Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 10 Tahun 2007 Tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purworejo Nomor 6 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD Tahun 2012 No.6/TLD No.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Setiap kepemilikan penguasaan dan/ataup emanfaatan permukaan bumi dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan dipungut pajak sebagai kontribusi wajib terhadap negara dan Daerah yang bersifat memaksa dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung yang hasilnya dimanfaatkan untuk keperluan negara dan daerah bagi sebesarbesar kemakmuran rakyat. Sesuai dengan UU No 28 Tahun 2009
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 tahun 1981; UU No 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 16 tahun 2009; UU No 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberpa kali terakhir dengan UU no 19 tahun 2000; UU No 14 Tahun 2002; UU No 17 tahun 2008; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 12 Tahun 2008; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Pp no 58 Tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 38 tahun 2007; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Daerah Tk II Purworejo No 3 Tahun 1988; Perda Kab purworejo No 3 Tahun 2007; Perda Kab Purworejo No 4 tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2012.
31 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 6 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI RUMAH POTONG HEWAN
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan pemberian pelayanan rumah potong secara baik kepada masyarakat, pemerintah menyediakan fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan;
Fasilitas jasa pelayanan Rumah Potong Hewan yang diterima masyarakat, pembiayaannya dibebankan kepada masyarakat melalui retribusi sesuai dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Daerah Tingkat II Bungo Tebo Nomor 17 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang, sehingga perlu diganti.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 5 Tahun 2009.
Perda ini mengatur mengenai Retribusi Rumah Potong Hewan, meliputi: nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; surat pendaftaran; penetapan retribusi; tata cara pemungutan; tata cara pembayaran; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kadaluarsa penagihan; penyidikan; sanksi administrasi; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Mei 2010.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD; Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan dan SKRDKBT; Tata cara pembayaran, penyetoran dan tempat pembayaran retribusi; Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut pelaksanaan Peraturan daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Gorontalo Nomor 6 Tahun 2017
PERATURAN WALIKOTA GORONTALO NOMOR 6 TAHUN 2017 TENTANG PEMBERIAN STIMULUS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KOTA GORONTALO
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2017/NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pemberian Stimulus Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kota Gorontalo Tahun 2017
ABSTRAK:
Bahwa untuk memberikan keringanan dan kemudahan kepada wajib pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan perlu diberikan stimulan.
UU No.29 Tahun 1959; UU No.31 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.30 Tahun 2002; UU No.5 Tahun 2014; UU No.38 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000;PP No.60 Tahun 2008;PP No. 53 Tahun 2010;PERPRES No.55 Tahun 2012;UU No.15 Tahun 2004;UU No.33 Tahun 2004;UU No.25 Tahun 2009;UU No. 28 Tahun 2009;UU No.23 Tahun 2014;PP No.58 Tahun 2005;PERDA No.9 Tahun 2011;PERDA No.13 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Pemberian Stimulus, Pengecualian
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Maret 2017.
tidak ada
tidak ada
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun No. 6 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2004/No. 6 Seri B Nomor 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Simalungun Nomor 16 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Pemanfaatan Kayu pada Tanah Milik Perkebunan Negara, Perkebunan Swasta dan Perkebunan Milik Perorangan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2004.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 6 Tahun 2008
Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2008/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Di Kabupaten Tanah Bumbu
ABSTRAK:
bahwa dengan pertumbuhan investasi dan pembangunan
daerah, maka pertumbuhan kegiatan industri dan atau usaha
lainnya akan terus meningkat, sehingga memerlukan
peningkatan dalam pelayanan pemerintah termasuk dalam
pelayanan perizinan di bidang lingkungan hidup ;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Undang-
Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997, jasa pelayanan
perizinan yang diberikan pemerintah kepada perseorangan,
badan hukum atau badan usaha dapat dikenakan pajak atau
retribusi sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan
Daerah Kabupaten Tanah Bumbu tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 11
Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16
Tahun 2007; dan Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007.
Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu ini memuat tentang Retribusi Jasa
Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; RETRIBUSI; KADALUWARSA; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA; dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nagekeo Nomor 06 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 06, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN NAGEKEO TAHUN 2011 NOMOR 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 141 huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Gangguan merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten;
b. bahwa Retribusi Izin Gangguan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksana
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Gangguan ;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3274);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Nagekeo di Provinsi Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4678);
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724 );
7. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
9. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Nomor 4866);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008 tentang Pedoman Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
17. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK/07/2010 Tahun 2010 tantang Tata Cara Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Ketentuan di Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
18. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2008 Nomor 1 Seri D Nomor 1) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 6);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 5 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Kabupaten Nagekeo (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2009 Nomor 5);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Nagekeo Nomor 1 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 – 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Nagekeo Tahun 2011 Nomor 1);
PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DENGAN MEKANISME SEBAGAI BERIKUT:
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI
BAB III GOLONGAN RETRIBUSI
BAB IV CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA RETRIBUSI
BAB V PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VI STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
BAB VII WILAYAH PEMUNGUTAN
BAB VIII MASA RETRIBUSI
BAB IX TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB X TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
BAB XI PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
BAB XII KEBERATAN
BAB XIII PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XIV KEDALUARSA PENAGIHAN
BAB XV INSENTIF PEMUNGUTAN
BAB XVI SANKSI ADMINISTRASI
BAB XVII KETENTUAN PENYIDIKAN
BAB XVIII KETENTUAN PIDANA
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2011.
22 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Bone Nomor 2 Tahun 1998 tentang Pajak Hotel
dan Restoran yang diundangkan dalam Lembaran
Daerah Nomor 1 Tahun 1998 seri A Nomor 2 tidak
sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga
perlu di tinjau kembali.
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah – daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 34 Tahun 2000
3. Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
4. Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
5. Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
7. Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
11.Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone Nomor 04 Tahun 1998 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Bone .
PAJAK HOTEL
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juni 2009.
14 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 6 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran
ABSTRAK:
Retribusi Izin Peruntukan Penggunaan Tanah telah diatur dan ditetapkan dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran. Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran tersebut tidak termasuk dalam Retribusi yang ditetapkan dengan UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sehingga perlu dicabut yang ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Pepres No. 1 Tahun 2007; Permendagri No. 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Ciamis No. 13 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 17 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ciamis No. 25 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 21 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 34 Tahun 2001 Tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Pameran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2014.
Perda Kabupaten Ciamis No. 34 Tahun 2001; Perda Kabupaten Ciamis No. 21 Tahun 2005, berikut semua ketentuan peraturan pelaksanaannya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 halaman (Penjelasan 1 halaman)
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara No. 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.KAB.BOLMUT2009/NO.6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PENGGANTI BIAYA CETAK PETA DAN PELAYANAN JASA KETATAUSAHAAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 September 2009.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat