Peraturan Daerah (PERDA) NO. 08, http://jdih.dompukab.go.id/
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
Anak merupakan generasi penerus yang potensial, sehingga harus dilindungi dan dipenuhi hakhaknya agar dapat hidup, tumbuh~ dan berkembang secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemausiaannya. Upaya menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak perlu dilakukan secara struktural melalui pengaturan, perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang pada gilirannya menjadi nilai budaya masyarakat. Selain itu, pengembangan Kabupaten Layak Anak di Kabupaten Dompu diperlukan sebagai upaya bersama antara Pemerintah Daerah, Orang Tua, Keluarga, Masyarakat dan Dunia Usaha untuk menjamin
pemenuhan hak anak. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988
Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Hak Anak, Indikator Kabupaten Layak Anak, Tahapan Kabupaten Layak Anak, Tanggungjawab Pemerintah Daerah, Kewajiban Orang Tua, Kewajiban Keluarga, Tanggungjawab Masyarakat, Tanggungjawab Dunia Usaha, Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak, Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha, Pendanaan, Sanksi Administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2017.
-
-
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Magelang Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa anak sebagai generasi penerus bangsa perlu mendapatkan perlindungan, bimbingan, pendidikan, dan pelayanan kesehatan sesuai dengan hak-hak mereka sebagai anak, dengan melibatkan pemerintah dan semua komponen masyarakat; bahwa untuk pemenuhan hak-hak anak perlu mengembangkan Program Kabupaten Layak Anak, yang diawali dengan Pengembangan Kecamatan dan Desa/Kelurahan Layak Anak dengan sasaran program adalah keluarga; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengembangan Desa/Kelurahan Layak Anak Kabupaten Magelang;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 2004; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 14 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 03 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 13 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2008;
Peraturan bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, asas dan tujuan, prinsip, strategi dan sasaran, program, ruang lingkup fam lokasi, tahap pelaksanaan dan kepengurusan, indikator pengembangan desa/kelurahan layak anak, tanggung jawab pemerintah, orang tua, keluarga dan masyarakat, pembiayaan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Februari 2013.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan seluas luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
1.Ketentuan Umum;
2.Hak dan Kewajiban Anak;
3.Kelembagaan KLA;
4.Pemenuhan Hak-Hak Anak;
5.Peran Serta Masyarakat, Dunia Usaha, Pers dan Media Massa;
6.Pendanaan;
7.Sanksi Administratif;
8.Ketentuan Pidana;
9.Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2022.
26
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengembangan Anak Usia Dini Holistik Integratif dengan Pelaksanaan Pendidikan Anak Usia Dini Satu Tahun Pra Sekolah Dasar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Februari 2021.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Utara Nomor 8 Tahun 2021
Keluarga, Perlindungan Anak, Perempuan/Wanita - Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah berupaya memenuhi kebutuhan penyandang disabilitas di Daerah agar dapat menjadi individu yang mandiri dan berperan dalam pembangunan daerah, perlu perlindungan dan pemberdayaan terhadap penyandang disabilitas; b. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 39, Pasal 40, Pasal 91 dan Pasal 130 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah merupakan salah satu pihak yang berkewajiban untuk menjamin akses bagi penyandang disabilitas untuk mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Pasal 18 ayat (6) UUD RI Tahun 1945; UU No. 47 Tahun 1960; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP No. 52 Tahun 2019; PP No. 70 Tahun 2019; PP No. 13 Tahun 2020; PP No. 39 Tahun 2020; PP No. 42 Tahun 2020; PP No. 60 Tahun 2020; PP No. 75 Tahun 2020; PERPRES No. 1 Tahun 2020; PERPRES No. 67 Tahun 2020; PERPRES No. 68 Tahun 2020.
Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2021.
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkalis Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Dan Anak
ABSTRAK:
Bahwa perempuan dan anak berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari tindakan kekerasan, eksploitasi dan perlakuan salah sebagaimana yang telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dasar Hukum Perda ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2022;
Dalam Peraturan ini berisi 9 (sembilan) bab dan 46 (empat puluh enam) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan Dan Anak; Penyediaan Layanan Bagi Perempuan Dan Anak Korban Kekerasan; Kelembagaan; Kerja Sama Dan Kemitraan; Pendanaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 8 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (3)
Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Penyelengaraan KLA, Indikator KLA, Tahapan Penyelenggaraan KLA, Bentuk Peranan Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa/Kelurahan, Peran Serta Masyarakat, Media Massa, dan Dunia Usaha, Sinergitas, Penghargaan, Pembinaan dan Pengawasan, Pendanaan, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juli 2023.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 10
Tahun 2019 dicabut.
80 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembangunan Ketahanan Keluarga
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: bahwa dalam rangka mewujudkan keberhasilan
pembangunan daerah, perlu didukung dengan
pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas,
cerdas, terampil, dan berbudaya;
bahwa perkembangan teknologi dan globalisasi berdampak
pada pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang
berpengaruh pada kondisi ketahanan keluarga, sehingga
perlu meningkatkan dukungan melalui pembangunan
ketahanan keluarga;
bahwa dalam melaksanakan pembangunan ketahanan
keluarga, perlu didukung peraturan hukum yang jelas agar
dapat menjadi payung hukum yang menjadi dasar
pelaksanaan pembangunan ketahanan keluarga yang
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7
Tahun 2018;
MAteri Pokok: Perencanaan; Pelaksanaan; Kelembagaan; Penghargaan; Sistem Informasi; Pemantauan dan Evaluasi; Pendanaan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2020.
Jumlah Halaman: 15 HLM, Penjelasan: 6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 8 Tahun 2022
PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL - PENDIDIKAN ANAK USIA DINI - PENDIDIKAN KESETARAAN
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, BERITA DAERAH KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN 2022 NOMOR 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN DANA BANTUAN OPERASIONAL DAERAH PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN KESETARAAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan layanan pendidikan pada satuan pendidikan penyelenggara Pendidikan Anak Usia Dini dan pendidikan kesetaraan, perlu menyalurkan dana bantuan operasional untuk membantupembiayaan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa untuk mendukung pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan secara akuntabel dan tepat sasaran, perlu menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan anak usia dini dan dana bantuan operasional penyelenggaraan pendidikan kesetaraan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini Dan Dana Bantuan Operasional Daerah Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2019
Pengelolaan Dana BOP Daerah PAUD dan Dana BOP Daerah Kesetaraan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. fleksibilitas, yaitu penggunaan dana dikelola sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan;
b. efektivitas, yaitu penggunaan dana diupayakan dapat memberikan hasil, pengaruh, dan daya guna untuk mencapai tujuan pendidikan di Satuan Pendidikan;
c. efisiensi, yaitu penggunaan dana diupayakan untuk meningkatkan kualitas belajar siswa dengan biaya seminimal mungkin dengan hasil yang optimal;
d. akuntabilitas, yaitu penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan secara keseluruhan berdasarkan pertimbangan yang logis sesuai peraturan perundang-undangan; dan
e. transparansi, yaitu penggunaan dana dikelola secara terbuka dan mengakomodir aspirasi pemangku kepentingan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2022.
17 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat