Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembinaan dan Pengawasan Penerapan Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
a. bahwa kepariwisataan salah satu upaya untuk
meningkatkan kehidupan serta penghidupan
masyarakat dalam rangka mendukung pembangunan di
daerah. Kepariwisataan yang berjalan dengan baik akan
mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga
terwujud kesejahteraan masyarakat sebagaimana yang
dicita-citakan dalam Pembukaan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa kepariwisataan akan mendorong masyeirakat
untuk memanfaatkan peluang usaha dan kerja yang
ada, mendorong investasi pada sektor pariwisata, dan
akan mampu meningkatkan kapasitas sumber daya
manusia pariwisata di Kabupaten Kolaka sehingga
perlu penyeienggaraan kepariwisataan yang terarah dan
berkesinambungan.
c. bahwa untuk memberikan arah, landasan dan
kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan pariwisata di Kabupaten Kolaka diperlukan
pengaturan yang mengenai penyeienggaraan
kepariwisataan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyeienggaraan Kepariwisataan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959
Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1822;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Keija
menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 6856).
4. Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 6
Tahun 2019 tentang Rencana Induk
Pembangunan Kepariwisataan Daerah
Kabupaten Kolaka (Lembaran Daerah
Kabupaten Kolaka Tahun 2019 Nomor 7,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kolaka
Nomor 7);
Peraturan ini mengatur mengenai pengelolaan daya tarik wisata, pengelolaan kawasan strategis dan pengelolaan destinasi pariwisata, tanda daftar usaha dan pemasaran pariwisata, peran serta masyarakat, pendanaan serta pengawasan dan pengendalian
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2024.
8 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak
ABSTRAK:
bahwa perkawinan anak merupakan perkawinan yang berada di
luar batas norma sosial dan hukum, yang memiliki potensi risiko
buruk pada aspek sosial, kesehatan, pendidikan dan ekonomi
anak, karena ketimpangan fisik dan mentalnya, serta karena
anak masih membutuhkan perawatan dan perlindungan untuk
tumbuh dan berkembang sebagai manusia yang mempunyai
harkat dan martabat berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945; bahwa perkawinan anak harus dicegah secara sistemik, terencana, terpadu untuk menyelamatkan dan melindungi anak sebagai generasi penerus cita-cita bangsa melalui kebijakan regulasi, agar terhindar dari dampak negatif bagi tumbuh
kembang anak, gangguan kesehatan reproduksi, risiko kematian ibu dan anak, kemiskinan, dan rendahnya kualitas sumber daya manusia; bahwa untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian
hukum mengenai upaya mencegah perkawinan anak, maka perlu membentuk pengaturan tentang Pencegahan Perkawinan Anak; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Perkawinan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023;
DI dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Pencegahan, Penguatan Kelembagaan, Pengaduan, Penanganan dan Pendampingan, Pemantauan dan Evaluasi, Kerja Sama dan Kemitraan, Sinergitas, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2024.
20 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 8 Tahun 2024
bahwa dalam rangka mempercepat terwujudnya
kesejahteraan Masyarakat, peningkatan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat; bahwa dalam Upaya mensinergikan potensi antar daerah, meningkatkan pertukaran pengetahuan,
teknologi dan kapasitas fiskal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 363 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Daerah dapat mengadakan kerja sama daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 55), Undang-Undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-Undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57), tentang Pembentukan Daerah Tingkat II Termasuk Kotapraja Dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6219);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 371);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 513).
Kerjasama Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2024.
Halaman : 45
Peraturan Daerah (Perda) Kota Salatiga Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perubahan anggaran pendapatan dan belanja
daerah ditetapkan dengan peraturan daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Tahun Anggaran 2024;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 18 Tahun 2023;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan APBD Kota Salatiga tahun anggaran 2024. Uraian Perubahan APBD dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2024.
801 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum P-APBD, keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan dan jenis belanja, serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, sehingga perlu dilakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024.
UUD NRI 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.47 Tahun 1999 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.21 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Kabupaten Nunukan No.5 Tahun 2023;
Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2024 yang semula berjumlah Rp. 2.020.964.995.989,00 bertambah sejumlah Rp. 286.104.412.781,00 sehingga menjadi Rp. 2.307.069.408.770,00 dengan rincian Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2024.
9 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (2) huruf Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat;
Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No.5 Tahun 1960; UU No.39 Tahun 1999; UU No.41 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.26 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2013; UU No.6 Tahun 2014 telah diubah dnegan UU No.3 Tahun 2023; UU No.19 Tahun 2014 telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.23 Tahun 2014 telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 6 Tahun 2023; UU No.17 Tahun 2019; UU No.18 Tahun 2022; Peraturan pemerintah No.43 Tahun 2014; Peraturan pemerintah No.18 Tahun 2021; Peraturan pemerintah No.23 Tahun 2021; Peraturan menteri dalam negeri No.52 Tahun 2014; Peraturan menteri dalam negeri No.80 Tahun 2015 telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri No.120 Tahun 2018; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.34 Tahun 2017; Peraturan menteri agraria dan tata raung/kepala badan pertahanan nasional No.18 Tahun 2019; Peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan No.9 Tahun 2021;
Ketentuan Umum, Pengakuan masyarakat hukum adat, Perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat, Hak dan kewajiban masyarakat hukum adat, Pemberdayaan masyarakat hukum adat, Tugas dan wewenang, Sistem informasi, Peran serta masyarakat, Pembinaan dan pengawasan, pendanaan, Penyelesaian sengketa, Ketentuan peralihan, Ketentuan penutup,
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2024.
18 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD Tahun 2024 Nomor 8
Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa semua orang berhak untuk mendapatkan hidup sehat dan menghirup udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana telah diamanatkan di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa merokok adalah kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan; bahwa untuk mewujudkan hidup sehat dan udara yang bersih dari asap rokok sebagaimana dimaksud dalam huruf a di Kota Tangerang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1993; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012;
Peraturan Daerah ini mengatur materi terkait Kawasan Tanpa Rokok, terdiri dari:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PENETAPAN KTR
BAB III PENGENDALIAN IKLAN PRODUK ROKOK DI MEDIA LUAR RUANG
BAB IV HAK DAN KEWAJIBAN
BAB V LARANGAN
BAB VI PERAN SERTA MASYARAKAT
BAB VII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VIII SANKSI ADMINISTRATIF
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan Daerah Kota Tangerang Nomor 5 Tahun 2010
11 Halaman
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan belanja daerah
tahun anggaran 2023 berupa laporan keuangan memuat: a. laporan realisasi anggaran; b. laporan perubahan saldo anggaran lebih; c. neraca;
d. laporan operasional; e. laporan arus kas; f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan. Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
dimaksud sebagaimana tercantum dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2024.
7 hlm
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2024
Peraturan Daerah (Perda) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat perlu dilakukan penguatan dan
pengembangan sektor keuangan melalui optimalisasi
peran perusahaan perseroan daerah; bahwa untuk menguatkan peran Perusahaan Perseroan
Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman dalam
mendorong perekonomian daerah perlu dilakukan
peningkatan kinerja dan perluasan kegiatan usaha
perusahan perseroan daerah; bahwa perlu dilakukan penyesuaian nomenklatur
perusahaan perseroan daerah Bank Perkreditan Rakyat
Bank Sleman menjadi perusahaan perseroan daerah Bank
Perekonomian Rakyat Bank Sleman sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 2
Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum
Dari Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank
Sleman Menjadi Perseroan Terbatas Bank Perkreditan
Rakyat Bank Sleman (Perseroda) sudah tidak sesuai
dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
sehingga perlu diganti;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Nama, Logo Dan Tempat Kedudukan; Maksud Dan Tujuan; Prinsip Pengelolaan; Kegiatan Usaha, Tugas, Dan Fungsi; Jangka Waktu Pendirian; Modal; Anggaran Dasar; Organ Perusahaan Perseroan Daerah Bank Perekonomian Rakyat Bank Sleman; Dana Pensiun Dan Tunjangan Hari Tua; Perencanaan Dan Pelaporan; Penetapan Dan Penggunaan Laba Bersih; Kerja Sama; Pembinaan Dan Pengawasan; Periodisasi Jabatan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2024.
Mencabut: Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dari
Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman Menjadi Perseroan
Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Sleman (Perseroda);
Jumlah Halaman: 12 hlm. Penjelasan: 5 hlm.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kepulauan Riau Nomor 8 Tahun 2024
Perseroan daerah energi kepri - pendirian perusahaan
2024
Peraturan Daerah (Perda) NO. 8, LD.2024/No.8, TLD No.68
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pendirian Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri
ABSTRAK:
Badan Usaha Milik Daerah harus mampu
berkontribusi dalam peningkatan perekonomian Daerah
melalui Pendapatan Asli Daerah agar menjadi suatu
daerah yang mandiri secara fiskal dan mampu
memenuhi hajat hidup masyarakat. Potensi kekayaan alam yang terkandung di
Daerah perlu dikelola berdasarkan prinsip tata kelola
perusahaan yang baik dan optimal sehingga perlu
didirikan sebuah Badan Usaha Milik Daerah. Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha
Milik Daerah menyebutkan bahwa Pendirian Badan
Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Perda ditetapkan
dengan perda. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.25 Tahun 2002; UU No.30 Tahun 2007; UU No.40 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.6 Tahun 2023; PP No.35 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No.55 Tahun 2009; PP No.63 Tahun 2019; PP No.54 Tahun 2017; Perpres No.95 Tahun 2012; Permendagri No.77 Tahun 2020
Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau ini diatur tentang Pendirian
Perusahaan Perseroan Daerah Energi Kepri, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama dan Tempat Kedudukan, Maksud dan Tujuan, Kegiatan Usaha, dan seterusnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat