Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaProgram, Rencana Pembangunan dan Rencana KerjaTeritorial IndonesiaPerizinan, Pelayanan Publik
Status Peraturan
Mengubah :
PERPRES No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
Peraturan Presiden (PERPRES) NO. 23, LN.2021/No.92, jdih.setkab.go.id : 16 hlm.
Peraturan Presiden (PERPRES) tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000
ABSTRAK:
Untuk mendorong penggunaan informasi geospasial hasil percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta, memperluas cakupan percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta khususnya peta bidang perekonomian, peta bidang kemaritiman, peta bidang kebencanaan, dan peta lainnya serta mengakomodasi perubahan tugas dan fungsi organisasi kementerian dan lembaga, perlu dilakukan perubahan atas cakupan kegiatan dan rencana aksi kebijakan satu peta dan perubahan struktur kelembagaan tim percepatan kebijakan satu peta dan tim pelaksana kebijakan satu peta.
Dasar hukum Perpres ini adalah Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan UU Nomor 26 Tahun 2007.
Perpres ini mengatur mengenai perubahan beberapa ketentuan dalam Perpres Nomor 9 Tahun 2016. Fungsi satu peta hasil percepatan pelaksanaan Kebijakan Satu Peta (KSP) yaitu sebagai acuan: a) kebijakan pembangunan berbasis spasial; b) perencanaan dan pemanfaatan ruang yang terintegrasi dalam rencana tata ruang di
darat, laut, dalam bumi, dan udara; c) kesesuaian dan perizinan pemanfaatan ruang masing-masing sektor; d) penyelesaian tumpang tindih pemanfaatan ruang; dan e) perbaikan data Informasi Geospasial Tematik (IGT) masing-masing sektor.
CATATAN:
Peraturan Presiden (PERPRES) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2021.
Lampiran 136 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tapanuli Selatan Nomor 23 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN SURVEI KEPUASAN MASYARAKAT TERHADAP PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN PEMERINTAH TAPANULI SELATAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Karang Asem Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 23, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 23
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu masyarakat yang mengalami kesulitan transportasi dalam mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, Pemerintah Daerah menyelenggarakan program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah sesuai dengan Visi "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Karangasem Era Baru yang Pradnyan, Kertha, Shanti dan Nadi (Prakerthi Nadi), bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 36 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, maka kepada Masyarakat perlu diberikan Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah untuk memudahkan Masyarakat dalam memperoleh aksesibilitas pelayanan dasar kesehatan, bahwa dalam rangka memberikan landasan hukum terhadap Program Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah, diperlukan regulasi yang mengatur kegiatan tersebut di dalam Peraturan Bupati tentang Pelayanan Mengantar dan Menjemput Pasien dan Jenazah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Menteri Kesehatan 43 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Bai Nomor 6 Tahun 2020; Peraturan Gubernur Bali Nomor 105 Tahun 2018;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Maksud dan Tujuan
3. Ruang Lingkup
4. Sasaran
5. Jenis Pelayanan
6. Prosedur Pelayanan
7. Pelaksana dan Penanggung Jawab
8. Pendanaan
9. Pembinaan, Monitoring dan Evaluasi
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Isi 7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang Sidempuan No. 23 Tahun 2008
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran
pengiriman, penyaluran, dan penyampaian
informasi penting yang menyangkut keamanan
negara, keselamatan jiwa manusia dan harta benda,
bencana alam, marabahaya, dan/atau wabah
penyakit di Kabupaten Purworejo, perlu
menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat 112; bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 6
ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan
Informatika Nomor 10 Tahun 2016 tentang layanan
Nomor Tunggal Panggilan Darurat, Pemerintah
Daerah menyelenggarakan layanan nomor tunggal
panggilan darurat di tingkat daerah; bahwa untuk memberikan landasan hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan layanan nomor
tunggal panggilan darurat 112 di Kabupaten
Purworejo, diperlukan pengaturan yang ditetapkart
dengan Peraturan Bupati; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang
Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan
Darurat 112;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2016;
Di dalam Peraturan ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelaksana
Bab III Jenis Layanan
Bab IV Pelaksanaan
Bab V Pembagian Tugas
Bab VI Penganggaran
Bab VII Monitoring, Evaluasi dan Pengendalian
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juni 2022.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kabupaten Kulon Progo No. 23 Tahun 2013
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan
ABSTRAK:
bahwa pematangan lahan merupakan kegiatan yang panting
dalam menunjang pembangunan Kota Banjarbaru; bahwa dalam rangka mclakukan pembinaan, pengawaean
dan pchgendalian alas kegmum, pemanfaatan ruang dun
penggunaan sumber daya slam guns melindungi
kcpentingan umum sena menjaga kelestarian lingkungan di
wilayah Kota Banjarbaru perlu dilalculcan pengaturan
terhadap pemberian Ian pengambilan dan pemanfaatan
material yang dipemleh dalam kegiatan pemaningan; bahwa berdasarkan penimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan b, perk) meneumkan Peraturan Walikota
Banjarbaru tentang Pedoman Pemberton kin Penninfaauin
Material Perimuingan lahan;
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pcmerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nornor 86 Tahun
2002; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor II Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negen Nomor 53 Tahun 2011;Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17
Tabun 2001; Peraturan Darrah Kota Banjurbaru Nornor 2 Tahun 2008.
Peraturan Walikota tentang Pedoman Pemberian izin Pemanfaatan Material Pematangan Lahan yang berisi; Ketentuan Umum;Perizinan; Prosedur Dan Persyaratan Perizinan; Masa Berlaku Izin; Hak Dan Kewajiban; Bank Administratif; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2013.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2016.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat