Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR DAN SEKOLAH MENENGAH PERTAMA TAHUN PELAJARAN 2019/2020
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan dalam upaya meningkatkan pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan dan sistem penerimaan siswa baru yang objektif, transparan akuntabel, nondiskriminatif dan berkeadilan pada satuan pendidikan lingkungan Dinas Pendidikan Kota Batam, maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar Dan Sekolah Menengah Pertama Tahun Pelajaran 2019/2020
UU No 53 Tahun 1999; PP No. 17 Tahun 2010; Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016; Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018; Perda Kota Batam Nomor 4 Tahun 2010
Pelaksanaan PPDB sebagaimana dimulai dari tahap Pra penerimaan peserta didik baru; pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; pendaftaran; seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; pengumuman penetapan peserta didik baru; dan daftar ulang
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Maret 2019.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 13 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka efektivitas pemberian kesempatan
kepada para calon peserta didik Sekolah Dasar, tamatan
Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Program Paket A
melanjutkan pendidikan ke jenjang Sekolah yang lebih
tinggi, perlu melakukan pengaturan mengenai
penerimaan peserta didik baru di Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 huruf b Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun
2018 tentang Penerimaan Peserta i Didik Baru Pada
Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah
Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah
Kejuruan, Pemerintah Daerah membuat kebijakan teknis,
Penerimaan Peserta Didik baru di Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2018
tentang Tata Cara Penerimaan Peserta Didik Baru sudah
tidak sesuai dengan dinamika pendidikan di Kota
Balikpapan pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaima dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Penerimaan
Peserta Didik Baru;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PERMENDIKBUD No. 51 Tahun 2018.
Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah
penerimaan peserta didik baru pada TK, SD, dan SMP. PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
e. berkeadilan.
Pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi;
b. prestasi; dan
c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur
pendaftaran PPDB dalam satu
zonasi. Sekolah harus melakukan pengisian, pengiriman, dan pemutakhiran data
peserta didik dan rombongan belajar dalam Dapodik secara berkala paling
sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester. Sekolah harus melaporkan pelaksanaan PPDB dan perpindahan peserta didik antar sekolah setiap tahun pelajaran kepada Dinas.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2019.
mencabut Perwali No. 12 Tahun 2018
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2019
Perwali Kota Cirebon No. 52 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertamaa
Diubah dengan
PERWALI Kota Cirebon No. 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Mengubah
PERWALI Kota Cirebon No. 16 Tahun 2018 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
Peraturan Walikota (Perwali) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA CIREBON NOMOR 16 TAHUN 2018 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA TAMAN KANAK-KANAK, SEKOLAH DASAR, SEKOLAH MENENGAH PERTAMA, ATAU BENTUK LAIN YANG SEDERAJAT DI KOTA CIREBON
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 12 April 2019.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 13 Tahun 2019
PENUGASAN - GURU - SEBAGAI - KEPALA - SEKOLAH - DI - KOTA - TASIKMALAYA
2019
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 13, BD Tahun 2019 No.13
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah Di Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa guru yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan dapat diberikan tugas sebagai kepala sekolah untuk memimpin dan mengelola sekolah dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan, Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 41 Tahun 2014 sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Wali Kota.
UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017; Permen Pendidikan Nasional No. 13 Tahun 2007; Peraturan Kepala BKN No. 1 Tahun 2013; Permendikbud No. 6 Tahun 2018; Perda Kota Tasikmalaya No. 4 Tahun 2007
Peraturan ini mengatur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah di Lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Persyaratan Bakal Calon Kepala Sekolah; Penyiapan Calon Kepala Sekolah Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah atau Masyarakat; Proses Pengangkatan Kepala Sekolah; Penugasan Kepala Sekolah; Tugas Pokok Kepala Sekolah; Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Kepala Sekolah; Pembinaan Karir Kepala Sekolah; Penilaian Prestasi Kerja Kepala Sekolah; Pemberhentian Tugas Kepala Sekolah; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2020.
UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 74 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 19 Tahun 2017
15 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Solok Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN PENGGUNAAN DANA HIBAH BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA LUAR BIASA SWASTA DAN TUNJANGAN GURU YANG SUDAH MEMILIKI NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN YANG BERASAL DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA DEPOK
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan salah satu misi Pembangunan
Kota Depok yakni mewujudkan sumber daya manusia
unggul, kreatif dan religius serta untuk melaksanakan
amanat dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 16
Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan
Penyelenggaraan Pendidikan, telah ditetapkan Peraturan
Wali Kota Depok Nomor 55 Tahun 2018 tentang Pedoman
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah
Bagi Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Dan Tunjangan
Guru Sekolah Pendidikan Luar Biasa Swasta Yang Sudah
Memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Yang Berasal dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja
Daerah Kota Depok;
b. bahwa dalam rangka efektifitas dan efisiensi Pembiayaan
Penggunaan Dana Hibah Bantuan Operasional Sekolah di
Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB) Swasta dan Tunjangan
Guru yang Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang Berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Depok, maka
Peraturan Wali Kota sebagaimana dimaksud dalam huruf a
perlu dilakukan penyempurnaan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Pedoman Penggunaan Dana Hibah
Bantuan Operasional Sekolah di Sekolah Menengah
Pertama Luar Biasa Swasta dan Tunjangan Guru yang
Sudah Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga
Kependidikan yang Berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kota Depok
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 19
Tahun 2007, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 69
Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15
Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 10 Tahun 2016, Peraturan Wali Kota Depok Nomor 81 Tahun 2016
Terdiri dari 12 pasal, 8 bab yaitu ketentuan umum, maksud dan tujuan, penerima dana hibah bantuan operasional sekolah, penerimaan, sumber dan besaran dana hibah, dan penggunaan, pertanggungjawaban, tim manajemen dana hibah bantuan operasional sekolah, pengawasan, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2019.
mengatur mengenai pedoman penggunaan dana hibah bantuan operasional sekolah di sekolah menengah pertama luar biasa swasta dan tunjangan guru yang sudah memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah kota depok
15 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center)
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan keberagaman bagi peserta didik yang memiliki kelainan dan/atau hambatan dalam penyelenggaraan pendidikan Inklusif pada jenjang pendidikan usia dini dan jenjang pendidikan dasar agar lebih optimal, perlu adanya unit yang menyelenggarakan fungsi layanan pendidikan inklusif yang melibatkan peran Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, perlu membentuk Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Inklusif (Smart Resources Center);
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2009, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 2 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2018, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 42 Tahun 2010, Peraturan Walikota Salatiga Nomor 11 Tahun 2013 dan Peraturan Walikota Salatiga Nomor 27 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan dan kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, pembinaan, pembiayaan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2019.
20 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 11 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Honorarium Bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap Pada Satuan Pendidikan Yang Diselenggarakan Pemerintah Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan bagi Guru Tidak Tetap dan Pegawai Tidak Tetap pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kota Yogyakarta perlu memberikan honorarium yang layak.
Dasar hukum peraturan ini: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Dalam Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016 tetang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Yogyakarta
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2019.
Jumlah Halaman: 05 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat