Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup, penyelenggaraan kearsipan, penetapan kebijakan kearsipan, pembinaan, pengelolaan kearsipan, sistem kearsipan daerah, sumber daya manusia, organisasi profesi, pengawasan, kerja sama, peran serta masyarakat, pendanaan, larangan, ketentuan penyidikan, ketentuan sanksi dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat