Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa wilayah Kabupaten Badung memiliki kondisi Klimatologis, Geografis, Geologis, Hidrologis, dan Demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh fakor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 dan Pasal 25 UndangUndang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mengamanatkan pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI; 3. ORGANISASI; 4. ESELON DAN KEPEGAWAIAN; 5. TATA KERJA; 6. PEMBINAAN, PENGAWASAN DAN PELAPORAN; 7. PEMBIAYAAN; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banggai Kepulauan Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL DI KABUPATEN BANGGAI KEPULAUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial, dapat dilaksanakan secara tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu mengatur pengelolaan pemberian hibah, dan bantuan sosial di Kabupaten Banggai Kepulauan; bahwa berkenaan dengan berlakunya UU Nomor 23 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016, maka Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2013 perlu dilakukan penyesuaian sehingga perlu dicabut;
UU Nomor 51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 17 Tahun 2013; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 9 tahun 2015; PP Nomor 57 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011; Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri Nomor 14 Tahun 2016; Perda Nomor 6 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang: kriteria dan persyaratan; pengajuan; evaluasi permohonan; penganggaran; pelaksanaan; penggunaan; pertanggungjawaban dan pelaporan belanja hibah, belanja bantuan sosial, serta monitoring dan evaluasinya.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2017.
Perbup Nomor 34 Tahun 2009 dan Perbup Nomor 78 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Perbup Nomor 40 Tahun 2012
40 halaman; Lampiran 30 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 3 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Di Kabupaten Magelang
ABSTRAK:
bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan
demografis, Kabupaten Magelang merupakan
wilayah rawan bencana yang berpotensi
menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda
dan dampak psikologis bagi masyarakat; bahwa bencana dapat menghambat dan
mengganggu kehidupan dan penghidupan
masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan
hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya
penanggulangan secara sistematis, terencana,
terkoordinasi, terpadu, cepat dan tepat; bahwa upaya penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas,
dilaksanakan untuk memberikan perlindungan
kepada masyarakat dari ancaman bencana dan
menjamin terselenggaranya penanggulangan
bencana mulai dari prabencana, saat tanggap
darurat dan pascabencana; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten
Magelang tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana di Kabupaten Magelang;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2009; eraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 tahun 1988;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang asas, prinsip dan tujuan, tanggung jawab dan wewenang, kelembagaan, hak dan kewajiban masyarakat, peran lembaga usaha, lembaga internasional dan lembaga kemasyarakatan, penyelenggaraan penanggulangan bencana, pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana, pengawasan, pemantauan dan evaluasi, penyelesaian sengketa, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
53 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017
KesehatanBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mencabut :
PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)
ABSTRAK:
Untuk menindak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintahan Daerah memprioritaskan pelaksanaan Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan dasar, dalam hal ini Urusan Kesehatan yang merupakan hak-hak dasar masyarakat, dan karenanya Pemerintah Daerah diminta perhatiannya untuk segera meintegrasikan Jamkesda ke dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan untuk Kabupaten maka perlu untuk Pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (jamkesda), sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Tingkat II Hulu Sungai Tengah Nomor 02 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 11 Tahun 2016.
Dengan Peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2017.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 3 dan Tambahan Lembaran Daerah Kota Kediri Tahun 2018 Nomor 52
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyalenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Kediri bertanggungjawab melindungi
segenap warga masyarakat di daerah dengan tujuan untuk
memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan atas bencana, dalam
rangka mewujudkan kesejahteraan umum;
b. bahwa untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan
kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai
yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan
masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan
penanggulangan bencana secara sistematis, terencana,
terkoordinasi dan terpadu;
c. bahwa Pemerintah Daerah dalam penanggulangan bencana
harus menetapkan kebijakan daerah di wilayahnya selaras
dengan pembangunan daerah;
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun 2010
tentang Penanggulangan Bencana di Provinsi Jawa Timur; Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 6 Tahun 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Kediri
mengatur mengenai pengelolaan penanggulanga bencara yaitu: asa, tujuan, tanggungjawab dan wewenang, kelambagaan, peran serta masyarakat, pendanaan dll
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2018.
-
Peraturan Walikota yang diamanatkan dalam Peraturan Daerah ini harus sudah
ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini
diundangkan.
49 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sambas Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2019/NO.3, LL Kab. Sambas : 66 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab melindungi segenap warganya dengan tujuan untuk memberikan pelindungan atas kehidupan dan penghidupan termasuk pelindungan terhadap bencana, dalam rangka terwujudnya kesejahteraan umum, sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 24 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, ;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; Tanggung Jawab dan Wewenang Pemerintah Daerah; Kelembagaan; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Peran Lembaga Usaha dan Lembaga Internasional; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Non Alam dan Bencana Sosial; Pendanaan Dan Bantuan Bencana; Pengawasan; Pemantuan dan Evaluasi; Penyelesaian Sengketa; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 April 2019.
Peraturan Daerah ini memiliki 50 halaman dan 16 halaman penjelasan;
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ketapang No. 3 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2015
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kaliamantan Barat Tahun 2015, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2015.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2005, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 54 Tahun 2014, Perda No. 9 Tahun 2008, Pergub Kalimantan Barat No. 62 Tahun 2014.
Dalam Perbup ini diatur tentang Peraturan Bupati Pasal 1, Pasal 2, tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang tahun 2015;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
16 halaman dan 12 halaman penjelasan
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sidoarjo Nomor 3 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2018 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBAGIAN KEWENANGAN, TUGAS DAN FUNGSI DALAM PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN SIDOARJO
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, salah satu wewenang Pemerintah Daerah dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah perlindungan masyarakat dari dampak bencana dan pengurangan resiko bencana serta pemaduan pengurangan resiko bencana dengan program pembangunan;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 25 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i dan Pasal 26 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, dalam hal status keadaan darurat bencana ditetapkan, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah berwenang melakukan dan/ atau meminta pengerahan sumber daya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembagian Kewenangan, Tugas, dan Fungsi dalam Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Sidoarjo;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Timur Juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan batas wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 47, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 nomor 66, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4828);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Bantuan Bencana (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 44 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4830);
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 6.A Tahun 2011 tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai pada Status Keadaan Darurat Bencana;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2014 Nomor 6 seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo nomor 47);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sidoarjo(Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 70);
Perbup ini mengatur substansi antara lain : Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan serta Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kampar Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, Berita Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2020 Nomor 3
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu Kabupaten Kampar
ABSTRAK:
Menimbang bahwa sesuai ketentuan dalam pasal 5 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016 tentang sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, pemerintah daerah bertugas dan bertanggung jawab membentuk Pusat Pelayanan Keselamatan Terpadu (Public Safety Center).
Dasar Hukum Perbup ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No.15 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 36 Tahun 2014; Perpres No. 12 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 28 Tahun 2016; Perpres No. 21 Tahun 2016; Permenkes No. 001 Tahun 2012; Permenkes No. 28 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015; Permenkes No. 19 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini berisi 9 (sembilan) Bab dan 23 (dua puluh tiga) Pasal dengan materi pokok yang diatur meliputi Ketentuan Umum; Pembentukan; Kedudukan, Fungsi dan Tugas; Penyelenggara; Penyelenggaraan; Pembiayaan; Pelaporan; Pembinaan dan Pengawasan; Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran
ABSTRAK:
penanggulangan dan pencegahan kebakaran merupakan Sub Urusan Pemerintahan bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat sebagai Urusan Pemerintahan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar berdasarkan Pasal 12 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Pemerintahan Daerah dan Pasal 3 ayat (1) huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal; bahaya kebakaran adalah salah satu bahaya yang berdampak terhadap keselamatan jiwa maupun harta benda yang secara langsung akan menghambat kelancaran pembangunan, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu, oleh karena itu perlu ditanggulangi dengan pedoman atau ketentuan yang efektif, efesien, dan berkelanjutan; kejadian kebakaran di wilayah Kabupaten Tanah Bumbu sering terjadi, sehingga perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanggulangannya yang sistematis, dan melibatkan peran serta masyarakat; masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai hak untuk dilindungi dari ancaman bahaya kebakaran yang dapat membahayakan keselamatan jiwa dan keselamatan harta benda; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013; Undang-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 25/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 26/PRT/M/2008; Peraturan Menteri Pertanian Nomor 47/Prementan/ OT.140/4/ 2014; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.32/Menlhk/Setjen/Kum.1/3/2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah Tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Kebakaran Meliputi: KETENTUAN UMUM, ASAS, MAKSUD DAN TUJUAN, OBYEK PENCEGAHAN, PENGENDALIAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN, DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, PENCEGAHAN BAHAYA KEBAKARAN, PENGENDALIAN BAHAYA KEBAKARAN, PEMADAMAN, PENYELAMATAN DAN PENANGANAN BAHAYA KEBAKARAN, INSPEKSI PERALATAN PROTEKSI KEBAKARAN, INVESTIGASI KEJADIAN KEBAKARAN, PERAN SERTA MASYARAKAT, KETENTUAN PENYIDIKAN, KETENTUAN PIDANA, KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
30
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat