Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana Pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Bahwa Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara adalah Bank Daerah yang sahamnya milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara, yang perlu terus dikembangkan permodalannya, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian masyarakat, meraih laba, sehingga memberikan deviden kepada Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
Bahwa berdasarkan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah ditetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah;
Bahwa berdasarkah pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Bombana tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara.
Dasar hukum: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 200; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Bombana Nomor 05 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bombana pada Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan dan Prinsip;
3. Penyertaan Modal Daerah;
4. Pengawasan;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD.2013/NO.23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS TERMINAL PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN SINJAI
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi
pengelolaan terminal dan perparkiran dalam upaya
peningkatan pelayanan transportasi darat perlu
membentuk unit pelaksana teknis Dinas Terminal dan
pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis
Dinas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Sinjai;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokokpokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3041), sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun
1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
BUPATI SINJAI
- 2 -
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
pembentukan Peraturan Perundang- undangan
(Lembaga negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan
Daerah Kabupaten/ Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang
Pengelolaan Uang Negara/ Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007
tentang Petunjuk Teknis Penataan Organisasi
Perangkat Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Sinjai (Lembaran
Daerah Nomor 2 Tahun 2009, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 2);
BUPATI SINJAI
- 3 -
15. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pokokpokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Nomor 5 Tahun 2009, Tambahan Lembaran
Daerah Nomor 5);
16. Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2010 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah (Lembaran
Daerah Nomor 18 Tahun 2010) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 35 Tahun
2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja DinasDaerah
(Lembaran Daerah Nomor 35 Tahun 2012, Tambahan
Lembaran Daerah Nomor 41);
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
PEMBENTUKAN
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
BAB III
ORGANISASI
BAB IV
URAIAN TUGAS
BAB V
TATA KERJA
BAB VI
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2013.
NOMOR 23 TAHUN 2013
8
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Cirebon Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, BD Kab Bojonegoro Tahun 2013 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Penatausahaan Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas dan
fungsi Pejabat Struktural lingkup Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara,
maka dipandang perlu mengatur Tugas Pokok, Fungsi dan
Rincian tugas jabatan struktural pada Dinas Perhubungan,
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pembentukan
Kabupaten Luwu Timur dan Kabupaten Mamuju Utara di
Provinsi Sulawesi Selatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 27, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4270);
3. Undang–Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
4. Undang Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun
2008 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844); 5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5234);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 tentang
Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan
Struktural (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 197,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4018) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun
2002 (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 33, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4194);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Kepangkatan, Perpindahan dan Pemberhentian
PNS (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4263);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4262);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang
Pedoman Organisasi Perangkat Daerah. (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741).
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5135);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 2 Tahun
2008 tentang urusan Pemerintahan yang menjadi
Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Mamuju Utara
(Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju Utara Tahun 2008
Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Mamuju
Utara Nomor 24);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 21
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 6 Tahun 2010
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas
Daerah.
14. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 22
Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2013.
Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas
Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari
a. Kepala Dinas;
b. Sekretariat :
1. Sub Bagian Program dan Keuangan
2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan
3. Sub Bagian Kepegawaian
c. Bidang Perhubungan Darat:
1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan
2. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana
3. Seksi Angkutan Darat
d. Bidang Perhubungan laut :
1. Seksi Pelabuhan
2. Seksi Keselamatan Pelayaran
3. Seksi Angkutan Laut
e. Bidang Perhubungan Udara :
1. Seksi Bandar Udara
2. Seksi Keselamatan Udara
3. Seksi Angkutan Udara
f. Bidang Komunikasi dan Informatika :
1. Seksi Komunikasi
2. Seksi Informatika
3. Seksi Pos dan Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2013.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2013/NO.23, TLD NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
ABSTRAK:
Bahwa setiap kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Dalam melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah RI Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Pasal 82 Peraturan
Pemerintah RI Nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah, perlu diatur tata cara tuntutan ganti kerugian daerah.
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 5 Tahun 2000; UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 53 Tahun 2010; PP No. 63 Tahun 2009; PP No. 33 Tahun 2006; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PERPRES No. 35 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 9 Tahun 1996; PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 17 Tahun 2007; PERMENDAGRI No.
53 Tahun 2011.
Ketentuan Umum; Ruang Lingkup; Pengenaan Ganti Kerugian; Sumber Informasi dan Pelaporan;
Pemeriksaan; Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Penyelesaian Kerugian Barang Daerah; Kadaluarsa; Pembebasan; Penghapusan; Penyetoran; Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Tuntutan Kerugian Daerah
22
Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kota Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan jaminan dan
kepastian penyelenggaraan pelayanan publik di Kota
Surakarta yang transparan dan akuntabel serta efektif
dan efisien di bidang pengadaan barang dan jasa
pemerintah, maka perlu disusun Standar Operasional
Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Walikota tentang Standar Operasional Prosedur Layanan
Pengadaan Secara Elektronik;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 12 Tahun
2012;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Latar Belakang, Maksud Dan Tujuan, Standar Operasional Prosedur Layanan Pengadaan Secara Elektronik.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2013.
102 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat