Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang; Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda), Dengan Sistematika Sebagai Berikut; 1.Ketentuan Umum 2.Asas DaN Tujuan Penyelenggaraan 3.Kesepakatan 4.Manfaat Jaminan 5.Ruang Lingkup Pelayanan 6.Pemberi Pelayanan Kesehatan 7.Sistim Portabilitas Dan Rujukan 8.Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan 9.Pembiayaa 10.Organisasi Sistem Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Daerah 11.Susunan Organisasi Penyelenggara Sistem Jaminan Kesehatan Daerah 12.Tanggung Jawab Dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai 13.Tahun Buku 14.Pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat