PETUNJUK TEKNIS PROGRAM BERAS UNTUK RUMAH TANGGA MISKIN KABUPATEN KETAPANG TAHUN 2015
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 3, BD.2015/NO.3, TBD No.3, LL KAB. KETAPANG: 16 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2015
ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Nomor 54 Tahun 2014 tentang Pedoman Umum Raskin Tahun 2015 dan Peraturan Gubernur Nomor 62 Tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin (Raskin) Provinsi Kaliamantan Barat Tahun 2015, Bupati diminta untuk menyusun Petunjuk Teknis Program Beras untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang Tahun 2015.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 19 Tahun 2003, UU NO. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 18 Tahun 2012, UU No. 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2003, Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2005, Keputusan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat No. 54 Tahun 2014, Perda No. 9 Tahun 2008, Pergub Kalimantan Barat No. 62 Tahun 2014.
- Dalam Perbup ini diatur tentang Peraturan Bupati Pasal 1, Pasal 2, tentang Petunjuk Teknis Program Beras Untuk Rumah Tangga Miskin Kabupaten Ketapang tahun 2015;
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2015.
- 16 halaman dan 12 halaman penjelasan
|