Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2013

Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari a. Kepala Dinas; b. Sekretariat : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Perhubungan Darat: 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan 2. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana 3. Seksi Angkutan Darat d. Bidang Perhubungan laut : 1. Seksi Pelabuhan 2. Seksi Keselamatan Pelayaran 3. Seksi Angkutan Laut e. Bidang Perhubungan Udara : 1. Seksi Bandar Udara 2. Seksi Keselamatan Udara 3. Seksi Angkutan Udara f. Bidang Komunikasi dan Informatika : 1. Seksi Komunikasi 2. Seksi Informatika 3. Seksi Pos dan Telekomunikasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Rincian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
23
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
09 Oktober 2013
Tanggal Pengundangan
09 Oktober 2013
Tanggal Berlaku
09 Oktober 2013
Sumber
LD.2013
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 423 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan