Untuk pelaksanaan tugas dan fungsinya, susunan organisasi Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika terdiri dari a. Kepala Dinas; b. Sekretariat : 1. Sub Bagian Program dan Keuangan 2. Sub Bagian Umum dan Perlengkapan 3. Sub Bagian Kepegawaian c. Bidang Perhubungan Darat: 1. Seksi Lalu Lintas Angkutan Jalan 2. Seksi Keselamatan dan Teknik Sarana 3. Seksi Angkutan Darat d. Bidang Perhubungan laut : 1. Seksi Pelabuhan 2. Seksi Keselamatan Pelayaran 3. Seksi Angkutan Laut e. Bidang Perhubungan Udara : 1. Seksi Bandar Udara 2. Seksi Keselamatan Udara 3. Seksi Angkutan Udara f. Bidang Komunikasi dan Informatika : 1. Seksi Komunikasi 2. Seksi Informatika 3. Seksi Pos dan Telekomunikasi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat