Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 9 Tahun 2012

Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas DaN Tujuan Penyelenggaraan 3.Kesepakatan 4.Manfaat Jaminan 5.Ruang Lingkup Pelayanan 6.Pemberi Pelayanan Kesehatan 7.Sistim Portabilitas Dan Rujukan 8.Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan 9.Pembiayaa 10.Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah 11.Susunan Organisasi Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Daerah 12.Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai 13.Tahun Buku 14.Pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Nomor
9
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Barabai
Tanggal Penetapan
Tanggal Pengundangan
06 Agustus 2012
Tanggal Berlaku
Sumber
06/08/2012
Subjek
KESEHATAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 743 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Hulu Sungai Tengah No. 3 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda)

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan