PENDIRIAN PERUSAHAAN UMUM DAERAH TAMAN SATWA TARU JURUG SURAKARTA
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD No. 15/ 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta
ABSTRAK:
Agar Pengelolaan Taman Satwa Taru Jurug Surakarta dapat dilakukan secara profesionalperlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 331 Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian, Sifat, Tujuan dan Bidang Usaha, Permodalan, Tatacara Penyertaan Modal, Organ dan Kepegawaian, Tata Kelola Perusahaan yang Baik, Tata cara Evaluasi, Tahun Buku, Perencanaan dan Laporan, Pembinaan dan Pengawasan, SPI dan Komite Lainnya, Kerjasama dan Pinjaman, Penggunaan Laba, Penugasan Pemerintah Daerah, Penilaian Tingkat Kesehatan, Pembubaran, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Peralihan serta ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2010 Nomor 6) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Taman Satwa Taru Jurug Surakarta (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2013 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta 14) dicabut dan dinyatan tidak berlaku.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan merupakan salah satu sektor yang dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat jika dikelola secara sistematik, terencana, terpadu, berkelanjutan dan
bertanggung-jawab terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan daerah; bahwa pendaftaran usaha pariwisata ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam menjalankan usaha dibidang pariwisata, dipandang perlu melakukan pendaftaran usaha pariwisata; bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun2009 tentang Kepariwisataan untuk menyelenggarakan usaha pariwisata, Pasal 15 ayat (1) yaitu wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b tersebut diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Pariwisata Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Banjarmasin Nomor 16 Tahun 1992; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 8
Tahun 2010; Peraturan. Daerah Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Maksud Dan Tujuan; Subjek dan Objek Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP); Usaha Pariwisata; Syarat-Syarat Pendaftaran Usaha Pariwisata; Pendaftaran Usaha Pariwisata; Kewajiban dan Larangan; Operasional Usaha Pariwisata; Pembinaan, Pengendalian, Dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
35 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuwangi Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BANYUWANGI TAHUN 20 17 NOMOR 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELESTARIAN WARISAN BUDAYA DAN ADAT ISTIADAT DI BANYUWANGI
ABSTRAK:
Bahwa kebudayaan daerah merupakan identitas daerah, bangsa dan negara yang harus dilestarikan, dikembangkan dan diteguhkan oleh masyarakat sebagai suatu keluhuran budi, nilai dan norma yang bersendikan Pancasila. Untuk melestarikan dan mengembangkan warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi diperlukan suatu perencanaan yang sistematis, terpadu dan terukur. Sehingga agar perencanaan tersebut lebih terarah dan memberikan kepastian hukum maka diperlukan suatu produk hukum yang mengatur dan melindungi pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi.
UU No.32 Tahun 2009; UU No.2 Tahun 1965; UU No.19 Tahun 2002; UU No.28 Tahun 2002; UU No.20 Tahun 2003; UU No.11 Tahun 2005; UU No.43 Tahun 2007; UU No.10 Tahun 2009; UU No.24 Tahun 2009; UU No.33 Tahun 2009; UU No.11 Tahun 2010; UU No.12 Tahun 2011; UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2017; Perpres No.78 Tahun 2007; Perpres No.87 Tahun 2014; Permendagri No.52 Tahun 2007; PB Mendagri dan Menbudpar No.42 Tahun 2009 dan No.40 Tahun 2009; Permendikbud No.10 Tahun 2014; Permendagri No.80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ruang lingkup Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat daerah yang meliputi perlindungan, pengembangan, pemanfaatan, pemeliharaan dan pembinaan dan pengawasan. Pelestarian warisan budaya dan adat istiadat bertujuan untuk melindungi dan memelihara peninggalan budaya dan nilai-nilai tradisi berdasarkan prinsip pancasila. Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang untuk melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat. Pemerintah Daerah juga mempunyai hak untuk mengendalikan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat serta berkewajiban untuk memfasilitasi perlindungan karya seni tradisional dan/atau karya seni budaya yang belum diketahui penciptanya. Masyarakat mempunyai hak untuk menggunakan seluruh aspek warisan budaya dan adat istiadat sesuai khaidah dan fungsinya serta berkewajiban untuk turut serta dalam penyelenggaraan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat di Banyuwangi. Penyelenggaraan Pelestarian kesenian daerah, kepurbakalaan, permuseuman, kesejarahan, kebahasaan, kesusastraan, pakaian adat, tata rias, tata busana, upcara adat pengantin Banyuwangi, arsitektur bangunan, kepustakaan dan naskah kuno serta kuliner/makanan khas Banyuwangi meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya bagi kesenian daerah. Kewajiban untuk pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah. Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan yang terhubung dalam satu jejaring secara nasional. Pembinaan, pengawasan dan pembiayaan kegiatan pelestarian warisan budaya dan adat istiadat oleh Pemerintah Daerah yang berasal dari APBD. Penyelesaian perselisihan dalam pelestarian warisan budaya dan adat istiadat secara musayawarah para pihak. Sanksi administrasi terkait pelanggaran kepemilikan naskah kuno dan Pengembangan data Informasi Pelestarian Kebudayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa kepariwisataan di Kabupaten Klaten merupakan bagian integral dari Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, sosial dan budaya yang hidup di dalam masyarakat; bahwa dengan semakin meningkatnya kegiatan kepariwisataan di Kabupaten Klaten sebagai salah satu peluang bagi terciptanya pemerataan kesempatan usaha, dibutuhkan pembinaan dan pengawasan secara terarah dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pengembangan Kepariwisataan Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012-2027; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Klaten Tahun 2014-2029; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Klaten Tahun 2011-2031.
Peraturan ini mengatur tentang keseluruhan kegiatan yang terkait dengan berbagai macam kegiatan wisata serta didukung oleh berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan masyarakat, pengusaha, Pemerintah dan Pemerintah Daerah dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan Negara serta interaksi antara wisatawan dengan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah dan pengusaha.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2017.
37 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palangkaraya Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Palangka Raya Tahun 2017-2028
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan,
Rencana Induk Pembangunan Kepa riwisataan diatur
dengan Peraturan Daerah
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun
2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor
2 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun
2009; Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 19
Tahun 2014
Pembangunan kepariwisataan Kota meliputi:
a. destinasi pariwisata;
b. pemasaran pariwisata;
c. industri pa riwisata; dan
d. kelembagaan pariwisata.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
58 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah Jasa Dan Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat telah
mendirikan Perusahaan Daerah Jasa dan Kepariwisataan
Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat berdasarkan Peraturan
Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 4 Tahun
1999 jo. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 19
Tahun 20 10;
b. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah, bentuk Badan Usaha Milik
Daerah yang telah ada harus menyesuaikan menjadi
Perusahaan Umum Daerah atau Perusahan Perseroan Daerah
dalamjangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun terhitung sejak
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 diundangkan;
c . bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a dan huruf b dan untuk meningkatkan daya saing
perusahaan, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi
Jawa Barat tentang Perubahan Bentuk Perusahaan Daerah
Jasa Kepariwisataan Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat
menjadi Perseroan Terbatas (Perusahaan Perseroan Daerah)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012
terdiri dari 45 Pasal dan 11 BAB yaitu KETENTUAN UMUM, PERUBAHAN BENTUK HUKUM PERUSAHAAN DAERAH , PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH, PENYERTAAN MODAL , SUMBER PERMODALAN, PRINSIP PENGELOLAAN , PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN DAN PEMISAHAN , PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI, PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN KETENTUAN LAIN-LAIN , KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2017.
mengatur mengenai PERUBAHAN BENTUK PERUSAHAAN DAERAH JASA DAN KEPARIWISATAAN PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT MENJADI PERSEROAN TERBATAS (PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH)
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD No. 11, No Reg Perda 18/2017, TLD No. 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan Daerah Kabupaten Batang yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya, kekayaan alam, peninggalan purbakala dan peninggalan sejarah, seni, karakteristik daerah dan kelestarian alam yang dimiliki daerah merupakan sumber daya dan modal dasar pembangunan kepariwisataan. Bahwa penyelenggaraan kepariwisataan daerah diperlukan untuk mendorong pemerataan kesempatan berusaha dan memperoleh manfaat serta mampu menghadapi tantangan perubahan kehidupan local, nasional, dan global melalui pengembangan pariwisata. Bahwa dalam melaksanakan Pasal 30 huruf e UU No.10 Tahun 2019 tentanng kepariwisataan yakni mengatur penyelenggaraan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya, maka diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan kepariwisataan daerah di Kabupaten Batang.
Dasar Hukum yang mengatur Peraturan Daerah ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945. UU No.9 Tahun 1965 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Batang dengan mengubah UU No.13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Tengah. UU No.26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. UU No.10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah No.21 Tahun 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kota Madya Deaerah Tingkat II Pekalongan, Kabupaten Daerah Tingkat II Pekalongan dan Kabupaten Daerah Tingkat II Batang. Peraturan Pemerintah No.50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025. Perda Kabupaten Batang No.3 Tahun 2017 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Asas, Fungsi, Tujuan Dan Prinsip, Ruang Lingkup, Pembinaan Industri Pariwisata, Destinasi Pariwisata, Pemasaran Pariwisata, Kelembagaan Dan Sumber Daya Manusia Kepariwisataan, Hak, Kewajiban, Dan Larangan, Pembinaan Dan Pengawasan, Peran Serta Masyarakat, Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2018.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bali Nomor 11 Tahun 2017
bahwa Bendega sebagai lembaga tradisional yang bersifat sosial budaya dan relegius dibidang perikanan merupakan bagian dari budaya tradisional Bali, perlu diakui dan dihormati keberadaannya beserta hak-hak tradisionalnya; bahwa peran dan fungsi Bendega yang berdasar pada falsafah Tri Hita Karana dan bersumber pada ajaran agama Hindu di Bali sangat penting dan strategis terutama dalam pembangunan ekonomi, sosial dan budaya serta religius maka Bendega perlu mendapat pengaturan yang jelas untuk kepastian hukum.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958; UndangUndang Nomor 45 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2015.
I. Ketentuan Umum. II. Ruang Lingkup. III. Perlindungan dan Pelestarian Bendega; 1.Umum; 2.Kedudukan dan Fungsi Bendega; 3.Keanggotaan; 4.Awig-Awig; 5.Prajuru Bendega. IV. Tugas dan Kewajiban Bendega. V. Parhyangan, Pawongan dan Palemahan; 1.Parhyangan. 2.Pawongan. 3.Palemahan. VI. Pemberdayaan Bendega. VII. Pembinaan dan Pengawasan. VIII. Pendanaan. IX. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Oktober 2017.
9 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat