Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Bahwa mineral dan batubara merupakan sumber daya alam bersifat tak terbarukan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa yang mempunyai peranan penting dalam memenuhi hajat hidup orang banyak, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna,berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan serta pemanfaatannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Asas Dan Tujuan; BAB III Penguasaan Dan Kewenangan Pengelolaan; BAB IV Penelitian Dan Pengembangan; BAB V Wilayah Pertambangan, Pengelompokan Usaha Pertambangan, Dan Golongan Komoditas Tambang; BAB VI Izin Usaha Pertambangan; BAB VII Pajak Daerah; BAB VIII Izin Pertambangan Rakyat; BAB IX Penciutan Wilayan Izin Usaha Pertambangan; BAB X Penghentian Sementara Kegiatan Izin Usaha Pertambangan; BAB XI Berakhirnya Izin Usaha Pertambangan; BAB XII Usaha Jasa Pertambangan; BAB XIII Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan; BAB XIV Pembinaan, Pengawasan Dan Perlindungan Masyarakat; BAB XV Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat; BAB XVI Reklamasi Dan Pascatambang; BAB XVII Larangan Kegiatan Pertambangan; BAB XVIII Sanksi Administrasi; BAB XIX Penyidikan; BAB XX Sanksi Pidana; BAB XXI Ketentuan Peralihan; BAB XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2011.
38 Halaman dan 7 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan
ABSTRAK:
bahwa pertambangan merupakan salah satu sumber yang dapat memberikan nilai tambah secara nyata
ada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara berdaya guna, berhasil guna, bertanggung jawab dan berkelanjutan;
sebagai bentuk tindak lanjut pelaksanaan amanat Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, maka Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Penguasaan Pertambangan Umum dipandang perlu dicabut serta dilakukan penyesuaian dan pengaturan kembali.
UU No. 5 Tahun 1960, UU No. 1 Tahun 1970, UU No. 41 Tahun 1999, UU No. 7 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU No. 26 Tahun 2007, UU No. 40 Tahun 2007, UU No. 4 Tahun 2009, PP No. 22 Tahun 2010, PP No. 23 Tahun 2010, PP No. 55 Tahun 2010, Perda Kab. Serang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Serang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Serang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.asas dan tujuan;3.izin usaha pertambangan;4.izin pertambangan rakyat;5.penyelidikan dan penelitian;6.pengembangan dan pemberdayaan masyarkat;7.reklamasi dan pasca tambang;8.penghentian sementara kegiatan izin usaha pertambangan;9.berakhirnya izin usaha pertambangan;10.pembinaan,pengawasan dan perlindungan masyarakat
;11.penyidikan;12.sanksi administratif;13.ketentuan pidana;14.ketentuan peralihan;15.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 1 Tahun 2003 tentang Ijin Pengusahaan Pertambangan Umum.
Peraturan bupati tentang teknis pelaksanaan usaha pertambangan
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD Tahun 2011 No.7/TLD No.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
ABSTRAK:
Kegiatan pertambangan mineral yang merupakan kegiatan usaha pertambangan diluar panas bumi, minyak dan gas bumi serta air tanah mempunyai peranan penting dalam memberikan nilai tambah secara nyata kepada pertumbuhan ekonomi dan pembangunan daerah di wilayah Kabupaten Pemalang, untuk lebih mengoptimalkan pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral secara mandiri, transparan, berdaya saing, efisien dan berwawasan lingkungan maka perlu adanya pengaturan mengenai pengelolaan pertambangan mineral, sesuai ketentuan dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a UndangUndang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara menyebutkan bahwa kewenangan pemerintah kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan mineral adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 19 Tahun 1973; PP No. 20 Tahun 1990; PP No. 35 Tahun 1991; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; PP No. 24 Tahun 2010; PP No. 55 Tahun 2010; PP No. 78 Tahun 2010; Perpres No. 1 Tahun 2007; Perda Provinsi Jawa Tengah No. 6 Tahun 2010; Perda Kabupaten Pemalang No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Pemalang No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Pemalang No. 3 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula tentang Asas dan Tujuan, Kewenangan, Penyelidikan dan Penelitian Pertambangan, WIUP, WPR, Perizinan, Hak dan Kewajiban, Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat, Penghentian Sementara Kegiatan IUP, Berakhirnya IUP dan IPR, Pendapatan Daerah, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Usaha Pertambangan, Reklamasi dan Pasca Tambang, Pembinaan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat, Penyidikan, Sanksi Administrasi, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Surat Izin Pertambangan Daerah, IUP dan IPR yang telah diterbitkan oleh Bupati sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai jangka waktunya berakhir dan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
39 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/No.6, TLD No. 80
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN PERTAMBANGAN RAKYAT
ABSTRAK:
bahwa pengelolaan Sumber Daya Mineral agar dapat memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah maka kegiatan usaha pertambangan perlu dikelola secara efektif, efisien, berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a di atas sesuai amanat pasal 26 dan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Daerah Kabupaten diberikan kewenangan membentuk Peraturan Daerah untuk mengatur ketentuan kriteria dan mekanisme penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat serta tata cara pemberian Izin Pertambangan Rakyat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b diatas perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1960; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dnegan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2007; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 22 Tahun 2010; PP No. 23 Tahun 2010; Perda Tingkat II Banggai No. 14 Tahun 1998; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pengelolaan Pertambangan Rakyat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang pengelolaan pertambangan rakyat; wilayah pertambangan rakyat; izin pertambangan rakyat; larangan; sanksi administrasi; penyidikan; dan ketentuan pidana .
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Februari 2011.
12 Halaman, Penjelasan: 7 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serang No. 6 Tahun 2011
Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2011/NO.808
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang
ABSTRAK:
minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak dapat diperbaharui, serta merupakan komoditas vital yang menguasai hajat hidup orang banyak dimana memiliki peranan penting dalam perekonomian nasional maupun daerah, sehingga pengelolaannya perlu dilakukan secara optimal dan berwawasan lingkungan harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat; dan penyelenggaraan kegiatan usaha minyak dan gas bumi di Kabupaten Serang telah diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 21 Tahun 2006,
dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah dan dalam rangka upaya meningkatkan peran serta masyarakat seiring dengan perkembangan jenis perusahaan pengguna minyak dan gas bumi, perlu dilakukan penyesuaian dan
diatur kembali dengan Peraturan Daerah.
UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 23 Tahun 2000; UU No. 22 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, PP No. 27 Tahun 1999, PP No. 38 Tahun 2007, Perda Kab. Tangerang No. 1 Tahun 2005, Perda Kab. Tangerang No. 24 Tahun 2006, Perda Kab. Tangerang No. 5 Tahun 2008, Perda Kab. Tangerang No. 9 Tahun 2008.
1.ketentuan umum;2.maksud dan tujuan;3.jenis kegiatan usaha;4.perizinan
;5.rekomendasi;6.persetujuan;7.pembinaan,pengendalian dan pengawasan
;8.sanksi administratif;9.penyidikan;10.ketentuan pidana;11.ketentuan peralihan
;12.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut: Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi di Kabupaten Serang.
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2007; Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2007
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Nama, Objek Dan Subjek Pajak; BAB III Dasar Pengenaan Dan Tarif Pajak; BAB IV Cara Penghitungan Pajak Dan Wilayah Pemungutan; BAB V Masa Pajak Dan Penetapan Pajak; BAB VI Surat Pemberitahuan Pajak Daerah; BAB VII Tata Cara Pemungutan Dan Penetapan Pajak; BAB VIII Surat Tagihan Pajak; BAB IX Tata Cara Pembayaran Dan Penagihan; BAB X Keberatan Dan Banding; BAB XI Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan Dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif; BAB XII Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; BAB XIII Kadaluwarsa Penagihan; BAB XIV Pembukuan Dan Pemeriksaan; BAB XV Insentif Pemungutan; BAB XVI Ketentuan Khusus; BAB XVII Penyidikan; BAB XVIII Ketentuan Pidana; BAB XIX Ketentuan Peralihan; BAB XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2011.
20 Halaman dan 6 Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin kesinambungan bahan tambang yang merupakan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi merupakn sumber daya alam yang tak terbarukan, mempunyai peranan penting dala memenuhi hajat hidup orang banyak, karena itu diperlukan pengturan dalam pengelolaannya, sehingga dapat dimanfaatkan secara optimal dan bijaksana dengan berpedoman pada pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.25 Tahun 1959; UU No.41 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No,19 Tahun 2004; UU No.10 tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.38 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.4 Tahun 2009; UU No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.26 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; PP No.27 Tahun 1999; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2010; PP No.23 Tahun 2010; PP No.55 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008.
Dalam Peraturan daerah ini diatur tentang Pelaksanaan Kegiaatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus, serta Penghentian Sementara Kegiatan Usaha Pertambangan. Selain itu juga diatur mengenai Pengutamaan Kepentingan dalam Negeri Pengendali Produksi, dan Pengendalian Penjualan Mineral dan Batubara, Peningkatan Nilai Tambah, Pengelolaan dan Pemurnian Mineral dan Batubara, Divestasi Saham Pemegang Izin Usaha Pertambangan yang Sahamnya Dimiliki Oleh Asing, Penggunaan Tanah Untuk Kegiatan Operasi Produksi, serta Pembinan, Pengawasan dan Perlindungan Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2011.
71 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat