Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 23 Tahun 2013

LARANGAN MERUSAK POHON DAN PEMBERIAN IZIN PENEBANGAN POHON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang LARANGAN MERUSAK POHON DAN PEMBERIAN IZIN PENEBANGAN POHON
T.E.U.
Indonesia, Kota Bitung
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Bitung
Tanggal Penetapan
20 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2013
Tanggal Berlaku
20 Desember 2013
Sumber
LD.KOTA BITUNG 2013/NO.44; TLD.KOTA BITUNG/NO.126
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 950 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan