuangan Kepada Rukun Tetangga dalam Wilayah
Kabupaten Kepulauan Aru.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2018.
Undang-undang (UU) tentang Pemberian Kuasa kepada Menteri Keuangan untuk Mengambil Uang-Muka pada Bank Indonesia Lebih dari Pada Batas yang Ditetapkan dalam Pasal 19 Ayat 2 Undang-Undang Pokok Bank Indonesia 1953 (Undang-Undang No. 11 Tahun 1953)
ABSTRAK:
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 1955.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 11 Tahun 2016
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat Pemerintah Daerah dapat melakukan pinjaman daerah sebagai alternatif pembiayaan pembangunan daerah;
b. bahwa untuk mengelola pinjaman daerah secara efektif, efisien dan akuntabel, perlu pengaturan tentang pinjaman daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pinjaman Daerah;
Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Pinjaman Luar Negeri dan Penerimaan Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5202);
Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5219);
Peraturan ini berisi tentang;
1. Ketentuan umum;
2. Prinsip pinjaman daerah;
3. kewenangan pemerintah daerah;
4. larangan;
5. Sumber, Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah;
6. Persyaratan Pinjaman Daerah;
7. prosedur dan Tata cara pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah;
8. Pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank;
9. Obligasi daerah;
10. Kewajiban pembayaran;
11. Penatausahaan, pelaporan dan publikasi;
12. Ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2016.
38 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kediri Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 11, Berita Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 11
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada Unit Pelaksana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan dan memantapkan
pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara maksimal
UPTD Puskesmas perlu melaksanakan pengelolaan
keuangan secara tersendiri dengan tetap mengacu pada
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
b. bahwa dengan telah disetujuinya penerapan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah pada
Puskesmas, maka perlu adanya pedomaan pelaksanaan
PPK BLUD;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Pola
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah Pada
Unit Pelakssana Teknis Dinas Pusat Kesehatan Masyarakat;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum Daerah;
mengatur mengenai BLU pada UPT Puskesmas antara lain pola tata kelola, standar dan tarif, penganggaran, pengelolaan keuangan dan barang , pembinaan dan pengawasan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
-
--
jumlah 17 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat