Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2018/ No. 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa dalam rangka memberikan pedoman terhadap pelaksanaan pengelolaan Aset Desa sehingga dapat efektif dan efisien sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa;
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); 5. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
6. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1037);
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Tertib Dan Mekanisme Pengambilan Keputusan Musyawarah Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 159);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 53);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pedoman Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 182);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kewenangan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 225); 13. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 35) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 34 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa di Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2016 Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 48):
Materi Pokok Perbup ini adalah: Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 48)
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Februari 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2017 Nomor 48)
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 8 Tahun 2009 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Karawang
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Disiplin Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara
ABSTRAK:
Dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, peningkatan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dan terlaksananya ketentuan jam kerja kantor guna kelancaran pelaksanaan tugas perlu pengaturan disiplin jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya.
UU No 5 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; UU No 30 Tahun 2014; PP No 53 Tahun 2010; PP No 18 Tahun 2016; PP No 11 Tahun 2017; PERMENDAGRI No 4 Tahun 2013; KEPMENPAN No 8 Tahun 1996; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 15 Tahun 2011; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 1 Tahun 2016; Perda Kabupaten Tasikmalaya No 3 Tahun 2016; PERDA Kabupaten Tasikmalaya No 7 Tahun 2016.
Peraturan Bupati mengatur ketentuan Disiplin Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Disiplin Jam Kerja; 3. Pengelolaan Daftar Hadir; 4. Pelanggaran; 5. Sanksi Administratif; 6. Penghargaan; 7. Siraman Rohani; 8. Ketentuan Peralihan; 9. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2018.
11 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Subang Nomor 10 Tahun 2018
TATA CARA TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2018/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Negara/Daerah dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b. bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
terjadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menegakkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
BUPATI TORAJA UTARA,
bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) Peraturan
Menimbang : a.
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata Cara
Tuntutan Ganti Kerugian Negara/ Daerah Terhadap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain, setiap
Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat lain yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik
langsung maupun tidak langsung yang merugikan
keuangan negara/ daerah diwajibkan mengganti kerugian
dimaksud;
b.bahwa untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah yang
tedadi melalui Tuntutan Perbendaharaan dan Tfrntutan
Ganti Rugi di Kabupaten Toraja Utara serta untuk
menega-kkan disiplin bagi bendaharawan/pegawai negeri
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/ Daerah dan atau
bukan bendaharawan, Pejabat Negara/Daerah dan atau
Pihak Ketiga yang kedudukannya selaku
Pihak
Ketiga yang kedudukannya
selaku
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
penerima/pengguna anggaran dan barang daerah dalam
melaksanakan tugas, maka setiap kasus kerugian daerah
perlu segera diselesaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Bupati.
1.
Mengingat
Undang-Undang Nomo 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
1. Undang-Undang Noma 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 137,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2. Undang-Undang Nomor
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Iembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 3O Tahun 2OO2
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (kmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor t3T,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250);
2.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang
1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Tahun 2004
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4400);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4355) ;
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan
Negara (kmbaran Negara Repubtk Indonesia Tahun 2OO3
Nomor 47, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang
Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan
Negara (Lembaran Negara Tahun 2OO4 Nomor 66,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 44O0);
5.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembararr Negara Republik
Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 126, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi Sulawesi
di Provinsi Sulawesi
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O08
Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa
Nomor 1Ol, Tambahan lrmbaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4874);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2O14 tentang Aparatur
Sipil Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O14 Nomor 6, Tambahan lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5494);
8.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (kmbaran Negara Repubtk Indonesia
Tahun 2O14 Nomor 244, Tambahan kmbaran Negara
kali
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah
beberapa kali tera-kht dengan Undang-Undang Nomor 9
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9
Tahun 2O15 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor58, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2OO5 tentang
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
Pengelolaan Keuangan Daerah (kmbaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2OO6 tentang
10. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20,
Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4609 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 38 Tahun 2008);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 201O tentang
11. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 74);
Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O1O Nomor 74);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2O16 tentang
12. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
Perangkat Daerah (l,embaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan kmbaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5887);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2O16 tentang Tata
13. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2016 tentang Tata
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
Cara Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Negara/ Daerah
Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat
Lain (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O16
Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5934);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1996
tentang Tata Cara Penyelesaian Kerugian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
tentang Tata Cara Penyelesaian Kemgian Negara dijajaran
Departemen Dalam Negeri;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti
Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2Ol1;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2OO7
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah;
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
18. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti
Kerugian Negara Terhadap Bendahara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 147); 19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun
201O Nomor 11, Tambahan trmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 3);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Torqja Utara Tahun 2016
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016
Nomor 4 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 61).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II RUANG LINGKUP
BAB III MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG NEGARA/DAERAH
BAB IV INFORMASI, PELAPORAN, DAN PEMERIKSAAN
BAB V PENILAIAN KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VI PENETAPAN BOBOT KESALAHAN TERHADAP KERUGIAN NEGARA/DAERAH
BAB VII TATA CARA PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI
BAB VIII KADALUWARSA
BAB IX PENGHAPUSAN PIUTANG TGR
BAB X PENYETORAN
BAB XI PELAPORAN
BAB XII KETENTUAN LAIN
BAB XIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2018.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kab Kolaka No. 10 Tahun 2018 No Registrasi 10/90/2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Menteri dalam Negeri Nomor 582/479/51 Tahun 2016 tentang
Pencabutan/perubahan Peraturan Daerah yang menghambat Birokrasi dan Perizinan Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1822);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaram Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5679);
-2-PeraturaxL Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolalaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman, Pembinaan dan Pengawasan Penyelengaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan retribusi pelayanan kepelabuhan.Besaran tarif jasa di terminal khusus dan di pelabuhan rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Lembaran Daaaerah Kab Kolaka no 5 Tahun 2011
3
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional NO. 10, https://jdih.bnn.go.id/: 16 HLM
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional tentang Implementasi Rencana Aksi Nasional Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Prekursor Narkotika Di Lingkungan Bnn
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Kepala Badan Narkotika Nasional ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Demak Nomor 10 Tahun 2018
PERBUP Kab. Demak No. 45 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak
ABSTRAK:
Untuk menindaklanjuti ketentuan Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu juncto Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan dan Non Perizinan Penanaman Modal, telah ditetapkan Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak dan dalam rangka memberikan pelayanan perizinan yang cepat, efisien dan terpadu perlu menyesuaikan pelimpahan kewenangan penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan perizinan dan non perizinan dari Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 23 Tahun 2014, UU Nomor 30 Tahun 2014, PP Nomor 16 Tahun 1976, PP Nomor 79 Tahun 2005, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Perpres Nomor 91 Tahun 2017, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 14 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 15 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017, Perda Demak Nomor 5 Tahun 2016, Perbup Demak Nomor 1 Tahun 2017;
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur mengenai perubahan ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Demak Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Demak;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip sebagai dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa, serta sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara harus dikelola dan diselamatkan oleh Negara;
b. bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di Daerah, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungjawaban pemerintahan secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan arsip dinamis maupun statis harus dikelola sesuai dengan tata kearsipan nasional;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan di Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 88 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan, pengelolaan kearsipan, sistem kearsipan daerah, sumber daya manusia, organisasi profesi, pengawasan, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2018.
58 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat