Peraturan ini berisi tentang; 1. Ketentuan umum; 2. Prinsip pinjaman daerah; 3. kewenangan pemerintah daerah; 4. larangan; 5. Sumber, Jenis dan Penggunaan Pinjaman Daerah; 6. Persyaratan Pinjaman Daerah; 7. prosedur dan Tata cara pinjaman Daerah yang bersumber dari Pemerintah; 8. Pinjaman daerah yang bersumber dari pemerintah daerah lain, lembaga keuangan Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank; 9. Obligasi daerah; 10. Kewajiban pembayaran; 11. Penatausahaan, pelaporan dan publikasi; 12. Ketentuan penutup;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat