Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELAYANAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
penyandang disabilitas merupakan bagian dari masyarakat yang mempunyai kedudukan, hak, kewajiban dan peran yang sama dengan warga masyarakat lainnya sehingga pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas perlu dijamin
1. undang-undang nomor 14 tahun 1964
2. undang-undang nomor 4 tahun 1979
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 4 tahun 1997
5. undang-undang nomor 28 tahun 2002
6. undang-undang nomor 13 tahun 2003
7. undang-undang nomor 20 tahun 2003
8. undang-undang nomor 32 tahun 2004
9. undang-undang nomor 3 tahun 2005
10. undang-undang nomor 23 tahun 2007
11. undang-undang nomor 24 tahun 2007
12. undang-undang nomor 14 tahun 2008
13. undang-undang nomor 17 tahun 2008
14. undang-undang nomor 1 tahun 2009
15. undang-undang nomor 11 tahun 2009
16. undang-undang nomor 22 tahun 2009
17. undang-udnang nomor 25 tahun 2009
18. undang-undang nomor 36 tahun 2009
19. undang-udnang nomor 12 tahun 2011
20. undang-undang nomor 13 tahun 2011
21. undang-undang nomor 19 tahun 2011
22. undang-undang nomor 7 tahun 2012
23. peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1983
24. peraturan pemerintah nomor 43 tahun 1998
25. peraturan pemerintah nomor 36 tahun 2005
26. peraturan pemerintah nomor 79 tahun 2005
27. peraturan pemerintah nomor 38 tahun 2007
28. peraturan pemerintah nomor 39 tahun 2012
29. peraturan menteri dalam negeri nomor 53 tahun 2011
30. peraturan daerah provinsi lampung nomor 3 tahun 2009
31. peraturan daerah provinsi lampung nomor 13 tahun 2009
peraturan daerah ini memutuskan tentang pelayanan dan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juli 2013.
DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang DAFTAR KEWENANGAN BERDASARKAN HAK ASAL USUL DAN KEWENANGAN LOKAL BERSKALA KAMPUNG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di kampung, maka pemerintah Kabupaten Sorong perlu menetapkan daftar kewenangan berdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal berskala kampung dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu diatur dengan Peraturan Bupati tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Daftar Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul dan Kewenangan Lokal Berskala Kampung.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 43 Tahun 2014; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 4 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Kewenangan Berdasarkan Hak Asal Usul; Kewenangan Lokal Berskala Kampung; Pelaksanaan Kewenangan; Penetapan; Pungutan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarustamaan Gender
ABSTRAK:
bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, masih terdapat ketidaksetaraan dan ketidakadilan gender, sehingga diperlukan strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penyusunan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita, perlu dibuat peraturan mengenai pelaksanaan pengarusutamaan gender melalui kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 4 Tahun 2011;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, kewenangan, perencanaan dan pelaksanaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, partisipasi masyarakat, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2012.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 10 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2019 NOMOR 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang Disabilitas Merupakan warga Negara
Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama
dengan warga Negara Indonesia lainnya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
b. bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak dan kewajiban bagi Penyandang Disabilitas
diperlukan kebijakan daerah yang komprehensif menjadi
dasar dalam peningkatan harkat dan martabat
penyandang disabilitas,
maka berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak
Penyandang Disabilitas.
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat ISulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan - Tenggara;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas
1. KETENTUAN UMUM
2. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
3. HAK DAN KEWAJIBAN PENYANDANG DISABILITAS
4. PELAKSANAAN PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK-HAK PENYANDANG DISABILITAS :
a. Umum
b. Keadilan dan Perlindungan Hukum
c. Pendidikan
d. Pekerjaan, Kewirausahaan, dan Koperasi
e. Kesehatan
f. Politik
g. Keagamaan
h. Keolahragaan
i. Kebudayaan dan Pariwisata
j. Kesejahteraan Sosial
k. Aksesibiltas
l. Pelayanan Publik
m. Pelindungan dari Bencana
n. Habilitasi dan Rehabilitasi
o. Konsesi
p. Komunikasi dan Informasi
q. Pelindungan dari Tindakan Diskriminasi, Penelantaran, Penyiksaan, dan Eksploitasi
r. Perempuan dan Anak
5. PARTISIPASI MASYARAKAT
6. PENGARUSUTAMAAN PENYANDANG DISABILITAS
7. PENDANAAN
8. KOMITE PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
9. SANKSI ADMINISTRATIF
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2019.
mengenai penerapan sanksi administrasif di atur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur
43
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Standar Penilaian Derajat Disabilitas, Jaminan Ketersediaan Sarana Pelayanan Kesehatan, Tenaga Kesehatan, Alat Penunjang dan Obat, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Ketenagakerjaan, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pemenuhan Hak dan Peran Penyandang Disabilitas di bidang Penanggulangan Bencana, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Kebudayaan dan Pariwisata, Pemenuhan Hak Penayndang Disabilitas di Bidang Olah Raga, Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Bidang Hukum, Tata Cara Pelayanan Rehabilitasi Sosial dengan Biaya Mandiri, Aksesbilitas, Komite Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas, Tata Cara Pemberian Penghargaan, Sanksi Administrasi, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
50 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seluma Nomor 11 Tahun 2017
TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN,PERLINDUNGAN ANAK,PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA KABUPATEN SELUMA
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, Berita Daerah Kab. Seluma Tahun 2016 Nomor 11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,Perlindungan Anak,Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Seluma Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Seluma, tugas dan fungsi Perangkat Daerah perlu diatur dalam Peraturan Bupati
1. UU No. 3 Tahun 2003
2. UU No. 12 Tahun 2011
3. UU No. 5 Tahun 2014
4. UU No. 23 Tahun 2014
5. PP No. 53 Tahun 2010
6. PP No. 18 Tahun 2016
7. Permendagri No. 80 Tahun 2015
8. Instruksi Mendagri No. 061/2911/SJ Tahun 2016
9. Perda Kab. Seluma No. 8 Tahun 2016
10. Perbup No. 31 Tahun 2016
Pasal 3 :
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah dibidang Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Januari 2017.
Mencabut :
1. Perbup No. 33 Tahun 2010
22 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Sibolga Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Di Kota Sibolga
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan Nasional mengamanahkan bagi lembaga
Pemerintah baik tingkat pusat maupun daerah untuk
mengintegrasikan pengarusutamaan gender dalam
pembangunan di daerah;
b. bahwa untuk mencapai kesetaraan dan keadilan
gender dalam proses pembangunan di Kota Sibolga,
perlu strategi pengintegrasian gender yang tercermin
dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan,
penganggaran, pemantauan dan evaluasi atas
kebijakan, program dan kegiatan pembangunan yang
responsif gender;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan b, maka perlu
menetapkan Peraturan Walikota tentang Pedoman
Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender dalam
Pembangunan di Kota Sibolga.
1. Undang-Undang Nomor 8 Drt Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kota-Kota Besar dalam
Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 1092);
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang
Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention
on the Elimination of all forms of Discrimonation
Against Women) (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3277);
3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999 tentang
Pengesahan ILO Convention Nomor 111 Concerning
Discrimination In Respect Of Employment And
Occupation (Konvensi ILO mengenai Diskriminasi
Dalam Pekerjaan dan Jabatan) (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 57, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3836);
4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3886);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang
Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4419);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008
tentang Pedoman Umum Pelaksanaan
Pengarusutamaan Gender di Daerah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
67 Tahun 2011 tentang perubahan atas Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008 tentang
Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan
Gender di Daerah;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
13. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.12-308
Tahun 2016 tanggal 09 Februari 2016 tentang
Pengangkatan Walikota Sibolga Propinsi Sumatera
Utara;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, RUANG LINGKUP, TANGGUNG JAWAB, PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER, PELAPORAN, PEMANTAUAN, DAN EVALUASI, ANGGARAN, PENGENDALIAN dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2018.
10 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Prabumulih Nomor 11 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penanggulangan Pemasungan Orang dengan Gangguan Jiwa
ABSTRAK:
Dalam rangka melindungi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kota Prabumulih yang di pasung atau di kekang secara fisik oleh keluarga dan / atau dengan lingkungannya maka perlu dilakukan upaya-upaya sehingga yang bersangkutan mendapatkan perlakuan sesuai dengan martabatnya sebagai seorang manusia; sesuai ketentuan dalam UU No. 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pemerintah Daerah wajib melakukan penatalaksanaan dan upaya rehabilitasi terhadap ODGJ yang terlantar mengelandang, yang dapat mengancam keselamatan dirinya dan atau orang lain, dan atau mengganggu ketertiban dan/atau keamanan umum; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No. 6 Tahun 2001, UU No. 39 Tahun 1997, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 44 Tahun 2009, UU No. 18 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 1993/kdj/u/1070, Perda Kota Prabumulih No. 8 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Penanggulangan Pemasungan ODGJ, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai maksud, tujuan dan sasaran, penanggulangan pemasungan, peran serta masyarakat, pembiayaan dan pengendalian, pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2018.
10 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat