Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024 Nomor 7
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis pada Perangkat Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan pelaksanaan Reformasi Birokrasi dalam penataan tata laksana dan organisasi yang efektif, efisien dan terukur pada masing-masing perangkat daerah perlu Penyusunan Peta Proses Bisnis yang menjadi salah satu faktor suksesnya pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lnstansi Pemerintah Daerah;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, perlu disusun Peta Proses Bisnis untuk menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah untuk menggambarkan hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi agar menghasilkan kinerja sesuai dengan tujuan pendirian organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara tentang Pedoman Penyusunan Peta Proses Bisnis Pada Perangkat Daerah;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601); sebagaimana kolom diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
4. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6778);
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur Administrasi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 649);
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 615);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 616);
8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1170);
9. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 411); dan
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 43 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2020, Nomor 43).
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PENYUSUNAN PETA PROSES BISNIS; BAB III PENERAPAN, PERUBAHAN, PEMANTAUAN DAN EVALUASI; BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2024.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2014
tentang Pelayanan Publik, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Rincian Jenis Pelayanan Publik;
Dasar Hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6
Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 5
Tahun 2014;
Materi Pokok: Rincian Jenis Pelayanan Publik
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
Jumlah Halaman: 5 HLM
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 ayat (3), dan Pasal 16 ayat (2) Peraturan Derah Provinsi Jambi Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Rencana Pertumbuhan Ekonomi Hijau;
UUD Tahun 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.25 Tahun 2004 ;UU No.17 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.6 Tahun 2023,UU No.18 Tahun 2022, PP No.46 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah dengan PP No.22 Tahun 2021; Perpres No.98 Tahun 2021; Perda Provinsi Jambi No.11 Tahun 2021;Perda Provinsi Jambi No.4 Tahun 2023.
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Pertumbuhan Ekonomi Hijau, Baseline Emisi Gas Rumah Kaca (GRK), Rencana dan Target Aksi Mitigasi dan Adabtasi Perubahan Iklim, Lembaga Perubahan Iklim Provinsi, Pemantauan dan Evaluasi, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
15 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 7 Tahun 2024
Pengawasan Pengelolaan – Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, JDIH Provinsi Kalimantan Utara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan
ABSTRAK:
Peraturan ini disusun untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (5) dan Pasal 39 ayat (4) Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 4 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan. Pengawasan diperlukan untuk memastikan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dilakukan secara berkelanjutan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.27 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.13 Tahun 2022; UU No.20 Tahun 2012; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.6 Tahun 2023; PP No.60 Tahun 2007; PP No.27 Tahun 2021; Permen KP No.Per.13/MEN/2005; Permen KP No.47/PERMEN-KP/2020; Permen KP No.26 Tahun 2021; Perda Prov. Kaltara No.4 Tahun 2023;
Peraturan ini menetapkan mekanisme pengawasan yang mencakup pengawasan terhadap penangkapan ikan, pembudidayaan, pengolahan, distribusi, dan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan. Pengawasan dilakukan melalui patroli, pemantauan, pemeriksaan dokumen, dan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Februari 2024.
20 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 7 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 7, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 62004
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 43 ayat (3) PERDA No. 7 Tahun 2022, perlu menetapkan PERGUB tentang Standar Harga Satuan Tahun 2024.
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; PP No. 12 Tahun 2019; Perpres No. 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021; Perpres No. 33 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 53 Tahun 2023; Permendagri No. 77 Tahun 2020; serta PERDA No. 7 Tahun 2022.
PERGUB ini berisi tentang standar harga satuan sebagai pedoman bagi SKPD untuk menyusun RKA SKPD dalam penyusunan RAPERDA mengenai APBD TA 2024 dan perubahan APBD TA 2024.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2023.
Pada saat PERGUB ini mulai berlaku, Pasal 1, Pasal 2 ayat (1) huruf a, Pasal 2 ayat (2) huruf a, Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 4 sampai dengan Pasal 14 PERGUB No. 108 Tahun 2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PERGUB ini terdiri atas 6 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara Melalui Jalur Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan kompetensi ASN guna pemenuhan standar kompetensi jabatan dan rencana pengembangan karir perlu disusun pedoman pengembangan kompetensi dalam bentuk Pendidikan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 210 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, bahwa Gubernur sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mempunyai kewajiban untuk menetapkan pengembangan kompetensi ASN yang salah satunya dilaksanakan dalam bentuk Pendidikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengembangan Kompetensi bagi Pegawai Negeri Sipil melalui Jalur Pendidikan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 20 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 20 Tahun 2023; PP No. 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 17 Tahun 2020;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Pengembangan Kompetensi Bagi Pegawai Negeri Sipil Melalui Jalur Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2024.
Peraturan Gubernur Provinsi Sulawesi Barat Nomor 10 Tahun 2017
24 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 6 Tahun 2024
mengubah Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi dan kepastian huI(um pelaksanaan Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
b. bahwa Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang perlu disesuaikan dengan dinamika perkembangan saat ini, sehingga perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu menetapkan Perubahan
Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Belanja Hibah Uang/Barang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Repubhk Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2828);
3. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembman Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 20 14 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatlun 2014 Nomor 244, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia TaIrun 2023 Nomor 41, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856) ;
5. Undang-Undang Nomor I Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah
Daerah (Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757) ;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 20 12 tentang Hibah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan l£mbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5272) ;
7. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 261, Tambahan Lembaran Negara Repubhk Indonesia Nomor 5958) ;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Pelaporan Pertanggungawaban Penggunaan Bantuan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1018 Nomor 530), sebagaimana telah diubah dengan Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nc)mor 1777);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI BELANJA HIBAH UANG/BARANG YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Mei 2024.
Peraturan Gubernur Nomor 38 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertnnggungjawaban dan Pelaporan Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Hibah yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021 Nomor 38)
42 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 6 Tahun 2024
PERGUB Prov. DKI Jakarta No. 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat Melalui Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 6, Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2024 Nomor 54002
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Gerakan Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga
ABSTRAK:
bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2020, Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 perlu diganti dengan menetapkan PERGUB
Dasar Hukum PERGUB ini adalah UU No. 29 Th. 2007; UU No. 23 Th. 2014 std terakhir dengan UU No. 6 Th. 2023; PP No. 99 Th. 2017; Permendagri No. 36 Th. 2020
PERGUB ini mengatur mengenai kewenangan dan penyelenggaraan; tugas; penyusunan rencana kerja; biaya operasional dan pertanggungjawaban keuangan; pemantauan dan evaluasi; penyebarluasan informasi, data basis, dan pelaporan pelaksanaan Gerakan PKK
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
PERGUB ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2019
22 hal.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
ABSTRAK:
a. bahwa ketentuan Pasal 163 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan pergeseran anggaran dapat dilakukan antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, antar obyek belanja, dan/atau antar rincian obyek belanja;
b. bahwa berdasarkan Lampiran BAB VI huruf D angka 1 huruf c Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, menyebutkan Pergeseran anggaran yang menyebabkan perubahan APBD yaitu Pergeseran antar Organisasi, Pergeseran antar Unit Organisasi, Pergeseran antar Program, Pergeseran antar Kegiatan, Pergeseran antar Sub Kegiatan, Pergeseran antar Kelompok dan Pergeseran antar Jenis;
c. bahwa berdasarkan Lampiran huruf C angka 2 huruf b.3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 menyatakan dana transfer ke daerah penggunaannya belum sesuai dengan petunjuk teknis tahun 2024, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dimaksud dengan melakukan perubahan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024;
d. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 perlu dilakukan penyesuaian rincian anggaran Dana Alokasi Khusus;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.1 Tahun 2022; UU No.18 Tahun 2022; PP No.109 Tahun 2000; PP No.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.74 Tahun 2012; PP No.55 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.12 Tahun 2017; PP No.18 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.1 Tahun 2023; PP No.12 Tahun 2019; PP No.13 Tahun 2019; Permendagri No.52 Tahun 2012; Permendagri No.62 Tahun 2017; Permendagri No.39 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.26 Tahun 2021; Permendagri No.77 Tahun 2020; Permendagri No.9 Tahun 2021; Permendagri No.15 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.6 Tahun 2023; Perda Provinsi Jambi No.1 Tahun 2024;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Jambi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 (Berita Daerah Provinsi Jambi Tahun 2024 Nomor 2) diubah
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Maret 2024.
PERATURAN GUBERNUR JAMBI NOMOR 2 TAHUN 2024 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2024
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 6 Tahun 2024
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Sistem Remunerasi Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat di Rumah Sakit Mata Nusa Tenggara Barat, perlu dilakukan upaya untuk mendorong dan meningkatkan motivasi kerja dan prestasi serta pengembangan diri melalui pemberian remunerasi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah, remunerasi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan usulan pemimpin Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2022; UU No. 20 Tahun 2022; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; Peraturan Menteri Kesehatan No. 85 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018;
Dalam Pergub ini diatur tentang Sistem Remunerasi pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Mata Provinsi Nusa Tenggara Barat. Remunerasi diberikan dalam komponen yang meliputi:
a. Gaji;
b. Tunjangan tetap;
c. Insentif;
d. Honorarium.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2024.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat