Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 29, BD Kabupaten Brebes Tahun 2021 No. 29
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan hukum Pemerintah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan Surat Kepala Arsip Nasional Nomor B–PK.02. 09/10/2021 tanggal 4 Maret 2021 Hal Persetujuan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif dan Substantif Pemerintahan Daerah Kabupaten Brebes, perlu menetapkan Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Hukum Pemerintah Kabupaten Brebes.
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 43 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 5 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2020; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 25 Tahun 2012; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 21 Tahun 2014; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 22 Tahun 2015; Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 37 Tahun 2016; Keputusan Kepala Arsip Nasional Nomor 07 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif Urusan Hukum Pemerintah Kabupaten Brebes
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2021.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Keputusan Bupati Brebes Nomor 045/00339 Tahun 1994 tentang Jadwal Retensi Arsip Pemerintah Kabupaten Brebes dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
13 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Administrasi Penyidikan Bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta Dalam Acara Pemeriksaan Tindak Pidana Ringan
ABSTRAK:
Administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan, perlu dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga perlu diatur administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam acara pemeriksaan tindak pidana ringan.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah: Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2016, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 68 Tahun 2016.
Materi Pokok: Peraturan ini dibentuk dengan maksud sebagai pedoman administrasi penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan. Peraturan ini dibentuk dengan tujuan agar terwujud administrasi penyidikan oleh PPNS Satpol PP Daerah dalam proses penyidikan Tindak Pidana Ringan, yang efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2017.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penunjukan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur Untuk Menjadi Pihak Dalam Proses Arbitrase International Centre For Settlement Of Invesment Disputes Terkait Gugatan Churchill Mining
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2012.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan untuk mendapatkan kepastian hukum serta perlakuan yang sama dihadapan hukum, Pemerintah Daerah memfasilitasi pemberian bantuan hukum;
- bahwa keberadaan masyarakat miskin dalam menghadapi persoalan hukum perlu diberikan pelayanan bantuan hukum secara cuma-cuma oleh pemberi Bantuan Hukum dan Pemerintah Daerah berperan mengalokasikan anggaran guna pemberian bantuan hukum;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum dan Penyaluran Dana Bantuan Hukum, menyebutkan Daerah dapat mengalokasikan Anggaran Penyelenggaraan Bantuan Hukum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
UU No. 13 Tahun 1950, UU No. 13 Tahun 2011, UU No. 16 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 jo. UU No. 11 Tahun 2020, PP No. 42 Tahun 2013; PP No. 12 Tahun 2017, Permenkumham No. 10 Tahun 2015 jo. Permenkumham No. 63 Tahun 2016, Perda Kab.Sukoharjo No. 12 Tahun 2016 dan Perbup Sukoharjo No. 82 Tahun 2019 jo. Perbup Sukoharjo No. 82 Tahun 2020.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Pendanaan, Pertanggungjawaban, Pengawasan dan Larangan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2021.
Undang-undang (UU) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa
ABSTRAK:
Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penyelesaian sengketa perdata disamping dapat diajukan ke peradilan umum juga terbuka kemungkinan diajukan melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa. Bahwa peraturan perundang-undangan yang kini berlaku untuk penyelesaian sengketa melalui arbitrase sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dunia usaha dan hukum pada umumnya sehingga perlu ditetapkan undang-undang tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1) Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan UU Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Hakim.
Undang-undang ini mengatur penyelesaian sengketa atau beda pendapat antar para pihak dalam suatu hubungan hukum tertentu yang telah mengadakan perjanjian arbitrase yang secara tegas menyatakan bahwa semua sengketa atau beda pendapat yang timbul atau yang mungkin timbul dari hubungan hukum tersebut akan diselesaikan dengan cara arbitrase atau melalui alternatif penyelesaian sengketa. Dalam hal para pihak telah menyetujui bahwa sengketa di antara mereka akan diselesaikan melalui arbitrase dan para pihak telah memberikan wewenang, maka arbiter berwenang menentukan dalam putusan mengenai hak dan kewajiban para pihak jika hal ini diatur dalam perjanjian mereka. Selain itu, sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.
CATATAN:
Undang-undang (UU) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 1999.
Pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, ketentuan mengenai arbitrase sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615 sampai dengan Pasal 651 Reglemen Acara Perdata (Reglement of de Rechtsvodering, Staatsblad 1847:52) dan Pasal 377 Reglement Indonesia Yang Diperbaharui (Het Herziene Indonesisch Reglement, Staatsblad 1941:44) dan Pasal 705 Reglement Acara Untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (Rechtsreglement Buitengewesten, Staatsblad 1927:227), dinyatakan tidak berlaku.
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penolakan Banding Dari Tan Gwan Hwa pemilik perusahaan truck "Permadi" Untuk Mengangkat Barang Dengan Truk Melalui Trayek Magelang-Yogyakarta
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Presiden (KEPPRES) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat