Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD 2020/ No. 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali
ABSTRAK:
a. bahwa tata cara penerimaan peserta didik baru pada
taman kanak-kanak, sekolah dasar, sekolah menengah
pertama, belum dapat dilaksanakan secara optimal dan
mengakomodir perkembangan kebutuhan layanan
pendidikan di masyarakat;
b. bahwa guna meningkatkan mutu pendidikan dan
mendukung kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta
didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar, dan
sekolah menengah pertama di Kabupaten Boyolali, maka
perlu menetapkan peraturan sebagai acuan
penyelenggaraannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabu paten Boyolali Nomor 16 Tahun
2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22
Tahun 2016; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44
Tahun 2019; Peraturan Bupati Boyolali Nomor 29 Tahun 2018;
Dalam peraturan ini diatur tentang Pedoman Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar,
dan Sekolah Menengah Pertama di Kabupaten Boyolali yang meliputi: Ketentuan Umum; Tata Cara PPDB; Pendataan Ulang; Perpindahan Peserta Didik; Pelaporan dan Pengawasan; Pengendalian; Pengaduan; Informasi; Sanksi; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2020.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru pada Pendidikan Anak Usia Dini, Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah dan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 16 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BIDANG KESEHATAN UNTUK AKREDITASI PUSKESMAS TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Untuk Akreditasi Puskesmas Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 20 17, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan untuk Akreditasi Puskesmas Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017, agar penyelenggaraan Akreditasi Puskesnias dapat berjalan dengan efektif dan efisien perlu dibentuk Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Non Fisik Bidang Kesehatan Untuk Akreditasi Puskesmas sebagai acuan bagi Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hilir
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); Undang-Undang Nomor 1, Tahun - 2004 tentang Perbendahai'aan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438]; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republi Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 5063); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5948); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 20 16 tentang Rincian Anggaran Pendapatan Belanja Negara Tahun 2017 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 16 Nomor 253); Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187 / PMK.07 / 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2016 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa; Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesi Nomor 71 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan Tahun 2017;
Dalam peraturan ini diatur tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus NonFisik Bidang Kesehatan untuk Akreditasi Puskesmas Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 memberikan pemahaman yang sama tentang konsep dasar, arah dan prinsip penelolaan teknis, serta dilakukan secara benar, tepat waktu , tepat sasaran , tepat manfaat dan tepat pertaggung jawaban.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Februari 2017.
7
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ciamis
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bone Nomor 16 Tahun 2018
PEDOMAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNA! DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2016/NO.16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN IMPLEMENTASI TRANSAKSI NON TUNAI DALAM ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PEMERINTAH KABUPATEN BONE
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan amanat lnstruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun Anggaran 2016 dan Tahun
2017 perlu di lakukan percepatan implementasi transaksi non tunai pada Pemerintah Kabupaten Bone ;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman lmplementasi Transaksi Non Tunai Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pemerintah
Kabupaten Bone;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang bebas dari Korupsi ( Lembaran
Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang - Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4150);
4. Undang - Undang Nomor 17 Tahun · 2003 tentang Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4355);
6. Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
8. Undang - Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor
244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 258, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara / Daerah ( Lembaran Negera Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738 );
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
12.
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Negara;
Nomor Dalam Belanja
13. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pokok - pokok Pengelolaan Keuangan Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2008 Nomor 10)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 10 Tahun
2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
(Larnbaran Daerah Kabupaten Bone Tahun 2015 Nomor 8 );
14. Peraturan Daerah Kabupaten Bone Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah ( Lembaran Daerah Kabupaten Bone·Tahun 2016 Nomor 8
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PELAKSANAAN SYSTEM PEMBAYARAN NON TUNAI
BAB III MEKANlSME PENDAPATAN PADA BENDAHARA PENERIMAAN DAN BENDAHARA PENERIMAAN PEMBANTU
BAB IV MEKANISME BELANJA DAERAH PADA BENDAHARA PENGELUARAN DAN BENDAHARA PENGELUARAN PEMBANTU
BAB V PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB Vl SANKSI
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
TAHUN 2016 NOMOR 16
10 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 16, BN.2016/NO 1406, PERMENPAN.GO.ID ; 14 HLM
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pedoman Pelaksanaan Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Aceh Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BERITA DAERAH KABUPATEN ACEH BARAT TAHUN 2022 NOMOR : 16
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerapan Manajemen Risiko Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
ABSTRAK:
- bahwa untuk menyelenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, salah satu unsur yang harus dilaksanakan oleh pimpinan Instansi adalah penilaian risiko, guna memberikan keyakinan terhadap efektifitas dan efesiensi pencapaian tujuan penyelenggaraan Pemerintahan
- bahwa untuk melaksanakan Penilaian Risiko sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu disusun Pedoman Penerapan Manajemen Risko
Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 7 (drt) Tahun 1956, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 , Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018, Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2020, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 02 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi, Qanun Kabupaten Aceh Barat Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Bupati ini mengatur 35 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum, BAB IV Penyelenggaraan Manajemen Resiko, BAB V Strategi Penerapan Manajemen Resiko, BAB VI Proses Manajemen Resiko, BAB VII Evaluasi dan Pelaporan, BAB VIII Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2022.
36
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2015
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 16 Tahun 2017
Pajak dan Retribusi DaerahPerpajakanDesaStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Purworejo No. 8 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, BD.2017/No. 16 Seri E Nomor 14
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan motivasi
percepatan pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Purworejo,
telah diterbitkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor
13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian
Hadiah Pajak Bumi dan Bangunan Kabupaten
Purworejo, sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016;
b. bahwa sejalan dengan perkembangan keadaan dan
tingkat kebutuhan serta perubahan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, maka beberapa
ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu diubah
kembali; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1
Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah
Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah · Kabupaten Dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5679);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2013 Nomor 13.1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 13.1 Tahun 2013 tentang Pedoman Pemberian Hadiah Percepatan Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Kabupaten Purworejo (Berita Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2016 Nomor 6),
4 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 16 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 16, Berita Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2021 Nomor 631
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Di Kabupaten Rejang Lebong
ABSTRAK:
a. Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pengaturan pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya bagi masyarakat berpenghasilan rendah berdasarkan Permen PUPR No 5 Th 2021 tentang Petunjuk Operasional Penyelenggaraan DAK Infrastruktur PUPR, maka Perbup Rejang Lebong No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong perlu diganti dan disesuaikan; dan
b. Bahwa untuk melaksanakan kepentingan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan peraturan Bupati Rejang Lebong tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Rumah Swadaya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
1. UU No 9 Th 1967;
2. UU No 1 Th 2011;
3. UU No 12 Th 2011;
4. UU No 23 Th 2014;
5. PP No 20 Th 1968;
6. PP No 58 Th 2005;
7. PP No 14 Th 2016;
8. Perpres No 16 Th 2018;
9. Permendagri No 13 Th 2006;
10. Permen PUPR No 22 Th 2008;
11. Permendagri No 32 Th 2011;
12. Permen PUPR No 12 Th 2014;
13. Permendagri No 80 Th 2015;
14. Permen PUPR No 07/PRT/M/2018;
15. Permendagri No 33 Th 2019;
16. Permen PUPR No 5 Th 2021;
17. Perda Kab Rejang Lebong No 9 Th 2016; dan
18. Perda Kab Rejang Lebong No 5 Th 2017.
PRINSP PENYELENGGARAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SUMBER DAN PENGUNAAN DANA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; BENTUK, JENIS DAN BESARAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN KEGIATAN; PERENCANAAN KEGIATAN; PENETAPAN DESA/KELURAHAN LOKASI PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; KRITERIAN CALON PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PENETAPAN PENERIMA BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PEMANFAATAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN BANTUAN STIMULAN RUMAH SWADAYA; SANKSI; PENGAWASAN, PENGENDALIAN DAN PELAPORAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
Perbup No 22 Th 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Rumah Swadaya Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah di Kab Rejang Lebong.
76 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat