Peraturan Menag No. 35 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 23 Tahun 2013 Institut Agama Islam Negeri Sultan Thaha Saifuddin Jambi
Mencabut :
Peraturan Menteri Agama Nomor 396 Tahun 1993 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Sulthan Thaha Saifuddin Jambi dan peraturan perubahannya
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengatur dan mewujudkan tertib
pertanahan yang meliputi penguasaan, pemilikan, penggunaan
dan pemanfaatan tanah termasuk pemeliharaan tanah serta
pengendalian pemanfaatan tanah perlu melakukan pengaturan
mengenai perizinan peruntukan penggunaan tanah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perizinan Peruntukan Penggunaan Tanah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2011; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Menteri Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perizinan peruntukan penggunaan tanah, monitoring dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 November 2013.
Keputusan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2004 dicabut.
15 hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Kendari No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Di Kota Kendari
ABSTRAK:
a bahwa ketentuan mengenai Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan
dan Perkotaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota
Kendari Nomor 02 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
b. bahwa untuk memberikan pedoman yang jelas dalam pelayanan
pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan,
perlu menenetapkan tata cara pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota kendari;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagai mana dimaksud dalam
huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota
tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kota Kendari.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor
68 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undangundang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1994 Nomor 62 Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3569);
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 tentang Pembentukan
Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3602);
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
Dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3686), sebagai mana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3987);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4287);
6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
5,tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
7. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan
Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66,
TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua
atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844 );
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
126,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 5049);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai mana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Negara;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 tahun 2008 tentang
Tata Cara Penata usahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggung
jawaban Bendahara serta Penyampaiannya;
14. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan Kota Kendari (Lembaran Daerah Kota Kendari
Tahun 2008 Nomor 2);
15. Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 02 Tahun 2011tentang
Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Kendari Tahun 2011 Nomor 2);
16. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Peirdesaan dan
Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah.
17. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak,yang selanjutnya
disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib
Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan Daerah dan lampiran
tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
18. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah
harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi
secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai
Jual Objek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan
objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual
Objek Pajak Pengganti.
19. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat
SPPT adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang
kepada wajib pajak.
20. Surat Tanda Bukti Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, yang
selanjutnya disingkat STBP-PBB adalah bukti pelunasan Pajak Bumi
dan Bangunan.
21. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD
adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah
pokok pajak yang terutang.
22. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar,yang selanjutnya
disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan
besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran
pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang
masih harus dibayar.
23. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang
selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak
yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah
ditetapkan.
24. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil yang selanjutnya di singkat
SKPDN adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
pokok pajak sama besarnya dengan jumlah pajak terutang.
25. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, selanjutnya disingkat
SKPDLB adalah Surat Ketetapan Pajak yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah pajak lebih besar dari
pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
26. Tim Pemungut PBB Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya
disebut Tim Pemungut adalah Pegawai Negeri Sipil yang ditunjuk
oleh Dinas untuk melakukan aktivitas pemungut pajak.
27. Keputusan adalah penetapan tertulis dibidang perpajakan yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan Peraturan
Perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan
undang- undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
28. Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul dalam bidang
perpajakan antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan
pejabat berwenang sebagai akibat di keluarkan Keputusan yang
dapat diajukan banding atau gugatan kepada pengadilan pajak
berdasarkan Peraturan Perundangan Perpajakan, termasuk
gugatan atas pelaksanaan penagihan berdasarkan undang -
undang penagihan pajak dengan Surat Paksa.
29. Banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib
pajak atau penanggung pajak terhadap suatu Keputusan yang dapat
diajukan banding, berdasarkan peraturan perundangan yang berlaku.
30. Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak
atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat
diajukan gugatan berdasarkan Peraturan Perundangan yang berlaku.
31. Surat uraian banding adalah surat terbanding kepada pengadilan
pajak yang berisi jawaban atau alasan banding yang diajukan oleh
pemohon banding.
32. Surat tanggapan adalah Surat dari tergugat kepada pengadilan pajak
yang berisi jawaban atas gugatan yang diajukan penggugat.
33. Surat Bantahan adalah Surat dari pemohon banding atau penggugat
kepada pengadilan pajak yang berisi bantahan atas surat uraian
banding atau surat tanggapan.
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III TATA CARA PEMUNGUTAN PBB
BAB IV SENGKETA
BAB V FASILITASI
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2014.
52
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 23 Tahun 2013
Bantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERBUP Kab. Bandung No. 81 Tahun 2017 tentang Pembagian Kewenangan , Tugas, dan Fungsi Perangkat Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Bandung
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembagian Kewenangan, Tugas Dan Fungsi Satuan Kerja Perangkat Daerah Dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 23 Tahun 2013
PERBUP Kab. Sumedang No. 46 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sumedang Nomor 23 Tahun 2013 tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Dan Penyelesaian Pengaduan Pelayanan Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang No. 23 Tahun 2013
TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANGERANG NOMOR 30 TAHUN 2010 TENTANG RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH KABUPATEN TANGERANG.
ABSTRAK:
a.bahwa Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang telah ditetapkan
berdasarkan Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010;
b.bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan di bidang Penataan dan pengembangan karier pegawai, Diklat
Penjenjangan dan Pembinaan Pegawai perlu dilakukan perubahan untuk penyempurnaan rincian Tugas, Fungsi
dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang.
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Naomor 41 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010
Peraturan Bupati ini mengatur tentang :
Perubahan Atas Peraturan Bupati Tangerang Nomor 30 Tahun 2010 Tentang Rincian Tugas, Fungsi Dan Tata Kerja Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Tangerang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul No. 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendaftaran Wajib Pajak Cabang/Lokasi Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Usaha Dan/Atau Pekerjaan Di Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 23 Tahun 2013
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2013/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi antara kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Bupati Manokwari telah menyempumakan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013 yang disempurnakan sebagaimana dimaksudkan dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2013 yang telah dijabarkan pada Kebijakan Umum serta Prioritas dan Plafon Perubahan APBD, yang telah disetujui bersama antara Pemerintah Daerah dengan DPRD pada tanggal 04 bulan November tahun 2013;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Manokwari Tahun Anggaran 2013;
1. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-kabupaten di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2097);
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
3. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
4. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3688);
5. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua Bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
7. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
9. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
10. Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
11. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
12. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah Menjadi Undang-Undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
13. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4540);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 No 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4577);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 ten tang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan KineIja Instansi Pemerintah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
27. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
28. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2013.
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2013
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
19
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bitung No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMANFAATAN ATAS PENERIMAAN DANA PELAYANAN KESEHATAN BAGI PESERTA PT. ASKES (PERSERO) KEPADA PEMBERI PELAYANAN KESEHATAN TINGKAT PERTAMA SE-KOTA BITUNG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat