hari - dan - jam - kerja - bagi - aparatur - sipil - negara - di - lingkungan - pemerintah - daerah - kabupaten - tasikmalaya
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD Kab. Tasikmalaya Tahun 2023 No 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK: |
- Bahwa dalam rangka menjamin terpeliharanya tata tertib, peningkatan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara dalam rangka optimalisasi jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah maka perlu menetapkan Perbup tentang Hari Kerja dan Jam Kerja bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah daerah Kab. Tasikmalaya.
- Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 5 Tahun 2014; Perda Kab. Tasikmalaya No. 7 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan perda kab. tasikmalaya No. 3 Tahun 2021.
- Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Hari Kerja Dan Jam Kerja, Ketentuan Lain-lain, Dan Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Mei 2023.
- 7 Hlm.
|