Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak Kota Kendari
ABSTRAK:
Bahwa Kota Kendari sebagai daerah yangberkembang pesat memiliki permasalahan anak yang kompleks harus mengedepankan perlindungan anak yang komprehensif, sinergi dalam segala sektor kehidupan melalui perwujudan Kendari sebagai Kota Layak Anak;
Bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya, serta merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, sehingga perlu mendapat perlindungan dan kesempatan yang sama dan seluas- luasnya untuk kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang secara wajar;
Bahwa dalam perkembangan masih banyak anak yang perlu mendapat perlindungan dari berbagai bentuk kekerasan, perlakuan salah, eksploitasi, penelantaran di daerah sehingga diperlukan upaya strategis untuk memberikan perlindungan terhadapanak;
Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antar Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penyelenggaraan perlindungan anak merupakan urusan wajib Pemerintah Daerah;
Bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak;
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 6 Tahun 1995; UU Nomor 32 Tahun 2002; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
1. KETENTUAN UMUM (Pasal 1)
2. ASAS, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP (Pasal 2 – Pasal 4)
3. HAK DAN KEWAJIBAN ANAK (Pasal 5 – Pasal 6)
4. PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK (Pasal 7 – Pasal 31)
5. PARTISIPASI ANAK (Pasal 32 – Pasal 33)
6. KEWAJIBAN PEMERINTAH DAERAH (Pasal 34)
7. KOTA LAYAK ANAK (Pasal 35 – Pasal 39)
8. PERAN SERTA MASYARAKAT (Pasal 40 – Pasal 41)
9. KELEMBAGAAN DAN KOORDINASI (Pasal 42 – Pasal 43)
10. KETENTUAN PIDANA (Pasal 44)
11. PEMBIAYAAN (Pasal 45)
12. KETENTUAN PERALIHAN (Pasal 46)
13. KETENTUAN PENUTUP (Pasal 47)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
40 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman No. 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa Penyandang Disabilitas di Provinsi Kalimantan
Selatan adalah warga negara yang memiliki hak,
kewajiban, peran dan kedudukan yang sama
berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan
Republik Indonesia Tahun 1945;
bahwa dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara
Penyandang Disabilitas masih mengalami berbagai
bentuk diskriminasi sehingga haknya belum terpenuhi;
bahwa untuk menjamin perlindungan dan pemenuhan
hak bagi Penyandang Disabilitas diperlukan dasar
hukum sebagai pelaksana peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43
Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5
Tahun 2008;
Peraturan Daerah Tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, yang berisi :
1. Ketentuan Umum;
2. Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
3. Aksesibilitas;
4. Pengarusutamaan Penyandang Disabilitas;
5. Koordinasi dan Pelaksanaan;
6. Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembiayaan;
9. Sanksi Administrasi;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
36 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki untuk menikmati
hak-hak warga negara di bidang ekonomi, sosial budaya, politik dan hukum sebagai upaya mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam pembangunan, diperlukan pengarusutamaan gender sehingga dapat
berperan serta dalam proses pembangunan;bahwa pengarusutamaan gender merupakan strategi yang efektif dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang sudah disepakati oleh masyarakat internasional;bahwa pengarusutamaan gender perlu dilaksanakan secara terpadu dan terkoordinasi pada seluruh satuan
kerja perangkat daerah (SKPD) dan instansi vertikal serta lembaga non pemerintah daerah;bahwa dengan memperhatikan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Nasional dan Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 15 Tahun 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, diperlukan landasan yuridis sebagai pedoman pengarusutamaan gender di Kabupaten Kotabaru;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru.
Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 27 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984;Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 19 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 12 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Kabupaten Kotabaru dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Maksud dan Tujuan;Ruang lingkup;Kewenangan;Perencanaan dan Pelaksanaan;Pemantauan dan evaluasi;Peran Serta Masyarakat;Pembinaan;Pembiayaan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan kedudukan, peran dan kualitas perempuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat di daerah, di pandang perlu melakukan strategi pengarusutamaan gender ke dalam penyusunan perencanaan, pelaksanaan, penganggaran, pemantauan, dan evaiuasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah. Pengarusutamaan gender merupakan salah satu strategi untuk menciptakan kondisi yang setara dan seimbang bagi laki-laki dan perempuan dalam memperoleh peluang/kesempatan, partisipasi, kontrol, dan manfaat pembangunan, sehingga akan tercipta suatu kondisi keadilan dan kesetaraan gender. Maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender.
Dasar Hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945 ; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun
1984; UU No. 21 Tahun 1999; UU No. 39 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun
2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 15 Tahun 2008; Per. Mendagri No. 53 Tahun
2011; Perda Kab. Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda Kab. Tapin No. 5 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Pengarusutamaan Gender, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Maksud dan Tujuan;
3. Ruang Lingkup;
4. Kewenangan;
5. Perencanaan dan Pelaksanaan;
- Bagian Kesatu : Perencanaan
- Bagian Kedua : Pelaksanaan
6. Pelaporan, Pemantauan dan Evaluasi;
7. Partisipasi Masyarakat;
8. Pembinaan;
9. Pendanaan;
10. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2013 No.16/TLD No.125
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, dan Pengemis di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
a. bahwa anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sebagai anggota masyarakat, mempunyai harkat dan martabat serta hak asasi yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga harus dilindungi dan dipenuhi untuk mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat serta dapat terpenuhi hak asasi dan kebutuhan dasarnya;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat seringkali menyebabkan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis terpaksa hidup di jalan yang cenderung membahayakan dirinya sendiri dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis sehingga dapat berjalan efektif dan mempunyai pedoman serta dasar yuridis, maka perlu dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat menjamin pelaksanaannya
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976;Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1990;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 88 Tahun 2002;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 5 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. upaya pencegahan;
b. upaya penanggulangan;
c. upaya rehabilitasi sosial; dan
d. upaya reintegrasi sosial.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2013/16 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan Kesetaraan dan Keadilan
Gender antara laki-laki dan perempuan dalam
pembangunan, sangat diperlukan pengarusutamaan
gender, sehingga dapat berperan serta secara adil dan
setara dalam proses pembangunan;
b. bahwa seluruh proses pembangunan pengarusutamaan
gender merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan fungsional semua lembaga pemerintah dan
lembaga non pemerintah di tingkat pusat dan daerah;
c. bahwa sehubungan dengan hal-hal tersebut diatas dan
dalam rangka mendorong, mengefektifkan serta
mengoptimalkan upaya pengarusutamaan gender secara
terpadu dan terkoordinasi dipandang perlu mengeluarkan
Peraturan Daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam
Pembangunan Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 3 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 7 Tahun
2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 5 Tahun
2009, Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 6 Tahun
2009
Terdiri dari 15 pasal, 11 bab yaitu ketentuan umum, azas, maksud dan tujuan, ruang lingkup, tanggungjawab, pelaksanaan pengarusutamaan gender, tugas dan fungsi, kerjasama, partisipasi masyarakat, anggaran, pengawasan dan pengendalian, ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Agustus 2013.
Mengatur mengenai pengarusutamaan gender dalam pembangunan daerah
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa anak merupakan amanah dari karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhhnya, serta anak sebagai tunas bangsa merupakan generasi penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis, mempunya ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa depan, sehingga anak perlu mendapat kesempatan seluas-luasnya untuk kelangsungan hidup tumbuh dan berkembang secara wajar, baik secara fisik, mental, maupun sosial.
UUD NRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 55 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002; Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 39 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak; Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (Trafiking); Keputusan Presiden Nomor 77 tahun 2004 tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 9 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Landak; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 15 Tahun 2008 tentang Penetapan Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Landak; Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Landak
Ketentuan Umum; Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban Anak; Penyelenggaraan Perlindungan Anak; Kewajiban dan Tanggung Jawab; Pengawasan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman peraturan dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
a. bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk Kekerasan;
b. bahwa Perempuan dan Anak termasuk kelompok rentan yang cenderung mengalami Kekerasan yang merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia perlu mendapat Perlindungan hukum;
c. bahwa penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan di Kabupaten Badung perlu didukung kelembagaan dan peraturan sehingga dapat menjamin pelaksanaannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 5 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 19 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 4 Tahun 2008.
1. KETENTUAN UMUM; 2. ASAS DAN TUJUAN; 3. HAK –HAK KORBAN; 4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB; 5. KELEMBAGAAN; 6. STANDAR PELAYANAN MINIMAL; 7. PEMANTAUAN DAN EVALUASI; 8. PELAPORAN; 9. PENDANAAN; 10. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; 11. PERAN SERTA MASYARAKAT; 12. KETENTUAN PERALIHAN; 13. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
13
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat