Peraturan Bupati (PERBUP) tentang UNIT RESPON CEPAT PENYAKIT HEWAN MENULAR STRATEGIS KABUPATEN KAPUAS HULU
ABSTRAK:
bahwa menurut ketentuan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013 tentang Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis maka Unit Respon Cepat Penyakit Hewan Menular Strategis diatur dengan
Peraturan Bupati
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 30 tahun 2011; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 04/Permentan/OT.140/1/2013; Peraturan Gubernur Nomor 39 Tahun 2013; Peraturan Bupati Kapuas Hulu Nomor 7 Tahun 2012; Keputusan Menteri Pertanian Nomor 487/Kpts/Um/6/1981
peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; nama; keanggotaan, tugas dan kewajiban; pembiayaan; ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 September 2013.
Permenhub No. 99 Tahun 2014 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
Peraturan Menteri Perhubungan NO. 23, BN.2013/No.524, jdih.dephub.go.id : 3 hlm.
Peraturan Menteri Perhubungan tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Organisasi di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Perhubungan ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
a. bahwa Lingkungan Hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi dan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara Indonesia di manapun berada sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu upaya pelestarian dengan pengembangan Lingkungan Hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna menuju terlaksananya Pembangunan Berkelanjutan yang berwawasan lingkungan agar Lingkungan Hidup dapat tetap menjadi sumber daya penunjang hidup bagi manusia dan mahluk lainnya;
b. bahwa kegiatan pembangunan di Kabupaten Badung membutuhkan Sumber Daya Alam yang semakin meningkat, hal tersebut sangat rentan terhadap resiko terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan dan dapat mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya sehingga perlu dilakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang sungguhsungguh dan konsisten agar Lingkungan Hidup dapat tetap bermanfaat bagi manusia serta makhluk hidup lain sebagai sumber dan penunjang hidup;
c. bahwa untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum bagi Pemerintah Daerah dan seluruh pemangku kepentingan dalam melakukan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, maka diperlukan pengaturan dengan Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PERENCANAAN; 3. PEMANFAATAN; 4. PENGENDALIAN; 5. PEMELIHARAAN; 6. PENGELOLAAN LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN; 7. DUMPING (PEMBUANGAN); 8. HAK, KEWAJIBAN DAN LARANGAN; 9. SISTEM INFORMASI; 10. PERAN SERTA MASYARAKAT; 11. PERLINDUNGAN DAN PENGAKUAN MASYARAKAT ADAT; 12. TUGAS DAN WEWENANG; 13. KERJA SAMA DAERAH; 14. PEMANTAUAN KUALITAS LINGKUNGAN HIDUP; 15. PENGAWASAN LINGKUNGAN HIDUP; 16. SANKSI ADMINISTRATIF; 17. PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP; 18. PENDANAAN; 19. KETENTUAN PENYIDIKAN; 20. KETENTUAN PIDANA; 21. KETENTUAN PERALIHAN; 22. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
43
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Barat Nomor 23 Tahun 2013
PENJABARAN APBD - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR - TA 2013 - PERUBAHAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI TANJUNG JABUNG TIMUR NOMOR 8 TAHUN 2013 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013 telah diatur dan ditetapkan dalam Perbup Tanjung Jabung Timur No. 8 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013;
Sehubungan dengan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur merupakan salah satu Kabupaten penerima Bantuan Keuangan dari Gubernur Jambi Sesuai dengan Pergub Jambi No. 33 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Bersifat Khusus bidang Pendidikan kepada Kabupaten/Kota dalam Propinsi Jambi TA 2013 dan Pergub Jambi No. 41 Tahun 2013 tentang Bantuan Keuangan Kepada Kabupaten/Kota bersifat khusus Program Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2013;
Sesuai dengan PMK No. 41/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi, kabupaten, dan Kota TA 2013 dan sesuai dengan PMK No. 42/PMK.07/2013 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah Kepada Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota TA 2013;
Untuk memenuhi hal tersebut, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan atas Perbup No. 8 Tahun 2013 tentang Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013
UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No.12 Tahun 1994; UU No.21 Tahun 1997; UU No.28 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No,12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.37 Tahun 2005; PP No.23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; PP No.2 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2012; Permen Keuangan No.41/PMK.07/2013; Permen Keuangan No.42/PMK.07/2013; Pergub No.33 Tahun 2013; Pergub No.41 Tahun 2013; Perda No.1 Tahun 2005;
Perbup Ini mengatur mengenai Penjabaran APBD Kabupaten Tanjung Jabung Timur TA 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juni 2013.
Mengubah ketentuan Pasal 1; Lampiran 1; Lampiran II
7 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2013
Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pemuka Agama Dan Tokoh Masyarakat
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Program Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pemuka Agama Dan Tokoh Masyarakat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung upaya Peningkatan
Derajat Kesehatan khususnya bagi Pemuka Agama dan
Tokoh Masyarakat di Kabupaten Tanah Bumbu, perlu
melaksanakan program Pelayanan Kesehatan Bagi
Pemuka Agama dan Tokoh Masyarakat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pemuka Agama dan
Tokoh Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2013.
Peraturan Bupati ini nenuat tentang Pedoman Pelaksanaan Program
Pelayanan Kesehatan Gratis Bagi Pemuka Agama dan
Tokoh Masyarakat, dengan sisitematika;
KETENTUAN UMUM; PEMUKA AGAMA/TOKOH MASYARAKAT; PELAYANAN KESEHATAN; FASILITAS KESEHATAN DAN JENIS PELAYANAN; PROSEDUR PELAYANAN; KETENTUAN PROGRAM; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2013.
8 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan/ penggeseran belanja pada organisasi Dinas Pendidikan, sub unit organisasi Bidang Pendidikan SMP/SMA/SMK Kabupaten Hulu Sungai Utara, maka sesuai ketentuan Pasal 160 ayat (3) dan ayat (4) Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perubahan dimaksud dapat dilakukan dengan
cara mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan Peraturan
Daerah tentang Perubahan APBD; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; . Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011; . Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 7 Tahun 2013; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 42 Tahun 2011; Peraturan Bupati Hulu Sungai Utara Nomor 2 Tahun 2013
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2013.
6 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat